Tadarus Subuh ke-079: Hak Perempuan Atas Dirinya: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Baris 43: | Baris 43: | ||
[[Kategori:Video KUPI]] | [[Kategori:Video KUPI]] | ||
[[Kategori:Tadarus Subuh]] | [[Kategori:Tadarus Subuh]] | ||
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]] |
Revisi per 3 November 2023 13.30
Minggu, 3 September 2023
Perempuan kerap tak memiliki tubuhnya sendiri. Ketika ia belum menikah, ia dianggap 'milik' ayahnya, sedangkan setelah menikah, ia dianggap sebagai 'milik' suaminya.
Hadis ke-34 & 35 dari kitab Sittin 'Adliyah akan mengupas tentang hak perempuan dalam dirinya. Benarkah bahwa perempuan adalah milik ayahnya dan suaminya? Apa saja hak perempuan atas dirinya sendiri?
Mari mengaji Hadis bersama
Narasumber | : | Izza Annafisah, M.A. (Wakil Kordinator Bidang Kesehatan PP. Fatayat NU) |
Narasumber | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir |
| ||
| ||
| ||
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=Xt6-apf0UJk |