Halaqah Regional: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(2 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Halaqoh regional adalah ruang diskusi dan sharing pengetahuan dan informasi antar [[jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Pra [[Musyawarah Keagamaan]] [[KUPI]] 2 yang dilaksanakan di tiga region; Indonesia bagian Timur (Makassar), Indonesia bagian Barat (Medan) dan Indonesia bagian Tengah (Yogyakarta) dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2022.  
Halaqoh regional adalah ruang diskusi dan sharing pengetahuan dan informasi antar [[jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Pra [[Musyawarah Keagamaan]] [[KUPI]] 2 yang dilaksanakan di tiga region; Indonesia bagian Timur (Makassar), Indonesia bagian Barat (Medan) dan Indonesia bagian Tengah (Yogyakarta) dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2022.  


Adapun isu/tema utama yang dibahas pentingnya fatwa yang berkeadilan hakiki dan [[mubadalah]], serta menyusun draft Musyawarah Keagamaan Kongres ke 2 di Jepara. Diantaranya Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan.
Adapun isu/tema utama yang dibahas pentingnya [[fatwa]] yang berkeadilan hakiki dan [[mubadalah]], serta menyusun draft [[Musyawarah]] Keagamaan Kongres ke 2 di Jepara. Diantaranya Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan.


Halaqoh Regional juga sekaligus menjadi wadah silaturahmi Ulama Perempuan antar region dan memperkuat sosialisasi KUPI II, juga diharapkan dapat mengokohkan konsolidasi pemikiran dan gagasan serta pengalaman masing-masing Ulama Jaringan KUPI, yang pada gilirannya nanti dapat menghasilkan pandangan utuh yang akan dibawa dalam proses Halaqoh Nasional dan Musyawarah Keagamaan KUPI 2.
Halaqoh Regional juga sekaligus menjadi wadah silaturahmi Ulama Perempuan antar region dan memperkuat sosialisasi KUPI II, juga diharapkan dapat mengokohkan konsolidasi pemikiran dan gagasan serta pengalaman masing-masing Ulama Jaringan KUPI, yang pada gilirannya nanti dapat menghasilkan pandangan utuh yang akan dibawa dalam proses Halaqoh Nasional dan [[Musyawarah Keagamaan KUPI]] 2.


Dr. [[Nur Rofiah]] Bil. Uzm menyoroti peranan penting perempuan dalam menghasilkan fatwa. Sistem fatwa pada umumnya sering mendudukan perempuan sebagai objek, pihak yang diberi fatwa. Menurutnya ini menjadi akar ketidakadilan sejak dalam pikiran. Alam pikiran apa yang membuat ketidakadilan itu mudah terjadi, bahkan dalam agama. Apa itu? Karena perempuan dianggap objek. Pengalaman khas perempuan dianggap hanya pengalaman perempuan akarnya cara pandang pada perempuan bahwa ia itu rendah atau lebih rendah dari laki-laki.
Dr. [[Nur Rofiah]] Bil. Uzm menyoroti peranan penting perempuan dalam menghasilkan fatwa. Sistem fatwa pada umumnya sering mendudukan perempuan sebagai objek, pihak yang diberi fatwa. Menurutnya ini menjadi akar ketidakadilan sejak dalam pikiran. Alam pikiran apa yang membuat ketidakadilan itu mudah terjadi, bahkan dalam agama. Apa itu? Karena perempuan dianggap objek. Pengalaman khas perempuan dianggap hanya pengalaman perempuan akarnya cara pandang pada perempuan bahwa ia itu rendah atau lebih rendah dari laki-laki.
Baris 12: Baris 12:


Halaqoh ini menghasilkan draft fatwa yang akan dibahas di Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Jepara. Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. [] '''(ZA)'''
Halaqoh ini menghasilkan draft fatwa yang akan dibahas di Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Jepara. Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. [] '''(ZA)'''
[[Kategori:Proses KUPI2]]
 
 
[[Kategori:Proses]]
[[Kategori:Proses Kongres 2]]

Revisi terkini pada 24 Juli 2024 16.26

Halaqoh regional adalah ruang diskusi dan sharing pengetahuan dan informasi antar jaringan Ulama Perempuan Pra Musyawarah Keagamaan KUPI 2 yang dilaksanakan di tiga region; Indonesia bagian Timur (Makassar), Indonesia bagian Barat (Medan) dan Indonesia bagian Tengah (Yogyakarta) dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2022.

Adapun isu/tema utama yang dibahas pentingnya fatwa yang berkeadilan hakiki dan mubadalah, serta menyusun draft Musyawarah Keagamaan Kongres ke 2 di Jepara. Diantaranya Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan.

Halaqoh Regional juga sekaligus menjadi wadah silaturahmi Ulama Perempuan antar region dan memperkuat sosialisasi KUPI II, juga diharapkan dapat mengokohkan konsolidasi pemikiran dan gagasan serta pengalaman masing-masing Ulama Jaringan KUPI, yang pada gilirannya nanti dapat menghasilkan pandangan utuh yang akan dibawa dalam proses Halaqoh Nasional dan Musyawarah Keagamaan KUPI 2.

Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm menyoroti peranan penting perempuan dalam menghasilkan fatwa. Sistem fatwa pada umumnya sering mendudukan perempuan sebagai objek, pihak yang diberi fatwa. Menurutnya ini menjadi akar ketidakadilan sejak dalam pikiran. Alam pikiran apa yang membuat ketidakadilan itu mudah terjadi, bahkan dalam agama. Apa itu? Karena perempuan dianggap objek. Pengalaman khas perempuan dianggap hanya pengalaman perempuan akarnya cara pandang pada perempuan bahwa ia itu rendah atau lebih rendah dari laki-laki.

Ada tiga jenis forum fatwa. Satu yang sama sekali tidak ada perempuan. ini yang menempatkan perempuan sebagai objek. Ada juga forum yang mengundang perempuan tapi yang memutuskan laki-laki, itu perempuan sebagai subjek sekunder. Ada perempuan yang sepenuhnya menyiapkapkan, bertanya, sampai ikut memutuskan, ini menempatkan perempuan sebagai subjek penuh sistem fatwa.

Fatwa oleh ulama perempuan adalah 1) perempuan menjadi subjek penuh fatwa, 2) pengalaman, pengetahuan dan perspektif dipertimbangkan, 3) perempuan sesungguhnya terlatih memproduksi fatwa untuk dirinya sendiri. Misalnya dalam menstruasi itu berdasarkan pengalaman perempuan. 4) banyak perempuan berkapasitas ulama seperti alumni S3 studi islam dari perguruan tinggi islam ternama dunia, sudah berada di lembaga fatwa otoritatif, pemimpin ormas skala nasional (terlatih kepemimpinannya terlatih), menjadi guru besar (Misal: Prof. Hamamah dan lain-lain), bahkan memimpin PTAI. Jadi kapasitas ulama perempuan itu sebetulnya mungkin, tapi tidak diakui saja. Jadi tujuan kongres pertama itu rekognisi, mengakui dan menyadari ulama perempuan itu ada.

Halaqoh ini menghasilkan draft fatwa yang akan dibahas di Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Jepara. Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. [] (ZA)