Tadarus Subuh: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
699 bita ditambahkan ,  27 Juni 2023 04.30
Baris 87: Baris 87:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=xL5jjJ7w9-I
|}
|}
Dalam [[fiqh]] yang populer di Indonesia, 'aqiqah bayi laki-laki itu 2 kambing dan perempuan itu 1 kambing. Namun, ada riwayat hadits bahwa 'aqiqah untuk Hasan ra maupun Husein ra, oleh Nabi Saw, masing-masing hanya 1 kambing saja. Bagaimana mendiskusikan soal 'aqiqah 2: 1 ini dalam prinsip-prinsip mubadalah?
Dalam [[fiqh]] yang populer di Indonesia, 'aqiqah bayi laki-laki itu 2 kambing dan perempuan itu 1 kambing. Namun, ada riwayat hadits bahwa 'aqiqah untuk Hasan ra maupun Husein ra, oleh Nabi Saw, masing-masing hanya 1 kambing saja. Bagaimana mendiskusikan soal 'aqiqah 2: 1 ini dalam prinsip-prinsip mubadalah?
Baris 102: Baris 106:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=Cgi7qPRLQGY
|}
|}
Adakah Hadis yang melarang perempuan haid masuk dan berdiam di masjid? Mayoritas ulama melarang perempuan haid masuk masjid, tetapi mengapa ada ulama klasik ahli Hadis yang membolehkannya? Apa argumentasi masing-masing? Bagaimana memahami  perbedaan ini dalam perspektif mubadalah?
Adakah Hadis yang melarang perempuan haid masuk dan berdiam di masjid? Mayoritas ulama melarang perempuan haid masuk masjid, tetapi mengapa ada ulama klasik ahli Hadis yang membolehkannya? Apa argumentasi masing-masing? Bagaimana memahami  perbedaan ini dalam perspektif mubadalah?
Baris 117: Baris 125:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=eTf5OAX7SA4
|}
|}
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
Khitan bagi laki-laki dalam hukum fikih hukumnya wajib (atau minimal sunnah). Kalau Khitan itu baik bagi laki-laki, apakah khitan juga baik bagi perempuan?Apakah dengan metode mubadalah, hukum Khitan juga berlaku bagi perempuan karena keduanya subyek yang setara?
Baris 127: Baris 139:
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah
|:
|:
|Isnatin Ulfah (Kepala PSGA dan Anggota DWP IAIN Ponorogo)
|1. Isnatin Ulfah (Kepala PSGA dan Anggota DWP IAIN Ponorogo)
|-
|-
|
|
|
|
|Ulfi Al Wijaya (Ketua DWP IAIN Ponorogo)
|2. Ulfi Al Wijaya (Ketua DWP IAIN Ponorogo)
|-
|-
|Pengampu
|Pengampu
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=76WKFE7LIm0
|}
|}
Ada ratusan Hadis tentang fitnah dunia, fitnah kehidupan, fitnah dajjal, fitnah harta, fitnah keluarga, bahkan fitnah laki-laki, dan banyak lagi. Mengapa yang dikenal umat Islam hanya fitnah perempuan? Bagaimana memaknai semua ini dalam perspektif mubadalah?
Ada ratusan Hadis tentang fitnah dunia, fitnah kehidupan, fitnah dajjal, fitnah harta, fitnah keluarga, bahkan fitnah laki-laki, dan banyak lagi. Mengapa yang dikenal umat Islam hanya fitnah perempuan? Bagaimana memaknai semua ini dalam perspektif mubadalah?
Baris 151: Baris 167:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=ZMLNZ69cmYc
|}
|}
Ada banyak narasi yang membuat perempuan terbatas untuk berpartisipasi di ruang publik. Salah satu narasi yang sering didengungkan adalah  perempuan sebagai aurat. Aurat seringkali diartikan sebagai sesuatu yang harus ditutup, tidak ditampilkan atau ditampakkan menjadi pendukung pemahaman sebaiknya perempuan tidak boleh keluar rumah. Bagaimana memaknai konsep aurat agar perempuan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan dirinya? Lantas apakah benar bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat sehingga tidak diperbolehkan keluar dan membaur di ruang publik? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi narasi perempuan adalah aurat?
Ada banyak narasi yang membuat perempuan terbatas untuk berpartisipasi di ruang publik. Salah satu narasi yang sering didengungkan adalah  perempuan sebagai aurat. Aurat seringkali diartikan sebagai sesuatu yang harus ditutup, tidak ditampilkan atau ditampakkan menjadi pendukung pemahaman sebaiknya perempuan tidak boleh keluar rumah. Bagaimana memaknai konsep aurat agar perempuan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengekspresikan dirinya? Lantas apakah benar bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat sehingga tidak diperbolehkan keluar dan membaur di ruang publik? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi narasi perempuan adalah aurat?
Baris 170: Baris 190:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=UA3sPeTKPOo
|}
|}
Turunan dari narasi bahwa perempuan adalah aurat dan fitnah menyebabkan munculnya narasi baru yang membatasi perempuan berekspresi di ruang publik karena khawatir khalwat. Lantas, bagaimana memaknai khalwat agar perempuan bisa mendapatkan kesempatan mengekspresikan diri di ruang publik selayaknya laki-laki? Bagaimanakah narasi tentang khalwat ini tercipta dan bagaimana perspektif mubadalah menanggapi narasi tersebut.
Turunan dari narasi bahwa perempuan adalah aurat dan fitnah menyebabkan munculnya narasi baru yang membatasi perempuan berekspresi di ruang publik karena khawatir khalwat. Lantas, bagaimana memaknai khalwat agar perempuan bisa mendapatkan kesempatan mengekspresikan diri di ruang publik selayaknya laki-laki? Bagaimanakah narasi tentang khalwat ini tercipta dan bagaimana perspektif mubadalah menanggapi narasi tersebut.
Baris 186: Baris 210:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=DZnG7VpOQhg
|}
|}
Apa pun yang dilakukan perempuan kerap disalahpahami ketika cara pandang yang dipakai bukanlah cara pandang mubadalah. Misalnya, ketika perempuan bersolek, memakai baju dan wewangian, atau bersikap ramah dan murah senyum justru dikhawatirkan menjadi fitnah. Salah satu teks yang kerap dijadikan acuan untuk menambah kesalah pahaman terkait perempuan adalah Hadis tentang perempuan yang dianggap sebagai pezina. Lantas, benarkah makna Hadis yang dimaksud berbicara tentang larangan berparfum bagi perempuan atau ada makna lain? Bagaimana memandang teks Hadis ini agar lebih ramah dan tidak selalu mengkambinghitamkan perempuan sebagai sumber fitnah?
Apa pun yang dilakukan perempuan kerap disalahpahami ketika cara pandang yang dipakai bukanlah cara pandang mubadalah. Misalnya, ketika perempuan bersolek, memakai baju dan wewangian, atau bersikap ramah dan murah senyum justru dikhawatirkan menjadi fitnah. Salah satu teks yang kerap dijadikan acuan untuk menambah kesalah pahaman terkait perempuan adalah Hadis tentang perempuan yang dianggap sebagai pezina. Lantas, benarkah makna Hadis yang dimaksud berbicara tentang larangan berparfum bagi perempuan atau ada makna lain? Bagaimana memandang teks Hadis ini agar lebih ramah dan tidak selalu mengkambinghitamkan perempuan sebagai sumber fitnah?
Baris 201: Baris 229:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)  
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)  
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI
|}
|}
Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif mubadalah memandang Hadis ini?
Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif mubadalah memandang Hadis ini?
Baris 216: Baris 248:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=ksveiEltcZY
|}
|}
Larangan perempuan keluar rumah dikarenakan khawatir fitnah juga berimbas pada larangan lain terhadap perempuan untuk beribadah di ruang publik. Ibadah yang perempuan lakukan, dengan alasan untuk menghindari fitnah kerap dianggap jauh lebih baik apabila dilakukan di rumah. Namun, benarkah bahwa shalat perempuan yang terbaik adalah bukan di masjid? Bagaimana praktek ibadah para sahabat perempuan ketika Rasulullah Saw.  masih hidup? Apakah ajakan untuk beribadah di masjid hanya menyapa laki-laki? Lantas bagaimana perspektif mubadalah memandang hal ini?
Larangan perempuan keluar rumah dikarenakan khawatir fitnah juga berimbas pada larangan lain terhadap perempuan untuk beribadah di ruang publik. Ibadah yang perempuan lakukan, dengan alasan untuk menghindari fitnah kerap dianggap jauh lebih baik apabila dilakukan di rumah. Namun, benarkah bahwa shalat perempuan yang terbaik adalah bukan di masjid? Bagaimana praktek ibadah para sahabat perempuan ketika Rasulullah Saw.  masih hidup? Apakah ajakan untuk beribadah di masjid hanya menyapa laki-laki? Lantas bagaimana perspektif mubadalah memandang hal ini?
Baris 235: Baris 271:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)  
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)  
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=x3plcH9snXs
|}
|}
Mayoritas ulama fikih melarang perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki, namun, [[khazanah]] fikih juga mencatat pandangan yang berbeda. Beberapa ulama fikih pada awal abad Islam membolehkan perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki. Lantas, pendapat manakah yang bisa kita jadikan rujukan? Apakah benar perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya laki-laki? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi terkait imam perempuan ?
Mayoritas ulama fikih melarang perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki, namun, [[khazanah]] fikih juga mencatat pandangan yang berbeda. Beberapa ulama fikih pada awal abad Islam membolehkan perempuan menjadi imam bagi jemaah laki-laki. Lantas, pendapat manakah yang bisa kita jadikan rujukan? Apakah benar perempuan tidak diperbolehkan menjadi imam apabila makmumnya laki-laki? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi terkait imam perempuan ?
Baris 250: Baris 290:
|:
|:
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]] (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
|-
|Link Video
|:
|https://www.youtube.com/watch?v=MqACxWob7pY
|}
|}
Mayoritas pemimpin pemerintahan didominasi oleh mereka yang berjenis kelamin laki-laki. Pemimpin perempuan hanya ditemukan di sebagian kecil masyarakat. Beberapa golongan percaya bahwa apabila sebuah negara atau pemerintahan dipimpin oleh perempuan akan menimbulkan kehancuran. Hal ini sering dikaitkan dengan teks Hadis riwayat al-Bukhari yang narasinya mengatakan bahwa "Tidak akan sukses (sejahtera)suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada perempuan." Namun benarkah sesungguhnya perempuan tidak boleh dijadikan pemimpin berdasarkan narasi teks Hadis tersebut? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi hal ini?
Mayoritas pemimpin pemerintahan didominasi oleh mereka yang berjenis kelamin laki-laki. Pemimpin perempuan hanya ditemukan di sebagian kecil masyarakat. Beberapa golongan percaya bahwa apabila sebuah negara atau pemerintahan dipimpin oleh perempuan akan menimbulkan kehancuran. Hal ini sering dikaitkan dengan teks Hadis riwayat al-Bukhari yang narasinya mengatakan bahwa "Tidak akan sukses (sejahtera)suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada perempuan." Namun benarkah sesungguhnya perempuan tidak boleh dijadikan pemimpin berdasarkan narasi teks Hadis tersebut? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapi hal ini?

Menu navigasi