Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 31 Oktober 2021''
''Minggu, 31 Oktober 2021''
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
Baris 13: Baris 15:
|https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
|https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
|}
|}
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
[[Berkas:Tdrsbh (7).jpg|jmpl|400x400px]]
 
<youtube>eTf5OAX7SA4</youtube>
<youtube>eTf5OAX7SA4</youtube>


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video KUPI]]

Revisi per 17 Juli 2023 03.37

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
Tdrsbh (7).jpg