Faqihuddin Abdul Kodir: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(8 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 11: Baris 11:
*Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}}
*Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}}


'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di [[IAIN Syekh Nurjati Cirebon]], [[Institut Studi Islam Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur [[Ma’had Aly Kebon Jambu]], Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah [[Tentang kupi|Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ([[KUPI]]).
'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]).  


Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinir kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.   
Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.  


== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.  
Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH [[Husein Muhammad]] atau Buya Husein.


Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil ''double degree,'' Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.  
Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil ''double degree,'' Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.


Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul Fiqh di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.  
Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul [[Fiqh]] di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.


Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadist untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.  
Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadits untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.


Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).
Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).


== Tokoh dan Keulamaan ==
== Tokoh dan Keulamaan ==
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadist'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3.  
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadits'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3.


Di Cirebon, bersama [[Husein Muhammad|Buya Husein]], Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan [[Fahmina|Fahmina Institute]] dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan [[Fahmina]] dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional [[Alimat]] (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).  
Di Cirebon, bersama Buya Husein, Kang Fandi, dan [[Marzuki Wahid]], Kang Faqih mendirikan Fahmina Institute dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan Fahmina dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional [[Alimat]] (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).


KUPI sebagai sebuah kongres baru terlaksana pada tahun 2017. Akan tetapi, jika dilihat sebagai sebuah gerakan, ia telah ada sejak tahun pertama kali Rahima mengadakan Pendidikan [[Ulama Perempuan]] (PUP), bahkan bisa juga ditarik mundur terkait konsen dakwah keadilan gender yang dilakukan oleh NGO yang memiliki jaringan ke pesantren seperti LP3ES dan P3M.  
Selain aktif di berbagai lembaga, Kang Faqih sebagai seorang akademisi juga memiliki pemikiran dan gagasan kunci yang sampai sekarang dipakai sebagai nilai dari gerakan KUPI, yakni tentang Qira’ah Mubadalah. Mubadalah diinisiasi oleh Kang Faqih sekitar tahun 2008-2009. Gagasan itu lahir saat ia jeda dari dunia aktivismenya selama dua semester ketika ia berkesempatan belajar di Australian National University (ANU) Canberra Australia.


Inisiasi penyelenggaran KUPI datang dari Rahima. Saat itu, AD Eridani selaku direktur Rahima dan Bang Helmi Ali datang ke rumah Kang Faqih untuk membicarakan rencana tentang reuni alumni PUP, yaitu kader ulama perempuan. Kang Faqih mengusulkan diselenggarakannya kongres yang undangan utamanya adalah kader ulama perempuan Rahima.
Pada tahun-tahun tersebut, seluruh pertanyaan tentang relasi laki-laki dan perempuan, serta pertautannya dengan teks-teks Islam menemukan ruang temu, melalui berbagai literatur dan referensi yang melimpah di perpustakaan kampus tersebut. Menurutnya, konsep “Mubādalah” adalah kisah mengenai pergumulan bagaimana tradisi Islam diakui, dirujuk, dan dimaknai dalam konteks transformasi sosial masyarakat Muslim Indonesia kontemporer untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.


Ada tiga lembaga yang siap mendukung pelaksanaan kongres tersebut, yakni Rahima, Alimat, dan Fahmina. Karena Kang Faqih memiliki kedudukan strategis di tiga lembaga tersebut, yakni sebagai sekertaris di Alimat, pengawas di Rahima, dan pendiri Fahmina, ia pun didaulat untuk menjadi eksekutor perhelatan KUPI thaun 2017.
Sepanjang pengalaman aktivisme untuk pemberdayaan perempuan, Kang Faqih dihadapkan pada tantangan dan pertanyaan bagaimana teks-teks rujukan Islam memiliki makna bagi kerja transformasi sosial ini. Lebih khusus pada teks-teks hadits, yang dianggap banyak pihak sebagai sumber ajaran yang misoginis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ia menjadi menjadi rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.


KUPI merupakan sebuah momentum perjumpaan para ulama perempuan, penggerak [[komunitas]], praktisi, akademisi yang diberi jalan, ruang, dan perspektif untuk bergerak bersama. Tidak hanya di Indonesia, KUPI yang merupakan kongres ulama perempuan pertama di dunia juga menginspirasi negara-negara lain, seperti Malaysia, Afganistan, Pakistan, dan Thailand.
Secara kronologis, berdasarkan pemaparan Kang Faqih, konsep “Mubādalah” lahir dari rahim aktivitas kerja-kerja pemberdayaan perempuan sejak tahun 2000. Adapun benih-benihnya mulai tumbuh saat ia terlibat dalam kajian kitab Uqudulujain dengan kelompok Kajian Kitab Kuning yang dipimpin Ibu [[Sinta Nuriyah]] pada tahun 1995-1998. Setelah itu, ia mengasuh rubrik ''Dirasah Hadits'' pada Swara Rahima sejak tahun 2001. Akan tetapi, secara konsep, peta gagasannya baru mulai terlihat pada saat ''nyantri'' di kampus ANU di Canberra itu.


Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama.  
Gagasannya kemudian dimatangkan dengan membangun fondasi akademiknya melalui penelusuran kajian terhadap pemikiran Syekh Muhammad Abdul Halim Abu Syuqqah pada studi program doktor di ICRS UGM Yogyakarta, 2009-2015. Momentum Mubadalah sebagai satu kesatuan konsep, perspektif, metode tafsir, dengan contoh-contoh praktis yang utuh baru lahir bertepatan dengan perhelatan KUPI, 25-27 April 2017, di Cirebon. Konsep itu kemudian disempurnakan sebagai buku rujukan pada akhir tahun 2018. Setahun sebelumnya, pada bulan puasa pertengahan 2016, gagasan-gagasan kecil itu telah lebih dulu disebar melalui website www.mubadalah.com dan www.mubaadalahnews.com.


Paska KUPI, Kang Faqih tetap menjadi sosok yang berperan penting di dalam KUPI, dan ia tergabung dalam Majelis Musyawarah KUPI.
Gagasan dari Kang Faqih ini terus bergulir dan didiskusikan banyak kalangan, terutama di lingkungan pesantren dan [[jaringan]] alumni KUPI. Sejak saat itu, Mubadalah melahirkan gagasan-gagasan baru yang tertuang ke dalam berbagai karya, baik buku, tulisan singkat berupa artikel ringan atau populer dan penelitian sejumlah akademisi. Dari Kang Faqih sendiri lahir beberapa kitab dan buku dengan tema Mubadalah. Di antaranya, pada tahun 2011, Kang Faqih menulis kitab berbahasa Arab untuk kalangan pesantren mengenai relasi suami-istri yang adil dan seimbang. Kitab ini diharapkan menjadi alternatif dari kitab-kitab yang ada yang dianggap bias cara pandang dan kepentingan lelaki.
 
Sebetulnya kitab ini pertama kali diterbitkan jauh sebelum Mubadalah dilahirkan. Kitab ini terbit pada Januari 2012 oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dengan judul “''Manba’ as-Sa’ādah fi Usus Husn al-Mu’āsyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayāh az-Zawjiyyah”'' (Telaga Kebahagiaan mengengai Prinsip-prinsip Relasi Baik dan Pentingnya Kesehatan Reproduksi dalam Kehidupan Pasutri).” Tahun berikutnya buku ini diterbitkan Rābithah al-Ma’āhid as-Salafiyyah Cirebon. Saat ini, kitab ini sudah terbit sekitar 3500 eksemplar yang menyebar di kalangan Pesantren, terutama jaringan ulama perempuan Indonesia.
 
Kitab tersebut bersama dengan kitab karangan Kang Faqih yang lain “''Nabiyur Rahmah”'' (Nabi Penuh Kasih Sayang) dan “''Sittin ‘Adliyah”'' (60 Hadits Keadilan Relasi), telah dibaca oleh banyak santri khususnya pada bulan Ramadhan, juga dikaji dalam ragam versi diskusi lainnya. Kitab ''Manba’ussa’adah'' ini ternyata dibahas juga oleh beberapa kiai dan nyai di pesantren dan [[komunitas]] masing-masing. Seperti oleh Nyai Hj. [[Arikhah]] di Pesantren Dar al-Falah Semarang, Ustadz Muhyiddin di Pesantren Kebon Jambu, Nyai Erik Rachmawati di Pesantren Mahasiswa Al-Azkiya Malang, Nyai Hj. [[Hindun Anisah]] di Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara dan Kantor PWNU Jawa Tengah, dan Ustadz Ahmad Baihaqi yang membacanya secara online.
 
Karya Kang Faqih yang juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah kitab ''Sittina al’adliyah.'' Ini adalah kitab tentang 60 hadits yang membahas soal hak-hak perempuan dalam Islam sebagaimana dinarasikan dalam hadits-hadits itu. Saat ini terjemahan itu telah menjadi aplikasi android “Qiraah Mubadalah: 60 hadits Nabi tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam”, yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Dengan cara itu tanpa koneksi internet siapa pun bisa belajar lebih mendalam tentang Mubadalah.
 
Sementara untuk karya berbahasa Indonesia, lahir buku utama dari referensi perspektif mubadalah, yakni “''Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam''” (IRCISOD, 2019). Selain itu buku “''60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Penjelasannya”'' (Diva Press, 2019), “''Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits''” (Umah Sinau Mubadalah, 2020), dan buku lainnya sebagai karya bersama dengan para kolega jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI). Dan yang terbaru adalah buku “''Perempuan Bukan Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadits dengan Metode Mubadalah''” (Afkaruna, 2021) dan telah dikaji di berbagai forum online hingga saat ini.
 
Sebagai gagasan, Mubadalah adalah bagian dari aktivisme keadilan gender Islam di Indonesia. Gagasan tentang kesetaraan dan keadilan gender telah diawali oleh program ''Fiqh An-Nisa'' yang dikelola oleh P3M menjelang konferensi kependudukan di Kairo pada tahun 1994 dan Konferensi Beijing tahun 1995. Pada saat itu, tema Fiqh An-Nisa berfokus pada isu hak-hak reproduksi perempuan yang dibahas dengan pendekatan keadilan gender dari perspektif Islam. Gagasan itu kemudian dilanjutkan oleh banyak lembaga dan individu termasuk oleh Kang Faqih sejak tahun 2000 bersama Rahima dan Fahmina. Saat itu, isu gender mulai dikenalkan dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih egaliter dan menggambarkan hubungan dua pihak seperti “timbal-balik”, “resiprositi”, “kesalingan”, dan “tabaduliyah”. Semua kata ini mengandung gagasan serupa, namun baru menjadi konsep utuh pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
 
Untuk lebih mempopulerkan gagasan ini, dua tahun setelah KUPI, diselenggarakan Festival Mubadalah pada April 2019. Di dalam Festival Mubadalah para peserta mendiskusikan rencana-rencana penulisan akademik terkait isu-isu relasi keadilan gender dalam perspektif Islam. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan diikuti oleh para calon sarjana, magister hingga doktor yang tengah menggarap tugas akhir skripsi, tesis, serta disertasi. Diharapkan, Mubadalah dapat hadir sebagai tulisan populer, atau berada dalam ruang lingkup yang luas namun bisa dipertanggungjawabkan dalam tradisi akademis dan intelektual.
 
Sebagai pelopor gagasan, Kang Faqih diundang di berbagai forum akademik di perguruan tinggi Islam, negeri dan swasta, sampai lembaga-lembaga di komunitas seperti pesantren, pengajian remaja, majlis taklim, remaja masjid, acara perkawinan dan perkumpulan-perkumpulan di komunitas akar rumput. Sementara dari kelompok pengambil kebijakan, diskusi dilakukan dengan Pemerintah Daerah di berbagai daerah, jajaran Kementerian Agama dan jajaran Peradilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung. Cakupan wilayahnya juga sangat luas bahkan sampai ke luar negeri yang tak terbatas hanya diikuti oleh warga Indonesia di perantauan. Di berbagai negara Kang Faqih diundang untuk memaparkan gagasannya, seperti di Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, USA, Jerman, Prancis, Belgia, dan Qatar UEA.
 
Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. ''Pertama,'' gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. ''Kedua,'' gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ''Rahima'' juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah.
 
''Ketiga,'' gerakan dakwah keagamaan. Dalam gerakan dakwah keagamaan, Mubadalah disosialisasikan di forum-forum lembaga dakwah secara lisan. Gerakan ini tersebar baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Secara nasional dan global, konsep Mubadalah terintegrasi dengan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia sejak tahun 2017. Visi serta misi KUPI menjadi bagian dari materi dakwah yang disampaikan. Dakwah keagamaan yang pernah dilakukan di antaranya adalah Majelis Mubadalah, yang dibarengi dengan bedah buku ''Qira’ah Mubadalah''. Majelis Mubadalah ini digelar secara maraton dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain.
 
''Keempat,'' Mubadalah.id untuk Literasi Media Sosial. Sebagai sebuah media, Mubadalah.Id dihidupi oleh para kontributor penulis. Selain melalui website, Mubadalah.Id juga tersebar melalui berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan TikTok) yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai mubadalah dengan konten-konten segar agar bisa dinikmati berbagai kalangan.


== Penghargaan dan Prestasi ==
== Penghargaan dan Prestasi ==
Kang Faqih kerap mendapatkan beasiswa pelatihan, kursus, dan menjadi narasumber baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain:  
Kang Faqih kerap mendapatkan beasiswa pelatihan, kursus, dan menjadi narasumber baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain:


# Course Program on Pluralism for Religious Leaders (April-Mei 2004) yang diselenggarakan oleh Universitas Ohio, Amerika Serikat.
# Course Program on Pluralism for Religious Leaders (April-Mei 2004) yang diselenggarakan oleh Universitas Ohio, Amerika Serikat.
Baris 51: Baris 71:
# Beasiswa satu tahun program ‘Partnership in Islamic Education Scholarships for Postgraduate Research Fellowship’, The Australian National University Canberra-Australia (Juli 2008 – Juni 2009).
# Beasiswa satu tahun program ‘Partnership in Islamic Education Scholarships for Postgraduate Research Fellowship’, The Australian National University Canberra-Australia (Juli 2008 – Juni 2009).
# Presentasi tentang ‘Emerging Sexual and Reproductive Health and Rights is Islam in Indonesian Context’ di Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health (5<sup>th</sup> APCRSH) Beijing China (18-20 Oktober 2009).
# Presentasi tentang ‘Emerging Sexual and Reproductive Health and Rights is Islam in Indonesian Context’ di Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health (5<sup>th</sup> APCRSH) Beijing China (18-20 Oktober 2009).
# Peserta di Forum Konsultasi ‘Culture, Women, and Human Rights South Asia Plus’ Dhulikhel, Nepal (2-3 September 2010).
# Peserta Workshop on Alternative Research Methodologies Southeast Asian Studies Regional Exchange Programme (SEASREP)Foundation, di University of the Philippines, Manila (18-29 Oktober 2010)
# Beasiswa dari Henry Luce Foundation untuk ''Sandwich Program of Dissertation Research,'' Duke University North Caroline USA (25 Agustus – 15 Desember 2012).
# Beasiswa dari Henry Luce Foundation untuk ''Sandwich Program of Dissertation Research,'' Duke University North Caroline USA (25 Agustus – 15 Desember 2012).
# Partisipan di ''International Seminar on Sa’id Nursi’s Thoughts for Islamic Awakening and Unity of Ummah'' Al-Azhar University Kairo Mesir (25-26 Februari 2013).
# Peserta ''the Carter Center’s Human Rights Defenders Forum’'' The Carter Center, Atlanta USA (7-10 Februari 2015).
# Peserta ''Scholars in Action on Gender and Religion,'' the Carter Center Atlanta USA (18-20 April 2015).  


== Karya-karya ==
== Karya-Karya ==
Karya-karya Akademik, Buku, dan Jurnal yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:
Beberapa karya-karya Buku dan Kitab yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:


# ''“Anṣ iba al-Zakā bayn al-Thabāt wa al-Taghayyur fī alFiqh al-Islāmī”'' (Arabic: اإلسالمي الفقه في والتغير الثبات بين الزكاة أنصبة .) Thesis. Kuala Lumpur: IIUM, 1999.
# ''Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi''. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
# ''Interpretation of Hadith for Equality between Women and Men: Reading Taḥrīr al-Mar’a fī Aṣr al-Risāla by ‘Abd al-Ḥalīm Muḥ ammad Abū Shuqqa (1924-1995)''. Dissertation. Yogyakarta: The Graduate School-Universitas Gadjah Mada, 2015.
# ''Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam''. Jakarta: Gramedia, 2004.
# ''Menggagas Fiqh Ikhtilaf: Potret dan Prakarsa Cirebon''. Cirebon: ISIF dan Fahmina Institute. 2018
# ''Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan''. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
# ''Menguatkan Peran dan Eksistensi [[Ulama Perempuan Indonesia]]: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan paska KUPI''. Cirebon: Fahmina Insitute, 2018.
# ''Fiqh HIV and AIDS; Pedulikah Kita''. Jakarta: Perkumpulan [[Keluarga Berencana]] Indonesia, Jakarta, 2009.
# “Seeds of Gender Equality within Islam”, di dalam ''Interfaith Dialogue in Indonesia and Beyond''. Geneva: Globalethics, 2017.
# ''Manba’ al-sa’āda fī usus ḥ usn al-mu’āshara fī ḥ ayāt al-zawjiyah, Sittin al-Adliyyah, Nabiyu ar-Rahmah'' (Arabic). Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) and the Fahmina Insitute, 2012.
# “Reading a Feminist Response on “The Book of Knowledge” Based on Gadamer’s Philosophical Hermeneutics”, di dalam ''Dinika: Academic Journal of Islamic Studies''. Vol. 2, No. 2, May-August, 2017. Pp. 167- 184. <nowiki>https://www.researchgate.net/publication/323661179_Reading_a_Feminist_Response_on_The_Book_of_Knowledge_based_on_Gadamer's_Philosophical_Hermeneutics</nowiki>
# ''60 Hadits tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Interpretasi''. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
# ''60 Hadits tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Interpretasi''. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
# ''Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits''. Cirebon: USM, 2017.
# ''Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits''. Cirebon: USM, 2017.
# ''Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial''. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
# ''Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial''. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
# ''Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin''. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
# ''Qira’ah Mubadalah,'' Yogyakarta: IRCiSoD, 2019
# ''Pondasi Keluarga Sakinah''. Jakarta: Kementrian Agama RI, 2016.
# ''Perempuan Bukan Sumber Fitnah.'' Bandung: Afkaruna.Id, 2021
# “Prinsip-prinsip Ushul Fiqh dalam Mazhab Salafi Saudi”, di dalam ''Empirisma''. Vol. 24, No. 1, (Januari 2016). Pp. 46-58. <nowiki>https://jurnal.iainkediri.ac.id/index.php/empirisma/article/view/186</nowiki>
# “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Islam: Kompilasi Awal Teks-teks Hadits Rujukan”, di dalam ''Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam''. No. 1, Vol. 1, (2016). Pp. 14-23. <nowiki>https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/318/492</nowiki>
# “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-Isu Seksualitas dalam Hadits”. ''Swara Rahim'', 40, Th. 12. (2012).
# “Dirasah Hadits: Respon yang Arif terhadap Booming Teknologi Seks”. ''Swara Rahima'' 50, Th. 15. (2015)
# “Qir’ah Tabaduliyah: Ikhtiar Memahami teks-teks Hadits untuk Meneguhkan Perspektif Keadilan dalam Isu-isu Keluarga”, di dalam Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm (ed.). ''Modul Lokakarya: Perspektif Keadilan dalam [[Hukum Keluarga]] Islam bagi Penguatan Perempuan Kepala Rumah Tangga''. Jakarta: Pekka dan Alimat, 2015.
# “Interpretation as a Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”, di dalam ''En Arche: Indonesian Journal on Inter-Religious Studies'', Number 2, Vol. 3, (2014), pp. 86-115.
# “Gender Equality and the Hadith of the Prophet Muhammad: Reinterpreting the Concepts of ‘Mahram’ and ‘Qiwāma”, di dalam Ziba Mir-Hosseini, Kari Vogt, Lena Larsen, and Christian Moe (eds.), ''Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Process''. London; New York: I.B. Tauris, 2013, p.169–89.
# ''Manba’ al-sa’āda fī usus ḥ usn al-mu’āshara fī ḥ ayāt al-zawjiyah'' (Arabic). Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) and the Fahmina Insitute, 2012.
# “Kajian Teks-teks Hadith mengenai Isu Kekerasan dalam Rumah Tangga”, di dalam Faqihuddin Abdul Kodir (''ed.''), ''Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga''. Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), 2012.
# “Dirasah Hadits: Pembacaan Resiprokal terhadap Isu-isu Seksualitas dalam Hadits. ''Swara Rahima'', 40, Th. 12. (2012)
# ''Dilema Ayat Pemukulan (QS. 4: 34): Perdebatan dalam Kajian Tafsir al-Qur’an. Jurnal Holistik''. Cirebon: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, 2011. <nowiki>https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/446974</nowiki>
# “Dirasah Hadits: Islam, perempuan, dan pengembangan inisiatif perdamaian. ''Swara Rahima,'' 35, Th. 11. (2011).
# “Gender Justice and Cultural Dimension of Religion”, di dalam ''Jurnal Kawistara'', Yogyakarta: Sekolah Paska Sarjana-Universitas Gajahmada, 2011. <nowiki>http://jurnal.itats.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/Kawistara.pdf</nowiki>
# “Religious Radicalism and Women liberation; Indonesian Islam and the Notion of Feminism in the Late Three Decades 6 (1980s-2000s)”, di dalam ''Jurnal Equalita'', Cirebon: Pusat Studi Wanita, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati, Cirebon, 2011.
# “Dirasah Hadits: Perspektif Keadilan dalam Postulat Hukum Keluarga”. ''Swara Rahima'' 32, Th. 10. (2010).
# “Dirasah Hadits: Pentingnya Mengorganisasikan Kepentingan”. ''Swara Rahima'' 29, Th. 9. (2009).
# “Dirasah Hadits: Menerjemahkan Keberpihakan terhadap Pekerja Rumah Tangga”. ''Swara Rahima'' 28, Th. 9. (2009).
# “Dirasah Hadits: Menegaskan Pelarangan Khitan Perempuan”. ''Swara Rahima'' 27, Th. 9, Desember (2009).
# ''Referensi Bagi Hakim Pengadilan Agama Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga''. Jakarta: Komnas Perempuan, 2008.
# “Dirasah Hadits: Memahami “Surga” dari Perspektif Berbeda”. ''Swara Rahima'' 26, Th. 8, Desember (2008).
# “Dirasah Hadits: Penegasan Nabi atas Hak-hak Perempuan”. ''Swara Rahima'' 25, Th. 8. (2008).
# “Dirasah Hadits: Mersepon Hadits-hadits tentang Perempuan”. ''Swara Rahima'' 24, Th. 8. (2008)
# ''Hadith and Gender Justice: Understanding the Prophetic Traditions''. Cirebon: Fahmina Institute, 2007.
# ''Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan''. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
# “Dirasah Hadits: Menegaskan Ruang Ulama Perempuan”. ''Swara Rahima'' 23, Th. 6. (2005).
# ''Memilih Monogami; Pembacaan atas al-Qur’an dan Hadits''. Yogyakarta: LKiS, 2005.
# “Dirasah Hadits: Teologi Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. ''Swara Rahima'' 20, Th. 5. (2005).
# “Dirasah Hadits: Misi Kenabian dalam Lembaran Hadits”. ''Swara Rahima'' 19, Th. 5. (2005).
# ''Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam''. Jakarta: Gramedia, 2004.
# “Seksualitas dalam Islam; dari Domestifikasi sampai Diskriminasi”. ''Majalah Desantara'', 2004.
# “Dirasah Hadits: Perempuan dan Gerakan untuk Keadilan”. ''Swara Rahima'' 15, Th. 4. (2004).
# “Dirasah Hadits: Akad Nikah; Kontrak Kesepakatan Membangun Kesejahteraan Rumah Tangga”. ''Swara Rahima'' 14, Th. 4. (2004).
# “Dirasah Hadits:Ibadah Qurban; Memory Sejarah Peran Perempuan yang Terlupakan”. ''Swara Rahima'' 13, Th. 4. (2004).
# ''Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi''. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
# “Dirasah Hadits: Ketenagakerjaan Perempuan dan Agenda Pemihakan”. ''Swara Rahima'' 12, Th. 3. (2003).
# “Dirasah Hadits: Politik Perempuan Masa Kenabian”. ''Swara Rahima'' 10, Th. 3. (2003).
# “Dirasah Hadits: Menolak “Petaka” Kematian Ibu; Pembacaan terhadap Hadits Kesyahidan”. ''Swara Rahima'' 9, Th. 3. (2003).
# “Dirasah Hadits: Hadits-hadits incest dan perkosaan; Pendampingan yang belum tuntas”. ''Swara Rahima'' 8, Th. 2. (2002).
# “Al-Mar’ah ash-Shalihah; Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan”, ''Jurnal HARKAT'', volume III, Jakarta: PSW Universitas Islam Negeri, 2002.
# “Dirasah Hadits: Menuju Pendidikan yang Memihak Perempuan”. ''Swara Rahima'' 7, Th. 2. (2002).
# “Dirasah Hadits: HIV/AIDS dan Keberpihakan pada Perempuan”. ''Swara Rahima'' 6, Th. 2. (2002).
# “Dirasah Hadits: Seksualitas Perempuan dalam Teks-teks Hadis Nabi Saw”. ''Swara Rahima'' 5, Th. 2. (2002).
# “Dirasah Hadits: Perempuan dan Hadis-Hadis Jihad”. ''Swara Rahima'' 4, Th. 1. (2001).
# “Dirasah Hadits: Hadis-hadis tentang Kepemimpinan Perempuan”. ''Swara Rahima'' 3, Th. 1. (2001).
# “Dirasah Hadits: Mendiskusikan Batasan Aurat Perempuan”. ''Swara Rahima'' 2, Th. 1. (2001).
# “Interpretation as Conversation: Problem of Reading Hadith within Islamic Feminism”. ''En Arche: Indonesian Journal of Interreligious Studies''. Vol. 3, No. 2 (2014): 86-115. Yogyakarta: ICRS-UGM. 2 Yogyakarta. 2014
# ''Fiqh HIV and AIDS; Pedulikah Kita''. Jakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, 2009.
# ''Dawrah Fiqh Concerning Women; A Manual on Islam and Gender''. Cirebon: the Fahmina Institute, 2006.
# ''Bukan Kota Wali; Relasi Rakyat dan Negara dalam Pemerintahan Kota''. Cirebon: The Fahmina Institute, 2005.
# ''Reinterpretasi Penggunaan ZIS''. Jakarta: Pirac. 2004.


Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:


Beberapa buku yang diedit, antara lain:
# ''Ṣalawāt Musāwa'' (Arab). 2001.
# ''Setara di Hadapan Allah'' (Indonesia). 2003.
# ''Ṣalawāt Samarra'' (Sakīna Mawadda wa Raḥ ma - Arabi). 2015.


# ''[[Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]''. Cirebon: Fahmina Institute, 2017.
== Daftar Bacaan Lanjutan: ==
# ''Ragam Kajian mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga''. Cirebon: ISIF, 2012.
Ensiklopedia Khittah NU, Nur Khalik Ridwan, Yogyakarta: Diva Press, 2020
# ''Jurnalisme Kemanusiaan: Pengalaman Enam Radio Komunitas di Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka''. Cirebon: Fahmina Institute, 2008.
# ''Bukan, Kota Wali: Relasi Negara-Rakyat dalam Kebijakan Pemerintah Kota.'' Cirebon: Fahmina Institute, 2004.
# ''Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan''. Jakarta: Rahima, 2002.
# ''Fiqh Perempuan: [[Refleksi]] Kyai atas Wacana Agama dan Gender''. Yogyakarta: LKiS, 2001.


Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:
# ''Ṣalawāt Musāwa'' (Arab). 2001.
# ''Setara di Hadapan Allah'' (Indonesia). 2003.
# ''Ṣalawāt Samarra'' (Sakīna Mawadda wa Raḥ ma - Arabi). 2015.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             


{|
{|

Revisi terkini pada 20 November 2021 00.21

Faqihuddin Abdul Kodir
Faqih.jpeg
Tempat, Tgl. LahirCirebon, 31 Desember 1971
Aktivitas Utama
  • Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)
  • Founder Media Mubadalah.id
  • Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin
  • Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Karya UtamaPenulis Buku:
  • Qira’ah Mubadalah
  • Sunnah Monogami
  • 60 Hadist tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam
  • Kitab Manba’ussa’adah
  • Sittin ‘Adliyyah
  • Nabiyurrahmah
  • Perempuan Bukan Sumber Fitnah (Terbaru di 2021)

Faqihuddin Abdul Kodir, lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para tokoh, lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI.

Riwayat Hidup

Kang Faqih lahir, berkeluarga, dan tinggal di Cirebon. Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong, Susukan Cirebon (1983), melanjutkan pendidikan menengah pertama di MTsN Arjawinangun, Cirebon (1983-1986) dan pendidikan menengah atas di MA Nusantara, Arjawinangun, Cirebon (1986-1989), sambil mesantren di Dar al-Tauhid Arjawinangun, Cirebon (1983-1989), asuhan KH Ibnu Ubadillah Syathori atau Abah Inu dan KH Husein Muhammad atau Buya Husein.

Kang Faqih kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Damaskus Syria mengambil double degree, Fakultas Da’wah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Di Damaskus, ia belajar pada Syekh Ramadhan al-Buthi, Syekh Wahbah, dan Muhammad Zuhaili, serta hampir setiap Jumat mengikuti zikir dan pengajian Khalifah Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Kaftaro. Ia pun aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) orsat Damaskus.

Kang Faqih sempat melanjutkan jenjang master prodi Fiqih Ushul Fiqh di Universitas Khortoum-Cabang Damaskus, namun sebelum menulis tesis, ia pindah ke Malaysia. Ia melanjutkan pendidikan S2 di International Islamic University Malaysia, Fakultas Islamic Revealed Knowledge and Human Sciences, tepatnya pada bidang Pengembangan Fiqih Zakat (1996-1999). Di Kuala Lumpur, ia dipercaya menjadi Sekretaris Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, PCI NU pertama di dunia yang berdiri, lalu mendaftar dan bisa ikut Muktamar NU di Kediri pada tahun 1999.

Awal tahun 2000, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan aktif di kerja-kerja sosial keislaman untuk pengembangan masyarakat, terutama pemberdayaan perempuan. Pada tahun 2009, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) UGM Yogyakarta, dan lulus pada tahun 2015 dengan topik disertasi tentang ‘Interpretasi Abu Syuqqah terhadap Teks-teks Hadits untuk Penguatan Hak-hak Perempuan dalam Islam’.

Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009).

Tokoh dan Keulamaan

Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan Rahima, sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom Dirasah Hadits untuk Majalah Swara Rahima dan menjadi salah satu peneliti di FK3.

Di Cirebon, bersama Buya Husein, Kang Fandi, dan Marzuki Wahid, Kang Faqih mendirikan Fahmina Institute dan menjadi direktur eksekutif selama sepuluh tahun pertama (2000-2009). Selain itu, ia juga menjadi narasumber dan fasilitator untuk pelatihan dan seminar tentang isu Gender dan Islam, baik di lembaga pemerintah maupun organisasi non-pemerintah, khususnya di Yayasan Fahmina dan Rahima. Kang Faqih juga bergabung di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK NU) Pusat, dipercaya sebagai Sekretaris Nasional Alimat (Gerakan Nasional untuk Keadilan Keluarga dalam Perspektif Islam), dan menjadi Wakil Ketua Badan Pelaksana KUPI (2017).

Selain aktif di berbagai lembaga, Kang Faqih sebagai seorang akademisi juga memiliki pemikiran dan gagasan kunci yang sampai sekarang dipakai sebagai nilai dari gerakan KUPI, yakni tentang Qira’ah Mubadalah. Mubadalah diinisiasi oleh Kang Faqih sekitar tahun 2008-2009. Gagasan itu lahir saat ia jeda dari dunia aktivismenya selama dua semester ketika ia berkesempatan belajar di Australian National University (ANU) Canberra Australia.

Pada tahun-tahun tersebut, seluruh pertanyaan tentang relasi laki-laki dan perempuan, serta pertautannya dengan teks-teks Islam menemukan ruang temu, melalui berbagai literatur dan referensi yang melimpah di perpustakaan kampus tersebut. Menurutnya, konsep “Mubādalah” adalah kisah mengenai pergumulan bagaimana tradisi Islam diakui, dirujuk, dan dimaknai dalam konteks transformasi sosial masyarakat Muslim Indonesia kontemporer untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Sepanjang pengalaman aktivisme untuk pemberdayaan perempuan, Kang Faqih dihadapkan pada tantangan dan pertanyaan bagaimana teks-teks rujukan Islam memiliki makna bagi kerja transformasi sosial ini. Lebih khusus pada teks-teks hadits, yang dianggap banyak pihak sebagai sumber ajaran yang misoginis di satu sisi, tetapi di sisi lain, ia menjadi menjadi rujukan utama dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Secara kronologis, berdasarkan pemaparan Kang Faqih, konsep “Mubādalah” lahir dari rahim aktivitas kerja-kerja pemberdayaan perempuan sejak tahun 2000. Adapun benih-benihnya mulai tumbuh saat ia terlibat dalam kajian kitab Uqudulujain dengan kelompok Kajian Kitab Kuning yang dipimpin Ibu Sinta Nuriyah pada tahun 1995-1998. Setelah itu, ia mengasuh rubrik Dirasah Hadits pada Swara Rahima sejak tahun 2001. Akan tetapi, secara konsep, peta gagasannya baru mulai terlihat pada saat nyantri di kampus ANU di Canberra itu.

Gagasannya kemudian dimatangkan dengan membangun fondasi akademiknya melalui penelusuran kajian terhadap pemikiran Syekh Muhammad Abdul Halim Abu Syuqqah pada studi program doktor di ICRS UGM Yogyakarta, 2009-2015. Momentum Mubadalah sebagai satu kesatuan konsep, perspektif, metode tafsir, dengan contoh-contoh praktis yang utuh baru lahir bertepatan dengan perhelatan KUPI, 25-27 April 2017, di Cirebon. Konsep itu kemudian disempurnakan sebagai buku rujukan pada akhir tahun 2018. Setahun sebelumnya, pada bulan puasa pertengahan 2016, gagasan-gagasan kecil itu telah lebih dulu disebar melalui website www.mubadalah.com dan www.mubaadalahnews.com.

Gagasan dari Kang Faqih ini terus bergulir dan didiskusikan banyak kalangan, terutama di lingkungan pesantren dan jaringan alumni KUPI. Sejak saat itu, Mubadalah melahirkan gagasan-gagasan baru yang tertuang ke dalam berbagai karya, baik buku, tulisan singkat berupa artikel ringan atau populer dan penelitian sejumlah akademisi. Dari Kang Faqih sendiri lahir beberapa kitab dan buku dengan tema Mubadalah. Di antaranya, pada tahun 2011, Kang Faqih menulis kitab berbahasa Arab untuk kalangan pesantren mengenai relasi suami-istri yang adil dan seimbang. Kitab ini diharapkan menjadi alternatif dari kitab-kitab yang ada yang dianggap bias cara pandang dan kepentingan lelaki.

Sebetulnya kitab ini pertama kali diterbitkan jauh sebelum Mubadalah dilahirkan. Kitab ini terbit pada Januari 2012 oleh Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) dengan judul “Manba’ as-Sa’ādah fi Usus Husn al-Mu’āsyarah wa Ahammiyat ash-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayāh az-Zawjiyyah” (Telaga Kebahagiaan mengengai Prinsip-prinsip Relasi Baik dan Pentingnya Kesehatan Reproduksi dalam Kehidupan Pasutri).” Tahun berikutnya buku ini diterbitkan Rābithah al-Ma’āhid as-Salafiyyah Cirebon. Saat ini, kitab ini sudah terbit sekitar 3500 eksemplar yang menyebar di kalangan Pesantren, terutama jaringan ulama perempuan Indonesia.

Kitab tersebut bersama dengan kitab karangan Kang Faqih yang lain “Nabiyur Rahmah” (Nabi Penuh Kasih Sayang) dan “Sittin ‘Adliyah” (60 Hadits Keadilan Relasi), telah dibaca oleh banyak santri khususnya pada bulan Ramadhan, juga dikaji dalam ragam versi diskusi lainnya. Kitab Manba’ussa’adah ini ternyata dibahas juga oleh beberapa kiai dan nyai di pesantren dan komunitas masing-masing. Seperti oleh Nyai Hj. Arikhah di Pesantren Dar al-Falah Semarang, Ustadz Muhyiddin di Pesantren Kebon Jambu, Nyai Erik Rachmawati di Pesantren Mahasiswa Al-Azkiya Malang, Nyai Hj. Hindun Anisah di Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara dan Kantor PWNU Jawa Tengah, dan Ustadz Ahmad Baihaqi yang membacanya secara online.

Karya Kang Faqih yang juga diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah kitab Sittina al’adliyah. Ini adalah kitab tentang 60 hadits yang membahas soal hak-hak perempuan dalam Islam sebagaimana dinarasikan dalam hadits-hadits itu. Saat ini terjemahan itu telah menjadi aplikasi android “Qiraah Mubadalah: 60 hadits Nabi tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam”, yang dapat diunduh melalui platform Google Play Store. Dengan cara itu tanpa koneksi internet siapa pun bisa belajar lebih mendalam tentang Mubadalah.

Sementara untuk karya berbahasa Indonesia, lahir buku utama dari referensi perspektif mubadalah, yakni “Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Keadilan Gender dalam Islam” (IRCISOD, 2019). Selain itu buku “60 Hadits Sahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Penjelasannya” (Diva Press, 2019), “Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits” (Umah Sinau Mubadalah, 2020), dan buku lainnya sebagai karya bersama dengan para kolega jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI). Dan yang terbaru adalah buku “Perempuan Bukan Sumber Fitnah: Mengaji Ulang Hadits dengan Metode Mubadalah” (Afkaruna, 2021) dan telah dikaji di berbagai forum online hingga saat ini.

Sebagai gagasan, Mubadalah adalah bagian dari aktivisme keadilan gender Islam di Indonesia. Gagasan tentang kesetaraan dan keadilan gender telah diawali oleh program Fiqh An-Nisa yang dikelola oleh P3M menjelang konferensi kependudukan di Kairo pada tahun 1994 dan Konferensi Beijing tahun 1995. Pada saat itu, tema Fiqh An-Nisa berfokus pada isu hak-hak reproduksi perempuan yang dibahas dengan pendekatan keadilan gender dari perspektif Islam. Gagasan itu kemudian dilanjutkan oleh banyak lembaga dan individu termasuk oleh Kang Faqih sejak tahun 2000 bersama Rahima dan Fahmina. Saat itu, isu gender mulai dikenalkan dengan menggunakan istilah-istilah yang lebih egaliter dan menggambarkan hubungan dua pihak seperti “timbal-balik”, “resiprositi”, “kesalingan”, dan “tabaduliyah”. Semua kata ini mengandung gagasan serupa, namun baru menjadi konsep utuh pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Untuk lebih mempopulerkan gagasan ini, dua tahun setelah KUPI, diselenggarakan Festival Mubadalah pada April 2019. Di dalam Festival Mubadalah para peserta mendiskusikan rencana-rencana penulisan akademik terkait isu-isu relasi keadilan gender dalam perspektif Islam. Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan diikuti oleh para calon sarjana, magister hingga doktor yang tengah menggarap tugas akhir skripsi, tesis, serta disertasi. Diharapkan, Mubadalah dapat hadir sebagai tulisan populer, atau berada dalam ruang lingkup yang luas namun bisa dipertanggungjawabkan dalam tradisi akademis dan intelektual.

Sebagai pelopor gagasan, Kang Faqih diundang di berbagai forum akademik di perguruan tinggi Islam, negeri dan swasta, sampai lembaga-lembaga di komunitas seperti pesantren, pengajian remaja, majlis taklim, remaja masjid, acara perkawinan dan perkumpulan-perkumpulan di komunitas akar rumput. Sementara dari kelompok pengambil kebijakan, diskusi dilakukan dengan Pemerintah Daerah di berbagai daerah, jajaran Kementerian Agama dan jajaran Peradilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung. Cakupan wilayahnya juga sangat luas bahkan sampai ke luar negeri yang tak terbatas hanya diikuti oleh warga Indonesia di perantauan. Di berbagai negara Kang Faqih diundang untuk memaparkan gagasannya, seperti di Malaysia, Thailand, Inggris, Belanda, USA, Jerman, Prancis, Belgia, dan Qatar UEA.

Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. Pertama, gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. Kedua, gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, Rahima juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan akad nikah sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah.

Ketiga, gerakan dakwah keagamaan. Dalam gerakan dakwah keagamaan, Mubadalah disosialisasikan di forum-forum lembaga dakwah secara lisan. Gerakan ini tersebar baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Secara nasional dan global, konsep Mubadalah terintegrasi dengan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia sejak tahun 2017. Visi serta misi KUPI menjadi bagian dari materi dakwah yang disampaikan. Dakwah keagamaan yang pernah dilakukan di antaranya adalah Majelis Mubadalah, yang dibarengi dengan bedah buku Qira’ah Mubadalah. Majelis Mubadalah ini digelar secara maraton dari satu kota ke kota lain, dan dari satu negara ke negara lain.

Keempat, Mubadalah.id untuk Literasi Media Sosial. Sebagai sebuah media, Mubadalah.Id dihidupi oleh para kontributor penulis. Selain melalui website, Mubadalah.Id juga tersebar melalui berbagai platform media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan TikTok) yang bertujuan untuk menyebarkan nilai-nilai mubadalah dengan konten-konten segar agar bisa dinikmati berbagai kalangan.

Penghargaan dan Prestasi

Kang Faqih kerap mendapatkan beasiswa pelatihan, kursus, dan menjadi narasumber baik di dalam negeri maupun luar negeri, antara lain:

  1. Course Program on Pluralism for Religious Leaders (April-Mei 2004) yang diselenggarakan oleh Universitas Ohio, Amerika Serikat.
  2. Workshop on Right at Home di Lebanon by ISIM Netherlands (22 Juni – 10 Juli 2004).
  3. Peserta di Commonwealth Kolokium Asia tentang Gender, Budaya, dan Hukum di Dhaka, Bangladesh (30-31 Oktober 2007).
  4. Beasiswa satu tahun program ‘Partnership in Islamic Education Scholarships for Postgraduate Research Fellowship’, The Australian National University Canberra-Australia (Juli 2008 – Juni 2009).
  5. Presentasi tentang ‘Emerging Sexual and Reproductive Health and Rights is Islam in Indonesian Context’ di Asia Pacific Conference on Reproductive and Sexual Health (5th APCRSH) Beijing China (18-20 Oktober 2009).
  6. Beasiswa dari Henry Luce Foundation untuk Sandwich Program of Dissertation Research, Duke University North Caroline USA (25 Agustus – 15 Desember 2012).

Karya-Karya

Beberapa karya-karya Buku dan Kitab yang ditulis oleh Kang Faqih adalah sebagai berikut:

  1. Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi. Cirebon: The Fahmina Institute, 2003.
  2. Bangga menjadi Perempuan; Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam. Jakarta: Gramedia, 2004.
  3. Bergerak Menuju Keadilan; Pembelaan Nabi terhadap Perempuan. Jakarta: Rahima Foundation, 2006.
  4. Fiqh HIV and AIDS; Pedulikah Kita. Jakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, 2009.
  5. Manba’ al-sa’āda fī usus ḥ usn al-mu’āshara fī ḥ ayāt al-zawjiyah, Sittin al-Adliyyah, Nabiyu ar-Rahmah (Arabic). Cirebon: Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) and the Fahmina Insitute, 2012.
  6. 60 Hadits tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam: Teks dan Interpretasi. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
  7. Sunnah Monogami: Mengaji al-Qur’an dan Hadits. Cirebon: USM, 2017.
  8. Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Mu’amalah: Isu Keluarga, Ekonomi, dan Sosial. Yogyakarta: Graha Cendekia, 2017.
  9. Qira’ah Mubadalah, Yogyakarta: IRCiSoD, 2019
  10. Perempuan Bukan Sumber Fitnah. Bandung: Afkaruna.Id, 2021

Lagu/Shalawat yang Kang Faqih ciptakan:

  1. Ṣalawāt Musāwa (Arab). 2001.
  2. Setara di Hadapan Allah (Indonesia). 2003.
  3. Ṣalawāt Samarra (Sakīna Mawadda wa Raḥ ma - Arabi). 2015.

Daftar Bacaan Lanjutan:

Ensiklopedia Khittah NU, Nur Khalik Ridwan, Yogyakarta: Diva Press, 2020



Penulis : Vevi Alfi Maghfiroh
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir