Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi per 5 Juli 2023 01.27 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '''Minggu, 31 Oktober 2021'' {| |Tuan Rumah |: |Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |- |Pengampu |: |Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Minggu, 31 Oktober 2021

Tuan Rumah : Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?