Antara Ulama, Perempuan & Perempuan Ulama
Untuk pertama kalinya, para ulama perempuan Indonesia menggelar kongres yang tidak hanya menjadi ajang silaturahim tapi sekaligus membawa misi besar untuk kaum perempuan di Indonesia.
Menutup bulan April ini, para ulama perempuan di Indonesia berkumpul menyatukan sikap dan pandangan tentang berbagai isu perempuan yang terjadi belakangan ini. Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung pada Selasa hingga Kamis (25 – 27 April 2017) di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, Jawa Barat ini menurut salah seorang penggagasnya, Dr. Nur Rofiah merupakan kongres ulama perempuan yang pertama digelar di Indonesia.
"Kalau keulamaan perempuan dalam arti keulamaan yang mengintegrasikan keadilan substansif pada perempuan dalam ajaran Islam, bisa jadi ini yang pertama kali dilakukan di Indonesia, bahkan mungkin dunia. Namun jika kongres ulama perempuan dalam arti umum yakni perempuan-perempuan berilmu, tentu saja sudah banyak, kata dosen program Pasca Sarjana PTIQ Jakarta ini.
Tema besar yang menjadi bahasan dalam kongres yang diikuti ulama perempuan dari seluruh Indonesia dan beberapa negara itu adalah peran ulama perempuan dalam meneguhkan nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Kongres ini juga akan mengeluarkan sikap keagamaan tentang kekerasan seksual, pernikahan anak dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Pelaksanaan KUPI juga berlatarbelakang dari peran besar ulama perempuan dalam setiap perkembangan peradaban Islam. Apalagi Rasulullah saw juga merupakan sosok yang sangat memuliakan perempuan dan memberi jalan kebebasan pada perempuan.
Namun tradisi keulamaan perempuan di dunia Islam, termasuk di Indonesia, juga berhadapan dengan konteks geo-politik, budaya dan proses asimilasi Islam dengan budaya lokal.
Ulama, Perempuan & Ulama Perempuan
Pelaksanaan kongres ini juga menegaskan peran ulama dalam menyampaikan pesan-pesan tentang keadilan hakiki perempuan. “Jadi, ada istilah perempuan ulama dan ulama perempuan. Perempuan ulama adalah seorang perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan. Jadi kata perempuan di sini bermakna biologis. Sedangkan istilah ulama perempuan dimaksudkan sebagai ulama (baik laki-laki maupun perempuan) yang mempunyai kesadaran bahwa keadilan hakiki bagi perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari Islam. Apa itu keadilan hakiki perempuan? Adalah keadilan yang mempertimbangkan kondisi khusus perempuan secara biologis karena organ, fungsi, dan masa reproduksinya yang berbeda dengan laki-laki, dan kondisi khusus perempuan secara sosial karena ketimpangan relasi dengan laki-laki yang menyejarah. Yang harus diketahui, ulama perempuan itu tidak harus seorang perempuan. Dia bisa jadi ulama yang secara biologis laki-laki tapi punya kesadaran seperti ini,” Nur Rofiah menambahkan.
Animo yang ingin mengikuti kongres ini juga sangat luar biasa. Lebih 1000 orang sudah mendaftar padahal kapasitas peserta hanya 500 orang. Itu pula sebabnya kami harus menyisir kembali jumlah peserta yang sudah mendaftar hingga bisa merata mewakili wilayah berbeda di Indonesia,” kata Nur Rofiah.
Selain ulama perempuan yang hampir semuanya datang secara swadaya, ada juga mitra ulama perempuan yang punya visi sama tapi tidak memiliki latar belakang keilmuan studi Islam. Sedangkan pengamat ada tempatnya sendiri.
“ Akan banyak forum yang diselenggarakan dengan berbagai seminar, antara lain, seminar internasional, seminar nasional, diskusi paralel, dan musyawarah keagamaan, yang membahas tiga topik yaitu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Pada diskusi paralel akan ada sembilan kelompok dengan berbagai topik bahasan, antara lain topik radikalisme Islam. Di samping forum serius ini, ada juga malam budaya dengan berbagai pertunjukan tentang pergerakan dan perjuangan perempuan.
Tanpa Target Kepemimpinan
Lebih lanjut Nur Rofiah memaparkan bahwa para peserta kongres berasal dari pesantren, majelis taklim, peserta pengkaderan ulama, dosen dan pimpinan perguruan tinggi, peneliti, dan lain-lain. “ Kita usahakan beberapa elemen tersebut akan terwakili karena kongres ini adalah fotum silaturahim dan tidak akan menjadi lembaga tetap. Yang pasti, tidak akan ada pelegalan dalam bentuk lembaga atau badan apapun karena kongres ini terselenggara tanpa ada target kepemimpinan. Kongres adalah forum perjumpaan, silaturahim, dan konsolidasi perempuan (dan juga laki-laki) yang melakukan peran keulamaan perempuan di berbagai konteks di Indonesia sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan pengetahuan untuk memahami kondisi faktual dan memahaminya dalam konteks keadilan hakiki bagi perempuan.
Lewat kongres ini pula diharapkan akan keluar sikap keagamaan tentang isu-isu strategis. Hasilnya kita sebut sebagai hasil musyawarah kegamaan yang diharapkan menjadi pertimbangan umat dan para pengambil kebijakan. Tentu saja hasil musyawarah ini posisinya adalah rekomendasi yang sebagaimana hasil musyawarah-musyawarah serupa, tidak akan mengikat sampai ia dijadikan hukum positif di Indonesia. Validitasnya tentu saja berada di tangan umat yakni sejauhmana bisa memberi petunjuk bagi mereka dalam mengatasi masalah dalam kehidupan nyata.
Harapan kita hasil musyawarah KUPI bisa menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan yang ramah perempuan dan oleh masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi isu tentang perempuan.” (ade I)
Majalah Noor, Vol. XXIII 2017
Sumber: Majalah Noor, Vol. XXIII 2017, hal. 74