Antara Ulama, Perempuan & Perempuan Ulama: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Info Artikel:'''
{|
|Sumber Original
|:
|[http://redaksiislam.com/780-ulama-perempuan-kongres-di-cirebon-hari-ini/ redaksiislam.com]
|-
|Tanggal Publikasi
|:
|25 April 2017
|-
|Penulis
|:
| Redaksi
|-
|Artikel Lengkap
|:
|[http://redaksiislam.com/780-ulama-perempuan-kongres-di-cirebon-hari-ini/ 780 Ulama Perempuan Kongres Di Cirebon Hari Ini]
|}
''Untuk pertama kalinya, para ulama perempuan Indonesia menggelar kongres yang tidak hanya menjadi ajang silaturahim tapi sekaligus membawa misi besar untuk kaum perempuan di Indonesia.''
''Untuk pertama kalinya, para ulama perempuan Indonesia menggelar kongres yang tidak hanya menjadi ajang silaturahim tapi sekaligus membawa misi besar untuk kaum perempuan di Indonesia.''


Baris 12: Baris 32:


=== Ulama, Perempuan & Ulama Perempuan ===
=== Ulama, Perempuan & Ulama Perempuan ===
Pelaksanaan kongres ini juga menegaskan peran ulama dalam menyampaikan pesan-pesan tentang [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] perempuan. “Jadi, ada istilah perempuan ulama dan ulama perempuan. Perempuan ulama adalah seorang perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan. Jadi kata perempuan di sini bermakna biologis. Sedangkan istilah ulama perempuan dimaksudkan sebagai ulama (baik laki-laki maupun perempuan) yang mempunyai kesadaran bahwa [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]] sebagai bagian tak terpisahkan dari Islam. Apa itu keadilan hakiki perempuan? Adalah keadilan yang mempertimbangkan kondisi khusus perempuan secara biologis karena organ, fungsi, dan masa reproduksinya yang berbeda dengan laki-laki, dan kondisi khusus perempuan secara sosial karena ketimpangan relasi dengan laki-laki yang menyejarah. Yang harus diketahui, ulama perempuan itu tidak harus seorang perempuan. Dia bisa jadi ulama yang secara biologis laki-laki tapi punya kesadaran seperti ini,” Nur Rofiah menambahkan.
Pelaksanaan kongres ini juga menegaskan peran ulama dalam menyampaikan pesan-pesan tentang [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] perempuan. “Jadi, ada istilah perempuan ulama dan ulama perempuan. Perempuan ulama adalah seorang perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan. Jadi kata perempuan di sini bermakna biologis. Sedangkan istilah ulama perempuan dimaksudkan sebagai ulama (baik laki-laki maupun perempuan) yang mempunyai kesadaran bahwa [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]] sebagai bagian tak terpisahkan dari Islam. Apa itu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] perempuan? Adalah keadilan yang mempertimbangkan kondisi khusus perempuan secara biologis karena organ, fungsi, dan masa reproduksinya yang berbeda dengan laki-laki, dan kondisi khusus perempuan secara sosial karena ketimpangan relasi dengan laki-laki yang menyejarah. Yang harus diketahui, ulama perempuan itu tidak harus seorang perempuan. Dia bisa jadi ulama yang secara biologis laki-laki tapi punya kesadaran seperti ini,” Nur Rofiah menambahkan.


Animo yang ingin mengikuti kongres ini juga sangat luar biasa. Lebih 1000 orang sudah mendaftar padahal kapasitas peserta hanya 500 orang. Itu pula sebabnya kami harus menyisir kembali jumlah peserta yang sudah mendaftar hingga bisa merata mewakili wilayah berbeda di Indonesia,” kata Nur Rofiah.
Animo yang ingin mengikuti kongres ini juga sangat luar biasa. Lebih 1000 orang sudah mendaftar padahal kapasitas peserta hanya 500 orang. Itu pula sebabnya kami harus menyisir kembali jumlah peserta yang sudah mendaftar hingga bisa merata mewakili wilayah berbeda di Indonesia,” kata Nur Rofiah.
Baris 21: Baris 41:


=== Tanpa Target Kepemimpinan ===
=== Tanpa Target Kepemimpinan ===
Lebih lanjut Nur Rofiah memaparkan bahwa para peserta kongres berasal dari pesantren, majelis taklim, peserta pengkaderan ulama, dosen dan pimpinan perguruan tinggi, peneliti, dan lain-lain. “ Kita usahakan beberapa elemen tersebut akan terwakili karena kongres ini adalah fotum silaturahim dan tidak akan menjadi [[lembaga]] tetap. Yang pasti, tidak akan ada pelegalan dalam bentuk lembaga atau badan apapun karena kongres ini terselenggara tanpa ada target kepemimpinan. Kongres adalah forum perjumpaan, silaturahim, dan konsolidasi perempuan (dan juga laki-laki) yang melakukan peran keulamaan perempuan di berbagai konteks di Indonesia sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan pengetahuan untuk memahami kondisi faktual dan memahaminya dalam konteks keadilan hakiki bagi perempuan.
Lebih lanjut Nur Rofiah memaparkan bahwa para peserta kongres berasal dari pesantren, majelis taklim, peserta pengkaderan ulama, dosen dan pimpinan perguruan tinggi, peneliti, dan lain-lain. “ Kita usahakan beberapa elemen tersebut akan terwakili karena kongres ini adalah fotum silaturahim dan tidak akan menjadi [[lembaga]] tetap. Yang pasti, tidak akan ada pelegalan dalam bentuk lembaga atau badan apapun karena kongres ini terselenggara tanpa ada target kepemimpinan. Kongres adalah forum perjumpaan, silaturahim, dan konsolidasi perempuan (dan juga laki-laki) yang melakukan peran keulamaan perempuan di berbagai konteks di Indonesia sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan pengetahuan untuk memahami kondisi faktual dan memahaminya dalam konteks [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]].


Lewat kongres ini pula diharapkan akan keluar sikap keagamaan tentang isu-isu strategis. Hasilnya kita sebut sebagai hasil musyawarah kegamaan yang diharapkan menjadi pertimbangan umat dan para pengambil kebijakan. Tentu saja hasil musyawarah ini posisinya adalah rekomendasi yang sebagaimana hasil musyawarah-musyawarah serupa, tidak akan mengikat sampai ia dijadikan hukum positif di Indonesia. Validitasnya tentu saja berada di tangan umat yakni sejauhmana bisa memberi petunjuk bagi mereka dalam mengatasi masalah dalam kehidupan nyata.
Lewat kongres ini pula diharapkan akan keluar sikap keagamaan tentang isu-isu strategis. Hasilnya kita sebut sebagai hasil musyawarah kegamaan yang diharapkan menjadi pertimbangan umat dan para pengambil kebijakan. Tentu saja hasil musyawarah ini posisinya adalah rekomendasi yang sebagaimana hasil musyawarah-musyawarah serupa, tidak akan mengikat sampai ia dijadikan hukum positif di Indonesia. Validitasnya tentu saja berada di tangan umat yakni sejauhmana bisa memberi petunjuk bagi mereka dalam mengatasi masalah dalam kehidupan nyata.

Menu navigasi