Ulama Perempuan Akan Keluarkan Fatwa
Sebanyak 500 ulama perempuan akan berkongres membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017. Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial, migrasi, dan radikalisme. Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, fatwa, dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tak hanya milik ulama perempuan, tetapi juga ulama (laki-laki) yang memiliki kesadaran substantif pada berbagai isu perempuan. Dalam jumpa pers, Minggu (9/4), Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan, kongres ini adalah sebuah ruang perjumpaan para ulama perempuan yang ingin bersama-sama berbuat untuk bangsa. Tidak ada pembentukan organisasi baru dan pemilihan pengurus karena para peserta KUPI berasal dari berbagai organisasi, perguruan tinggi, dan pesantren.
Para panitia pengarah membenarkan, KUPI bukan kongres yang berimplikasi politis. Panitia yang hadir, kemarin, meliputi komisioner KPAI, Maria Ulfah Anshor; pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran, Nur Rofiah; komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu; pengajar Universitas Nahdlatul Ulama, Neng Dara Affiah; dan pengajar di IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir.
Selain ikrar keulamaan yang dirumuskan seusai kongres dan rekomendasi yang ditujukan utamanya bagi para pengambil keputusan, KUPI juga akan mengeluarkan fatwa. Fatwa mengenai tiga isu utama itu bersifat anjuran bagi umat yang penggodokannya melalui musyawarah fatwa dengan berbagai pertimbangan.
Rofiah mengatakan, fatwa itu sebetulnya tidak tunggal, bisa fatwa perseorangan, kelompok, ataupun lembaga. Kekuatan fatwa terletak pada umat yang memanfaatkan fatwa itu. Fatwa memberikan arahan kepada umat, tapi tak mengikat atau memaksa, sebelum hal itu menjadi kekuatan hukum positif. Meski demikian, daya dorong fatwa itu sangat kuat karena dimusyawarahkan oleh banyak ulama.
Peran Penting
Kata ulama adalah bentuk jamak dari alim atau orang berilmu. Menurut Rofiah, ulama secara terminologis adalah orang berilmu mendalam, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia, mengamalkan, menyampaikan, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan bagi semesta. Ulama perempuan, seperti definisi tersebut, telah lama ada di Indonesia. Akan tetapi, peran mereka belum tercatat secara proporsional dalam sejarah.
Ulama perempuan di dunia sejak dulu telah berjuang dan menjadi bagian dari setiap perkembangan peradaban Islam. Keberadaan ulama perempuan di Indonesia merupakan ciri sekaligus pembeda nyata wajah Islam Indonesia daripada negara-negara berpenduduk mayoritas Islam lain. Perempuan berperan penting dalam dua organisasi keislaman besar, yakni NU dan Muhammadiyah. Hal ini memastikan Islam Indonesia yang moderat, yang telah berlangsung sejak era kolonial. (IVV)/Harian KOMPAS
Baranews.co, 10 April 2017
Sumber: http://baranews.co/blog/2017/04/10/kebangsaan-ulama-perempuan-akan-keluarkan-fatwa/