Tadarus Subuh ke-007: Khitan Perempuan: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '''Minggu, 31 Oktober 2021'' {| |Tuan Rumah |: |Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda) |- |Pengampu |: |Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan...')
 
Baris 14: Baris 14:
|}
|}
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode [[mubadalah]], hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
<youtube>Cgi7qPRLQGY</youtube>
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]

Revisi per 5 Juli 2023 06.27

Minggu, 31 Oktober 2021

Tuan Rumah : Jamilah (Kandidat Doktor Radboud University Belanda)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4

Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?