Masruchah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
4 bita dihapus ,  20 November 2021 04.24
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Pada pelaksanaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) tahun 2017, Masruchah masuk dalam jajaran ''Steering Committee''. Ia juga berperan sebagai penghubung beberapa [[tokoh]], di antaranya tokoh Muhammadiyah dan Aisyiyah yang kedekatannya telah ia bangun semasa ia kuliah. Melaui KUPI, Masruchah juga menyuarakan perjuangan yang sudah ia lakukan bersama Komnas Perempuan. Baginya, ulama perempuan memiliki peran penting dalam merespon isu-isu perempuan, seperti kekerasan seksual, kawin anak, hingga isu lingkungan.
Pada pelaksanaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) tahun 2017, Masruchah masuk dalam jajaran ''Steering Committee''. Ia juga berperan sebagai penghubung beberapa [[tokoh]], di antaranya tokoh Muhammadiyah dan Aisyiyah yang kedekatannya telah ia bangun semasa ia kuliah. Melaui KUPI, Masruchah juga menyuarakan perjuangan yang sudah ia lakukan bersama Komnas Perempuan. Baginya, ulama perempuan memiliki peran penting dalam merespon isu-isu perempuan, seperti kekerasan seksual, kawin anak, hingga isu lingkungan.
== Riwayat Hidup ==
== Riwayat Hidup ==
Masruchah yang biasa di panggil Ruchah adalah anak keempat dan perempuan pertama dari pasangan H. Maksum Djalil dengan Hj. Zuhairiyah. Ia lahir dari keluarga dengan background pesantren. Kakeknya merupakan ''a’wan'' pertama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 1926.  
Masruchah yang biasa di panggil Ruchah adalah anak keempat dan perempuan pertama dari pasangan H. Maksum Djalil dengan Hj. Zuhairiyah. Ia lahir dari keluarga dengan background pesantren. Kakeknya merupakan ''a’wan'' pertama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 1926.  
Baris 18: Baris 16:


Masruchah juga pernah menjadi dosen pada Sekolah Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) yang lokasi kampusnya di Wonosari Gunungkidul pada tahun 1991-1992 dengan mengampu mata kuliah sosiologi agama dan psikologi agama. Ia juga pernah menjadi kontributor Majalah Bangkit (sebuah majalah terbitan Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia/LKPSM NU DIY, Bulletin MITRA (sebuah bulletin terbitan Yayasan Kesejahteraan Fatayat yang berfokus pada penguatan hak-hak reproduksi perempuan), Jurnal Perempuan, dan Swara Rahima.  
Masruchah juga pernah menjadi dosen pada Sekolah Ilmu Tarbiyah Yogyakarta (STITY) yang lokasi kampusnya di Wonosari Gunungkidul pada tahun 1991-1992 dengan mengampu mata kuliah sosiologi agama dan psikologi agama. Ia juga pernah menjadi kontributor Majalah Bangkit (sebuah majalah terbitan Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia/LKPSM NU DIY, Bulletin MITRA (sebuah bulletin terbitan Yayasan Kesejahteraan Fatayat yang berfokus pada penguatan hak-hak reproduksi perempuan), Jurnal Perempuan, dan Swara Rahima.  
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
== Tokoh dan Keulamaan Perempuan ==
Tahun 1998 Masruchah mendirikan sekaligus menjadi Direktur Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Fatayat/YKF. Di YKF, ia memulai program untuk pesantren di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Meskipun ia memiliki latar belakang dari NU, ia mampu melibatkan pesantren dari Muhammadiyah ke dalam program karena jaringan yang ia bangun selama bekerja di LKPSM. Program YKF tersebut adalah Perempuan dan Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Islam. Salah satu kajiannya adalah bagaimana sebenarnya Islam memposisikan perempuan. Istilah gender kala itu dikesampingkan dulu karena ada penolakan dari kelompok tertentu, YKF menggunakan istilah kesetaraan umat untuk membangun proses penerimaan terhadap isu perempuan.
Tahun 1998 Masruchah mendirikan sekaligus menjadi Direktur Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Fatayat/YKF. Di YKF, ia memulai program untuk pesantren di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Meskipun ia memiliki latar belakang dari NU, ia mampu melibatkan pesantren dari Muhammadiyah ke dalam program karena [[jaringan]] yang ia bangun selama bekerja di LKPSM. Program YKF tersebut adalah Perempuan dan Penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Islam. Salah satu kajiannya adalah bagaimana sebenarnya Islam memposisikan perempuan. Istilah gender kala itu dikesampingkan dulu karena ada penolakan dari kelompok tertentu, YKF menggunakan istilah kesetaraan umat untuk membangun proses penerimaan terhadap isu perempuan.


Kajian rutin tersebut dimuat ke dalam buku-buku kecil, salah satunya berjudul Gender dalam Islam. Buku tersebut merupakan inisiatif Yogyakarta tapi dibawa dan dimanfaatkan di lintas daerah, sampai akhirnya dapat diterima oleh publik dari NU, Muhammadiyah, dan masyarakat sosial lainnya untuk memperkenalkan bahwa Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Kajian rutin tersebut dimuat ke dalam buku-buku kecil, salah satunya berjudul Gender dalam Islam. Buku tersebut merupakan inisiatif Yogyakarta tapi dibawa dan dimanfaatkan di lintas daerah, sampai akhirnya dapat diterima oleh publik dari NU, Muhammadiyah, dan masyarakat sosial lainnya untuk memperkenalkan bahwa Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Baris 36: Baris 32:


Masruchah juga menaruh kepedulian terhadap peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga strategis pengambil keputusan termasuk di parlemen. Ia diminta oleh Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI/KPP RI sebagai Dewan Pakar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) periode 2015 – 2019 dan periode 2019-2023. Kemudian, pada tahun 2014 hingga kini ia dipercaya sebagai salah satu dewan pembina Indonesian Feminist Lawyers Club/IFLC (organisasi advokat di tingkat nasional dengan organisasi cabang di beberapa provinsi yang konsen terhadap keadilan perempuan dan anak korban kekerasan), dan sebagai salah satu pengurus Ardhanary Institut (sebuah lembaga yang peduli pada pendidikan/pemberdayaan kelompok minoritas) sejak 2011 sampai kini.  
Masruchah juga menaruh kepedulian terhadap peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga strategis pengambil keputusan termasuk di parlemen. Ia diminta oleh Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI/KPP RI sebagai Dewan Pakar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) periode 2015 – 2019 dan periode 2019-2023. Kemudian, pada tahun 2014 hingga kini ia dipercaya sebagai salah satu dewan pembina Indonesian Feminist Lawyers Club/IFLC (organisasi advokat di tingkat nasional dengan organisasi cabang di beberapa provinsi yang konsen terhadap keadilan perempuan dan anak korban kekerasan), dan sebagai salah satu pengurus Ardhanary Institut (sebuah lembaga yang peduli pada pendidikan/pemberdayaan kelompok minoritas) sejak 2011 sampai kini.  
== Penghargaan/Prestasi ==
== Penghargaan/Prestasi ==


* Penerima SK Trimurti tahun 2008 karena perjuangannya dalam menyuarakan hak-hak kelompok minoritas, isu intoleransi, isu kesetaraan dan keadilan gender.  
* Penerima SK Trimurti tahun 2008 karena perjuangannya dalam menyuarakan hak-hak kelompok minoritas, isu intoleransi, isu kesetaraan dan keadilan gender.  
* Tokoh Muda inspiratif versi KOMPAS pada tahun 2009.
* Tokoh Muda inspiratif versi KOMPAS pada tahun 2009.
== Karya-Karya ==
== Karya-Karya ==
Berikut adalah di antara tulisan-tulisan Masruchah yang dimuat di media massa:
Berikut adalah di antara tulisan-tulisan Masruchah yang dimuat di media massa:

Menu navigasi