Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Baris 15: | Baris 15: | ||
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara? | Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara? | ||
<youtube> | <youtube>eTf5OAX7SA4</youtube> | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Video KUPI]] | [[Kategori:Video KUPI]] |
Revisi per 17 Juli 2023 02.37
Minggu, 31 Oktober 2021
Tuan Rumah | : | Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4 |
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?