KH Faqihuddin Abdul Kodir Komentari Kawin Kontrak yang Kerap Terjadi di Puncak

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber : jabar.nu.or.id
Penulis : Agung Gumelar
Tanggal Publikasi : Selasa, 22 Juni 2021 | 19:00 WIB
Artikel Lengkap : KH Faqihuddin Abdul Kodir Komentari Kawin Kontrak yang Kerap Terjadi di Puncak

Bandung, NU Online Jabar

Penulis buku Qira'ah Mubadalah KH Faqihuddin Abdul Kodir tidak membenarkan istilah kawin kontrak. Menurutnya, prinsip pernikahan adalah mu’abbad (selamanya), sedangkan kawin kontrak adalah perkawinan yang memiliki syarat waktu untuk bercerai mengikuti rentang waktu yang sudah ditentukan. Ia juga tidak membenarkan adanya kesepakatan untuk berpisah atau menentukan waktu cerai pada waktu tertentu sehingga ada syarat tenggat waktu yang ditentukan (mu’aqqat).

"Syarat seperti ini dalam fiqih Suni di semua mazhab adalah tidak sah dan dihukumi haram. Walaupun bisa saja berpisah karena cerai. Dan itu tentu harus disertai alasan kuat," terangnya.

Kiai Faqih menerangkan bahwa terdapat dua hukum yang dijelaskan oleh ulama terkait akad mut'ah (kontrak). Pertama, dihukumi sah sehingga tidak perlu mengulangi akad. Kedua, tidak sah dan perlu diulang karena ada syarat tenggat waktu. Namun, keduanya tetap dihukumi haram dan berdosa.