Tadarus Subuh ke-079: Hak Perempuan Atas Dirinya: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '''Minggu, 3 September 2023'' Perempuan kerap tak memiliki tubuhnya sendiri. Ketika ia belum menikah, ia dianggap 'milik' ayahnya, sedangkan setelah menikah, ia diangg...')
 
 
(3 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 9: Baris 9:
|Narasumber
|Narasumber
|:
|:
|Izza Annafisah, M.A.
|Izza Annafisah, M.A. (Wakil Kordinator Bidang Kesehatan PP. Fatayat NU)
|-
|
|
|
* Ketua Prodi Ilmu [[Hadits]] Fakultas Syariah UIN Maliki Malang
|-
|
|
|
* Pengasuh Pesantren Manbaus Sholihin li Tahfidz Al-Qur'an Malang
|-
|-
|Narasumber
|Narasumber
Baris 51: Baris 41:
</gallery>
</gallery>
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]]

Revisi terkini pada 13 Agustus 2024 13.13

Minggu, 3 September 2023

Perempuan kerap tak memiliki tubuhnya sendiri. Ketika ia belum menikah, ia dianggap 'milik' ayahnya, sedangkan setelah menikah, ia dianggap sebagai 'milik' suaminya.

Hadis ke-34 & 35 dari kitab Sittin 'Adliyah akan mengupas tentang hak perempuan dalam dirinya. Benarkah bahwa perempuan adalah milik ayahnya dan suaminya? Apa saja hak perempuan atas dirinya sendiri?

Mari mengaji Hadis bersama

Narasumber : Izza Annafisah, M.A. (Wakil Kordinator Bidang Kesehatan PP. Fatayat NU)
Narasumber : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
  • Penulis Buku Perempuan (bukan) Sumber Fitnah!
  • Penulis Buku Perempuan (bukan) Makhluk Domestik
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=Xt6-apf0UJk