2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak|isbn=2686-3308|pub_date=28 Desember 2022|c...')
 
 
Baris 21: Baris 21:
| ''Lili Rahmawati Siregar, M. Iqbal Irham''
| ''Lili Rahmawati Siregar, M. Iqbal Irham''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya.  Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Gender differences seem to appear in the rules which state there are differences between women and men but in this article gender differences in a family that a husband is the head of family and the wife is a housewife, that is, if it is associated with phenomena that occur today, it is not uncommon for a wife or woman to work to support her family. This paper aims to analyze the existence of women as heads of families as seen from Tahir Qiraah [[Mubadalah]] and analysis that will produce analytical descriptive data. The results of the study show that in Tafsir Qiraah Mubadalah, The basic needs of the family are the responsibility of the husband and wife. Each of them can share roles by agreement, ang work together to carry out their duties and mandate in marriage, cool stairs to avoid problems.''


'''''Keywords:''' Woman; Head of Family; Tafsir Qira'ah Mubadalah''


'''Abstrak'''


Perbedaan gender terkesan muncul pada aturan yang menyatakan bahwa seorang suami merupakan kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga, Artinya, jika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada zaman sekarang sudah bukan hal yang biasa jika seorang istri atau perempuan bekerja untuk menghidupi keluarganya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi perempuan sebagai kepala keluarga dilihat dari Tafsir Qira’ah Mubadalah. peneliti mengambil jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif dan analisi, yang akan menghasilkan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa menunjukkan bahwa dalam Tafsir Qira’ah Mubadalah kebutuhan [[nafkah]] keluarga pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami dan istri. Masing-masing dapat berbagi peran secara kesepakatan, dan saling bekerja sama untuk mengeman tugas dan amanah dalam berumah tangga yang diinginkan agar terhindar dari permasalahan.


 
'''Kata kunci:''' ''Perempuan; Kepala keluarga; Tafsir Qira'ah Mubadalah''
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/4732'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/4732'''''

Revisi terkini pada 13 Agustus 2024 21.28

2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulJurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
SeriVol 4, No 2 (2022)
Tahun terbit
28 Desember 2022
ISBN2686-3308
Nama Jurnal : Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
Seri : Vol 4, No 2 (2022)
Tahun : 28 Desember 2022
Judul Tulisan : Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
Penulis : Lili Rahmawati Siregar, M. Iqbal Irham

Abstract

Gender differences seem to appear in the rules which state there are differences between women and men but in this article gender differences in a family that a husband is the head of family and the wife is a housewife, that is, if it is associated with phenomena that occur today, it is not uncommon for a wife or woman to work to support her family. This paper aims to analyze the existence of women as heads of families as seen from Tahir Qiraah Mubadalah and analysis that will produce analytical descriptive data. The results of the study show that in Tafsir Qiraah Mubadalah, The basic needs of the family are the responsibility of the husband and wife. Each of them can share roles by agreement, ang work together to carry out their duties and mandate in marriage, cool stairs to avoid problems.

Keywords: Woman; Head of Family; Tafsir Qira'ah Mubadalah

Abstrak

Perbedaan gender terkesan muncul pada aturan yang menyatakan bahwa seorang suami merupakan kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga, Artinya, jika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada zaman sekarang sudah bukan hal yang biasa jika seorang istri atau perempuan bekerja untuk menghidupi keluarganya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi perempuan sebagai kepala keluarga dilihat dari Tafsir Qira’ah Mubadalah. peneliti mengambil jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif dan analisi, yang akan menghasilkan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa menunjukkan bahwa dalam Tafsir Qira’ah Mubadalah kebutuhan nafkah keluarga pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami dan istri. Masing-masing dapat berbagi peran secara kesepakatan, dan saling bekerja sama untuk mengeman tugas dan amanah dalam berumah tangga yang diinginkan agar terhindar dari permasalahan.

Kata kunci: Perempuan; Kepala keluarga; Tafsir Qira'ah Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/4732