Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 5: Baris 5:
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
|:
|:
|Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
|Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
|-
|-
|Pengampu
|Pengampu

Revisi per 17 Juli 2023 01.08

Minggu, 31 Oktober 2021

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?

Tuan Rumah : Jamilah, MA (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
Tdrsbh (7).jpg