12.023
suntingan
Baris 230: | Baris 230: | ||
::* Pendirian 10 Radio Komunitas di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. | ::* Pendirian 10 Radio Komunitas di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. | ||
::*Bulletin ''al-Basyar'' yang terbit sejak tahun 2001 hingga sekarang, memuat isu-isu keislaman yang dikaitkan dengan isu gender, demokrasi, HAM, ''trafficking,'' dan pluralisme, yang disebar ke seluruh wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Situbondo. | |||
:: | ::*Bulletin ''Blakasuta'' yang telah terbit sejak Desember 2003 hingga sekarang, berisi sebagai informasi tentang isu demokrasi, pluralisme, HAM, komunitas, pemberdayaan, ekonomi, pendidikan kritis, kesetaraan dan keadilan gender dan sebagainya. | ||
::*Penerbitan jurnal ilmiah ''Fiqh Raykat'' dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan Islam dan Pluralisme. | |||
:: | |||
:: | |||
:2) Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jawa Timur, dan Naggroe Aceh Darussalam, melalui pelatihan, lokakarya, forum diskusi, ''mujalasah'' ulama, ''halaqah'', penyebaran bulletin ''Al-Basyar'' dan ''Blakasuta'', dan lain sebagainya. | :2) Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jawa Timur, dan Naggroe Aceh Darussalam, melalui pelatihan, lokakarya, forum diskusi, ''mujalasah'' ulama, ''halaqah'', penyebaran bulletin ''Al-Basyar'' dan ''Blakasuta'', dan lain sebagainya. | ||
Baris 241: | Baris 238: | ||
:3) Adanya kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat, di antaranya: | :3) Adanya kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat, di antaranya: | ||
:: | ::* Advokasi, pendampingan dan ''capacity building'' untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi PKL melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai dua milyar rupiah. | ||
::* Fahmina telah mendorong pemerintah di lima daerah (Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, dan Kab. Majalengka) Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban negara akan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar gratis. Salah satu keberhasilannya saat ini di Indramayu adalah pemerintah telah menganggarkan dana kesehatan dan pendidikan lebih dari 20% dari APBD. | |||
:: | ::* Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah lahirnya Perda no. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan ''Trafficking'' untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indramayu. | ||
:: | |||
:4) Publikasi melalui website Fahmina ''(www.fahmina.or.id)'', untuk menyosialisasikan wacana kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon, dan berbagai informasi Islam dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. | :4) Publikasi melalui website Fahmina ''(www.fahmina.or.id)'', untuk menyosialisasikan wacana kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon, dan berbagai informasi Islam dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. | ||
Baris 253: | Baris 248: | ||
:6) Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan ''civil society'' untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di antaranya: | :6) Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan ''civil society'' untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di antaranya: | ||
:: | ::* Bergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pemilihan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah. | ||
::* Bergabung dalam Jaringan Persaudaraan Sejati (JPS) yang bekerja untuk mengadvokasi kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak pada kebebasan dan keragaman agama. Dalam konteks ini, kebijakan yang diadvokasi adalah RUU KUB (Kerukunan Umat Beragama) pada tahun 2004. | |||
:: | ::* Bergabung dalam jaringan pemantauan pluralisme yang dibentuk pada tahun 2005 untuk menangani kasus kekerasan atas nama agama. Jaringan ini juga memantau kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada pluralitas budaya, etnis, dan agama. | ||
::* Memfasilitasi pendirian jaringan antaragama di Kabupaten dan Kota Cirebon yang tergabung dalam Forum Sabtuan, sejak tahun 2000 hingga sekarang. | |||
:: | ::* Memfasilitasi pendirian Jaringan Masyarakat Anti ''Trafficking'' (JIMAT) dan mendampingi Satuan Tugas Anti ''Trafficking'' (SANTRI), dua jaringan yang dibentuk atas keprihatinan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan buruh yang terjadi di Wilayah Cirebon. Jaringan ini terbuka sebagai tindak lanjut dari training yang dilakukan Fahmina sejak tahun 2005. | ||
::* Untuk wilayah Aceh, pada tahun 2007 Fahmina memfasilitasi terbentuknya Forum Masyrakat Anti ''Trafficking'' (FORMAT) Aceh. Secara umum, forum ini bergerak untuk menyosialisasikan dan melakukan pemberdayaan perempuan dengan perspektif gender. Sementara secara khusus, forum ini memberikan layanan konseling terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak, seperti akibat KDRT dan ''Trafficking'' di Aceh. | |||
:: | ::* Memfasilitasi pendirian Jaringan Kerja untuk Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (JAKER PAKB2) di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2007. | ||
:: | |||
:: | |||
:: | |||
=== Strategi === | === Strategi === |