Metode Tafsir Mubadalah: Kesetaraan dalam Terjemahan Al-Qur’an dan Hadits
BInfo Artikel
| Sumber | : | Bincang Syariah |
| Penulis | : | Ayu Alfiah Jonas |
| Tanggal Publikasi | : | 6 Oktober 2020 |
| Artikel Lengkap | : | Metode Tafsir Mubadalah: Kesetaraan dalam Terjemahan Al-Qur’an dan Hadits |
BincangSyariah.Com – Metode tafsir mubadalah berasal dari kata mubadalah yang mempunyai asal kata badala dalam bahasa Arab yang berarti mengganti, mengubah, menukar. Dasar kata tersebut tercatat digunakan sebanyak 44 kali dalam al-Qur’an.
Sementara itu, makna mubadalah adalah kerja sama antar dua pihak. Kerja sama tersebut menandakan adanya saling mengganti, saling mengubah, atau saling menukar satu sama lain. Lantaran ada “saling” tersebutlah mubadalah dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi kata kesalingan.
Jika dicermati, dalam bahasa Inggris, kata Mubadalah dikenal dengan beberapa terjemahan. Terjemahan yang paling dekat yaitu reciprocity, reciprocation, repayment, requital, paying back, dan returning in kind or degree.