15.259
suntingan
| Baris 5: | Baris 5: | ||
'''Maria Ulfah Anshor]''', (Lahir di Indramayu Jawa Barat pada 15 Oktober 1960) adalah pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla Bogor. Aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender. Beliau adalah Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) selama dua periode (2012-2017 dan 2017-2022). Maria pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2010-2012). Maria termasuk anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!) 2005-2008. Maria juga [[panitia]] Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) periode 2006-2010. Saat ini Maria sebagai komisioner Komnas Perempuan (2020-2024). | '''Maria Ulfah Anshor]''', (Lahir di Indramayu Jawa Barat pada 15 Oktober 1960) adalah pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla Bogor. Aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender. Beliau adalah Ketua Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) selama dua periode (2012-2017 dan 2017-2022). Maria pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (2010-2012). Maria termasuk anggota Tim Pengarah World Population Foundation (WPF) Indonesia untuk pembuatan Modul Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Berbasis Teknologi “DAKU” (Dunia Remajaku Seru!) 2005-2008. Maria juga [[panitia]] Ahli Bidang Advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) periode 2006-2010. Saat ini Maria sebagai komisioner Komnas Perempuan (2020-2024). | ||
Kegiatan keseharian Maria yang memiliki keterkaitan dengan gerakan [[KUPI]], antara lain keterlibatannya sejak Pra KUPI hingga paska KUPI. Pertama, KUPI ini diselenggarakan oleh [[Alimat]], [[Fahmina]] dan [[Rahima]]. Sebelum KUPI digelar, Maria saat itu sebagai Sekjen Alimat. Sedangkan Alimat ini merupakan [[lembaga]] konsorsium dari beberapa lembaga keagamaan, ormas keagamaan dan organisasi perempuan, yang kelahirannya dibidani oleh Komnas Perempuan. Jauh sebelum pelaksanaan KUPI itu sudah ada gagasan untuk wadah pertemuan secara regular bagi [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]]. Terutama di Rahima, karena Rahima ini fokus pada pengkaderan/pendidikan ulama perempuan (PUP). Nah di PUP Rahima ini, Maria juga beberapa kali menjadi fasilitator, dan bersama-sama melakukan penguatan kapasitas untuk para peserta, dan ia sendiri mengaku mendapatkan manfaat secara individu sehingga menjadi lebih percaya diri. Lalu para ulama perempuan ini berhadapan langsung dengan masyarakat, di mana mereka menemukan banyak problem untuk bagaimana dicarikan solusinya secara keislaman, dan apa ruang untuk mewadahinya. | Kegiatan keseharian Maria yang memiliki keterkaitan dengan gerakan [[KUPI]], antara lain keterlibatannya sejak Pra KUPI hingga paska KUPI. Pertama, KUPI ini diselenggarakan oleh [[Alimat]], [[Fahmina]] dan [[Rahima]]. Sebelum KUPI digelar, Maria saat itu sebagai Sekjen Alimat. Sedangkan Alimat ini merupakan [[lembaga]] konsorsium dari beberapa lembaga keagamaan, ormas keagamaan dan organisasi perempuan, yang kelahirannya dibidani oleh Komnas Perempuan. Jauh sebelum pelaksanaan KUPI itu sudah ada gagasan untuk wadah pertemuan secara regular bagi [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]]. Terutama di Rahima, karena Rahima ini fokus pada pengkaderan/pendidikan [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] (PUP). Nah di PUP Rahima ini, Maria juga beberapa kali menjadi fasilitator, dan bersama-sama melakukan penguatan kapasitas untuk para peserta, dan ia sendiri mengaku mendapatkan manfaat secara individu sehingga menjadi lebih percaya diri. Lalu para ulama perempuan ini berhadapan langsung dengan masyarakat, di mana mereka menemukan banyak problem untuk bagaimana dicarikan solusinya secara keislaman, dan apa ruang untuk mewadahinya. | ||
Kebetulan waktu itu menurut Maria, Fatayat NU juga mempunyai program penguatan hak-hak perempuan. Kondisi tersebut persis problem yang pernah dialami Fatayat NU, yang kemudian sana dirasakan para alumni PUP Rahima. Ketika di Fatayat NU solusinya saat itu melakukan pertemuan rutin, sehingga masalah-masalah yang ditemui teman-teman di daerah, dicarikan dan menemuka solusinya. Pola itu menurut Maria hampir sama. Jadi para ulama perempuan yang sudah dilatih itu juga butuh forum perjumpaan secara regular agar bisa menyelesaikan masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Lalu pada tahun 2017, Rahima sudah angkatan yang ke sekian melaksanakan PUP di beberapa daerah, yang terus berkembang dan bertambah para alumninya. Akan tetapi para ulama perempuan itu tidak hanya yang dikader Rahima, tetapi banyak juga simpul-simpul ulama perempuan yang bergerak sendiri, maupun terinstitusi atau terwadahi beberapa lembaga. | Kebetulan waktu itu menurut Maria, Fatayat NU juga mempunyai program penguatan hak-hak perempuan. Kondisi tersebut persis problem yang pernah dialami Fatayat NU, yang kemudian sana dirasakan para alumni PUP Rahima. Ketika di Fatayat NU solusinya saat itu melakukan pertemuan rutin, sehingga masalah-masalah yang ditemui teman-teman di daerah, dicarikan dan menemuka solusinya. Pola itu menurut Maria hampir sama. Jadi para ulama perempuan yang sudah dilatih itu juga butuh forum perjumpaan secara regular agar bisa menyelesaikan masalah-masalah sosial yang mereka hadapi. Lalu pada tahun 2017, Rahima sudah angkatan yang ke sekian melaksanakan PUP di beberapa daerah, yang terus berkembang dan bertambah para alumninya. Akan tetapi para ulama perempuan itu tidak hanya yang dikader Rahima, tetapi banyak juga simpul-simpul ulama perempuan yang bergerak sendiri, maupun terinstitusi atau terwadahi beberapa lembaga. | ||
| Baris 38: | Baris 38: | ||
== Tantangan dan Peluang KUPI == | == Tantangan dan Peluang KUPI == | ||
Tantangan KUPI, yang pertama ketika di awal kehadirannya, banyak yang menganggap bahwa ulama itu laki-laki, maka ketika menyebut ulama perempuan, orang masih menerka-nerka. Di beberapa pertemuan juga menjadi bahan pembicaraan, mengapa ngurus [[Kongres Ulama Perempuan|kongres ulama perempuan]], kan sudah ada MUI? Tetapi kemudian dijelaskan bahwa kongres tidak sekedar berkumpul, tidak sekedar membahas masalah sesuatu. Lalu muncul pertanyaan lagi, mengapa tidak ke lembaga yang sudah ada seperti MUI? kan perempuan juga bisa masuk MUI? Maria mencoba menjelaskan bahwa di dalam KUPI itu ada hal lain yang selama ini belum disentuh oleh KUPI. Yang pertama adalah soal perspektif. | Tantangan KUPI, yang pertama ketika di awal kehadirannya, banyak yang menganggap bahwa ulama itu laki-laki, maka ketika menyebut ulama perempuan, orang masih menerka-nerka. Di beberapa pertemuan juga menjadi bahan pembicaraan, mengapa ngurus [[Kongres Ulama Perempuan|kongres ulama perempuan]], kan sudah ada MUI? Tetapi kemudian dijelaskan bahwa kongres tidak sekedar berkumpul, tidak sekedar membahas masalah sesuatu. Lalu muncul pertanyaan lagi, mengapa tidak ke lembaga yang sudah ada seperti MUI? kan perempuan juga bisa masuk MUI? Maria mencoba menjelaskan bahwa di dalam KUPI itu ada hal lain yang selama ini belum disentuh oleh KUPI. Yang pertama adalah soal perspektif. | ||
Kedua, seluruh gagasan KUPI menggunakan perspektif gender, atau [[mubadalah]] meminjam bahasa [[Faqihuddin Abdul Kodir]], pencetus konsep Mubadalah. Jadi, selain keadilan gender, KUPI tidak memisahkan paradigm ilmu fiqih dengan ilmu-ilmu yang lain. Tidak membedakan antara paradigm ilmu fiqih dengan paradigm disiplin ilmu yang lain, tidak membedakan ilmu yang basisnya agama yang basisnya ilmu yang berbasis agama dengan berbasis umum. Ini menjadi dasar, siapapun yang memiliki ilmu bisa disebut sebagai ulama, apapun disiplin ilmunya. Itu perbedaan mendasar penamaan ulama antara MUI dengan KUPI. Kalau MUI hanya menamakan ulama adalah ahli agama, di luar itu tidak disebut ulama. Sementara KUPI disiplin ilmu apapun bisa menjadi ulama. Ahli ilmu itu ulama, apapun ilmunya. | Kedua, seluruh gagasan [[KUPI]] menggunakan perspektif gender, atau [[mubadalah]] meminjam bahasa [[Faqihuddin Abdul Kodir]], pencetus konsep [[Mubadalah]]. Jadi, selain keadilan gender, KUPI tidak memisahkan paradigm ilmu fiqih dengan ilmu-ilmu yang lain. Tidak membedakan antara paradigm ilmu fiqih dengan paradigm disiplin ilmu yang lain, tidak membedakan ilmu yang basisnya agama yang basisnya ilmu yang berbasis agama dengan berbasis umum. Ini menjadi dasar, siapapun yang memiliki ilmu bisa disebut sebagai ulama, apapun disiplin ilmunya. Itu perbedaan mendasar penamaan ulama antara MUI dengan KUPI. Kalau MUI hanya menamakan ulama adalah ahli agama, di luar itu tidak disebut ulama. Sementara KUPI disiplin ilmu apapun bisa menjadi ulama. Ahli ilmu itu ulama, apapun ilmunya. | ||
Lalu yang ketiga yang menjadi dasar antara MUI dan KUPI pada maraji’nya, pada referensi di dalam membahas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Persoalan keagamaan, maupun sosial kemanusiaan dibedah dengan menggunakan berbagai perspektif. Selain keagamaan juga perspektif yang lainnya. menggunakan rujukan-rujukan yang tidak hanya bersumber pada al qur’an al hadits, dan pandangan para ulama, tetapi juga literature-literature yang lain. Pandangan-pandangan yang juga memuat disiplin ilmu lain. Bahkan instrument-instrumen nasional, internasional juga menjadi dasar pertimbangan untuk sebuah pandangan keagmaan yang dikeluarkan KUPI, itu yang membedakan antara KUPI dan MUI. | Lalu yang ketiga yang menjadi dasar antara MUI dan KUPI pada maraji’nya, pada referensi di dalam membahas persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Persoalan keagamaan, maupun sosial kemanusiaan dibedah dengan menggunakan berbagai perspektif. Selain keagamaan juga perspektif yang lainnya. menggunakan rujukan-rujukan yang tidak hanya bersumber pada al qur’an al hadits, dan pandangan para ulama, tetapi juga literature-literature yang lain. Pandangan-pandangan yang juga memuat disiplin ilmu lain. Bahkan instrument-instrumen nasional, internasional juga menjadi dasar pertimbangan untuk sebuah pandangan keagmaan yang dikeluarkan KUPI, itu yang membedakan antara KUPI dan MUI. | ||