12.023
suntingan
Baris 227: | Baris 227: | ||
Sejak didirakn sampai tahun 2010, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Di antara yang telah dilakukan Fahmina adalah: | Sejak didirakn sampai tahun 2010, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Di antara yang telah dilakukan Fahmina adalah: | ||
:1) Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam bentuk, di antaranya: | |||
::* Pendirian 10 Radio Komunitas di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. | ::* Pendirian 10 Radio Komunitas di Wilayah III Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. | ||
Baris 237: | Baris 237: | ||
::- Penerbitan jurnal ilmiah ''Fiqh Raykat'' dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan Islam dan Pluralisme. | ::- Penerbitan jurnal ilmiah ''Fiqh Raykat'' dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan Islam dan Pluralisme. | ||
:2) Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jawa Timur, dan Naggroe Aceh Darussalam, melalui pelatihan, lokakarya, forum diskusi, ''mujalasah'' ulama, ''halaqah'', penyebaran bulletin ''Al-Basyar'' dan ''Blakasuta'', dan lain sebagainya. | |||
:3) Adanya kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat, di antaranya: | |||
::- Advokasi, pendampingan dan ''capacity building'' untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi PKL melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai dua milyar rupiah. | ::- Advokasi, pendampingan dan ''capacity building'' untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi PKL melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai dua milyar rupiah. | ||
Baris 247: | Baris 247: | ||
::- Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah lahirnya Perda no. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan ''Trafficking'' untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indramayu. | ::- Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah lahirnya Perda no. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan ''Trafficking'' untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indramayu. | ||
:4) Publikasi melalui website Fahmina ''(www.fahmina.or.id)'', untuk menyosialisasikan wacana kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon, dan berbagai informasi Islam dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris. | |||
:5) Pendirian perguruan tinggi Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) di Cirebon. ISIF dengan izin operasional dari Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI melalui SK nomor DJ.I/405/2008 saat ini membuka 6 jurusan dari 3 fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah (Jurusan Pendidikan Agama Islam), Fakultas Syariah (Jurusan Ahwal Syakhshiyyah atau [[Hukum Keluarga]], dan Ekonomi Perbankan Islam), dan Fakultas Ushuluddin (Jurusan Tafsir Hadits, Pemikiran Islam, dan Tasawuf). | |||
:6) Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan ''civil society'' untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di antaranya: | |||
::- Bergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pemilihan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah. | ::- Bergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pemilihan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah. | ||
Baris 455: | Baris 455: | ||
# Equitas (International Human Rights Education), Canada | # Equitas (International Human Rights Education), Canada | ||
# Mama Global | # Mama Global | ||
== Referensi == | == Referensi == |