Tadarus Subuh ke-088: Metodologi KUPI (1): Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '''Minggu, 22 Oktober 2023'' Wasiat Rasulullah tentang rumah tangga mencakup banyak hal, di antaranya adalah larangan agar seorang suami tidak membenci istrinya, juga...')
 
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 22 Oktober 2023''
''Minggu, 05 November 2023''


Wasiat Rasulullah tentang rumah tangga mencakup banyak hal, di antaranya adalah larangan agar seorang suami tidak membenci istrinya, juga ketetapan tentang sumpah yang menyakiti pasangan.
Dalam merumuskan sikap keagamaan, [[KUPI]] menggunakan metodologi yang khas, yaitu: keadilan hakiki, mubadalah dan ma'ruf. Metodologi KUPI ini bekerja secara berurutan, saling terkait, dan tidak terpisahkan saat digunakan dalam merespons persoalan keagamaan.


Bagaimanakah makna dua Hadis terakhir dari Kitab Sittin 'Adliyah?
Pertama, pendekatan makruf akan memastikan kesembilan nilai dasar yaitu: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal sehat, dan norma sosial.


Mari mengaji Hadis bersama '''Adab Mulia Terhadap Pasangan (3)''' Hadis ke 59 - 60 dari Kitab Sittin 'Adliyah
Kedua, pendekatan mubadalah akan menempatkan semua pihak sebagai subyek yang utuh dan setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut.
 
Ketiga, pendekatan keadilan hakiki akan berfungsi sebagai kaca mata yang melihat kondisi khusus yang dialami perempuan, atau orang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial. Dengan metodologi ini akan melahirkan pandangan keagamaan yang dapat menjawab persoalan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin atau pihak tertentu.
 
Mari mengaji bersama '''Metodologi KUPI'''
{|
{|
|-
|Narasumber
|Narasumber
|:
|:
|[[Tho’atillah|Tho'atillah]] Ja'far
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]]
|-
|-
|
|
|
|
|
|
* Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon
* Founder [[Mubadalah]].id
|-
|
|
|
* Kepala Madrasah MTM Putri Kempek
|-
|-
|
|
|
|
|
|
* Penulis Buku Dakwah Ekologi
* Anggota Majelis [[Musyawarah]] KUPI
|-
|Narasumber
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]]
|-
|
|
|
* Founder [[Mubadalah]].id
|-
|-
|
|
Baris 51: Baris 42:
<youtube>WM-7qwhOw2A</youtube>
<youtube>WM-7qwhOw2A</youtube>


<gallery mode="nolines" widths="300" heights="300" perrow="3">
<gallery mode="nolines" widths="400" heights="400" perrow="2">
Berkas:TdrSbh85 (1).jpg
Berkas:TdrSbh87 (1).jpg
Berkas:TdrSbh85 (2).jpg
Berkas:TdrSbh87 (2).jpg
Berkas:TdrSbh85 (3).jpg
</gallery>
</gallery>
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]

Revisi per 23 Januari 2024 03.45

Minggu, 05 November 2023

Dalam merumuskan sikap keagamaan, KUPI menggunakan metodologi yang khas, yaitu: keadilan hakiki, mubadalah dan ma'ruf. Metodologi KUPI ini bekerja secara berurutan, saling terkait, dan tidak terpisahkan saat digunakan dalam merespons persoalan keagamaan.

Pertama, pendekatan makruf akan memastikan kesembilan nilai dasar yaitu: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal sehat, dan norma sosial.

Kedua, pendekatan mubadalah akan menempatkan semua pihak sebagai subyek yang utuh dan setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut.

Ketiga, pendekatan keadilan hakiki akan berfungsi sebagai kaca mata yang melihat kondisi khusus yang dialami perempuan, atau orang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial. Dengan metodologi ini akan melahirkan pandangan keagamaan yang dapat menjawab persoalan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin atau pihak tertentu.

Mari mengaji bersama Metodologi KUPI

Narasumber : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
  • Penulis Buku Perempuan (bukan) Sumber Fitnah!
  • Penulis Buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=WM-7qwhOw2A