Tadarus Subuh ke-088: Metodologi KUPI (1): Perbedaan revisi
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 7: | Baris 7: | ||
Kedua, pendekatan mubadalah akan menempatkan semua pihak sebagai subyek yang utuh dan setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut. | Kedua, pendekatan mubadalah akan menempatkan semua pihak sebagai subyek yang utuh dan setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut. | ||
Ketiga, pendekatan keadilan hakiki akan berfungsi sebagai kaca mata yang melihat kondisi khusus yang dialami perempuan, atau orang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial. Dengan metodologi ini akan melahirkan pandangan keagamaan yang dapat menjawab persoalan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin atau pihak tertentu. | Ketiga, pendekatan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] akan berfungsi sebagai kaca mata yang melihat kondisi khusus yang dialami perempuan, atau orang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial. Dengan metodologi ini akan melahirkan pandangan keagamaan yang dapat menjawab persoalan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin atau pihak tertentu. | ||
Mari mengaji bersama '''Metodologi KUPI''' | Mari mengaji bersama '''Metodologi KUPI''' | ||
Baris 47: | Baris 47: | ||
</gallery> | </gallery> | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Video | [[Kategori:Video Ngaji]] | ||
[[Kategori:Tadarus Subuh]] | [[Kategori:Tadarus Subuh]] | ||
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]] | [[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]] |
Revisi terkini pada 13 Agustus 2024 13.15
Minggu, 05 November 2023
Dalam merumuskan sikap keagamaan, KUPI menggunakan metodologi yang khas, yaitu: keadilan hakiki, mubadalah dan ma'ruf. Metodologi KUPI ini bekerja secara berurutan, saling terkait, dan tidak terpisahkan saat digunakan dalam merespons persoalan keagamaan.
Pertama, pendekatan makruf akan memastikan kesembilan nilai dasar yaitu: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal sehat, dan norma sosial.
Kedua, pendekatan mubadalah akan menempatkan semua pihak sebagai subyek yang utuh dan setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut.
Ketiga, pendekatan keadilan hakiki akan berfungsi sebagai kaca mata yang melihat kondisi khusus yang dialami perempuan, atau orang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial. Dengan metodologi ini akan melahirkan pandangan keagamaan yang dapat menjawab persoalan dengan prinsip rahmatan lil alamin dan tidak merugikan salah satu jenis kelamin atau pihak tertentu.
Mari mengaji bersama Metodologi KUPI
Narasumber | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir |
| ||
| ||
| ||
| ||
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=tcb8dwVGlA8 |