2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2022 Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulJurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
SeriVol 4, No 2 (2022)
Tahun terbit
28 Desember 2022
ISBN2686-3308
Nama Jurnal : Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak
Seri : Vol 4, No 2 (2022)
Tahun : 28 Desember 2022
Judul Tulisan : Perempuan sebagai Kepala Keluarga: Tafsir Qira’ah Mubadalah
Penulis : Lili Rahmawati Siregar, M. Iqbal Irham

Abstract

Gender differences seem to appear in the rules which state there are differences between women and men but in this article gender differences in a family that a husband is the head of family and the wife is a housewife, that is, if it is associated with phenomena that occur today, it is not uncommon for a wife or woman to work to support her family. This paper aims to analyze the existence of women as heads of families as seen from Tahir Qiraah Mubadalah and analysis that will produce analytical descriptive data. The results of the study show that in Tafsir Qiraah Mubadalah, The basic needs of the family are the responsibility of the husband and wife. Each of them can share roles by agreement, ang work together to carry out their duties and mandate in marriage, cool stairs to avoid problems.

Keywords: Woman; Head of Family; Tafsir Qira'ah Mubadalah

Abstrak

Perbedaan gender terkesan muncul pada aturan yang menyatakan bahwa seorang suami merupakan kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga, Artinya, jika dikaitkan dengan fenomena yang terjadi pada zaman sekarang sudah bukan hal yang biasa jika seorang istri atau perempuan bekerja untuk menghidupi keluarganya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi perempuan sebagai kepala keluarga dilihat dari Tafsir Qira’ah Mubadalah. peneliti mengambil jenis penelitian pustaka dengan menggunakan metode kualitatif dan analisi, yang akan menghasilkan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa menunjukkan bahwa dalam Tafsir Qira’ah Mubadalah kebutuhan nafkah keluarga pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami dan istri. Masing-masing dapat berbagi peran secara kesepakatan, dan saling bekerja sama untuk mengeman tugas dan amanah dalam berumah tangga yang diinginkan agar terhindar dari permasalahan.

Kata kunci: Perempuan; Kepala keluarga; Tafsir Qira'ah Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/hawa/article/view/4732