15.259
suntingan
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Ulama Perempuan]] adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam al-Qur’an dan beberapa teks Hadits. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “''’aliim''” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu, tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu. Secara sosial, terminologi ”ulama” sering dilekatkan kepada [[tokoh]] atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari. | [[Ulama Perempuan]] adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam [[al-Qur’an]] dan beberapa teks [[Hadits]]. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “''’aliim''” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu, tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu. Secara sosial, terminologi ”ulama” sering dilekatkan kepada [[tokoh]] atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari. | ||
Al-Qur’an menyebut kata “’''aliim''” (bentuk tunggal) sebanyak 13 kali (9:105, 13:9, 32:6, 33:92, 34:3, 35:38, 39:46, 59:22, 62:8, 18:64, dan 72:26). Semuanya mengenai sifat Allah SWT, Yang Maha Tahu dalam segala hal, baik yang terlihat maupun gaib. Sementara kata “ulama” sendiri hanya disebut sekali dalam Surat Fathir (35:28). Ayat ini berbicara mengenai karakter dasar “ulama” yang harusnya berintegritas tinggi karena hanya takut pada Allah SWT. Kata lain yang masih dari akar yang sama adalah “''ulul ’ilmi''” (orang yang berilmu), terdapat dalam surat Ali Imran (3:18), mengenai tugas utama ulama untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an juga menyebut beberapa kata lain yang memiliki makna yang sama dengan ''ulul ‘ilmi'', yakni “''ulul abshaar''” | Al-Qur’an menyebut kata “’''aliim''” (bentuk tunggal) sebanyak 13 kali (9:105, 13:9, 32:6, 33:92, 34:3, 35:38, 39:46, 59:22, 62:8, 18:64, dan 72:26). Semuanya mengenai sifat Allah SWT, Yang Maha Tahu dalam segala hal, baik yang terlihat maupun gaib. Sementara kata “ulama” sendiri hanya disebut sekali dalam Surat Fathir (35:28). Ayat ini berbicara mengenai karakter dasar “ulama” yang harusnya berintegritas tinggi karena hanya takut pada Allah SWT. Kata lain yang masih dari akar yang sama adalah “''ulul ’ilmi''” (orang yang berilmu), terdapat dalam surat Ali Imran (3:18), mengenai tugas utama ulama untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an juga menyebut beberapa kata lain yang memiliki makna yang sama dengan ''ulul ‘ilmi'', yakni “''ulul abshaar''” | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Berangkat dari sumber-sumber teks di atas, kata “ulama” adalah orang yang berilmu mendalam, yang dengannya memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (''akhlaaq kariimah''), mengamalkan, menyampaikan, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (''rahmatan lil ‘aalamiin''). | Berangkat dari sumber-sumber teks di atas, kata “ulama” adalah orang yang berilmu mendalam, yang dengannya memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (''akhlaaq kariimah''), mengamalkan, menyampaikan, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (''rahmatan lil ‘aalamiin''). | ||
Definisi di atas terinspirasi dari pernyataan Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H/1720 M) dalam ''An-Nashaa’ih ad-Diiniyah'', bahwa ilmu seorang ulama itu harus mengantarkannya pada semua perilaku mulia (''akhlaaq mahmuudah'') dan perbuatan baik yang bermanfaat (''a’maal shaalihah''). Yang dimaksud ilmu mendalam di sini merujuk pada pembahasan ijtihad oleh asy-Syatibi (w. 798 H/1388 M) dalam ''al-Muwafaqat'', adalah ilmu tentang teks-teks agama (''an-nushuush asy-syar’iyyah''), prinsip dan cita-cita dasar hukum agama (''maqaashid asy-syar’iyyah''), dan realitas sosial yang dihadapi (''waqaa’i al-hayaat''). | Definisi di atas terinspirasi dari pernyataan Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H/1720 M) dalam ''An-Nashaa’ih ad-Diiniyah'', bahwa ilmu seorang ulama itu harus mengantarkannya pada semua perilaku mulia (''akhlaaq mahmuudah'') dan perbuatan baik yang bermanfaat (''a’maal shaalihah''). Yang dimaksud ilmu mendalam di sini merujuk pada pembahasan [[ijtihad]] oleh asy-Syatibi (w. 798 H/1388 M) dalam ''al-Muwafaqat'', adalah ilmu tentang teks-teks agama (''an-nushuush asy-syar’iyyah''), prinsip dan cita-cita dasar hukum agama (''maqaashid asy-syar’iyyah''), dan realitas sosial yang dihadapi (''waqaa’i al-hayaat''). | ||
Kata “perempuan”, menurut hemat KUPI, bisa memiliki dua pemaknaan: biologis dan ideologis. Pemaknaan dari sisi biologis, menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang memiliki puki (kemaluan perempuan), dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sedangkan secara ideologis, pemaknaan ”perempuan” bisa berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. | Kata “perempuan”, menurut hemat [[KUPI]], bisa memiliki dua pemaknaan: biologis dan ideologis. Pemaknaan dari sisi biologis, menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang memiliki puki (kemaluan perempuan), dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sedangkan secara ideologis, pemaknaan ”perempuan” bisa berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial. | ||
Dua pemaknaan ini digunakan untuk membedakan kata “perempuan ulama” dari “ulama perempuan”. ”Perempuan ulama” adalah semua orang yang berjenis kelamin perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan, baik yang memiliki perspektif keadilan gender maupun yang belum. Sementara ”ulama perempuan” adalah semua ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender. Ulama perempuan bekerja, secara intelektual maupun praktikal, mengintegrasikan perspektif keadilan gender dengan sumber-sumber keislaman dalam merespons realitas kehidupan dalam rangka menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab. | Dua pemaknaan ini digunakan untuk membedakan kata “perempuan ulama” dari “ulama perempuan”. ”Perempuan ulama” adalah semua orang yang berjenis kelamin perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan, baik yang memiliki perspektif keadilan gender maupun yang belum. Sementara ”ulama perempuan” adalah semua ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender. Ulama perempuan bekerja, secara intelektual maupun praktikal, mengintegrasikan perspektif keadilan gender dengan sumber-sumber keislaman dalam merespons realitas kehidupan dalam rangka menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab. | ||
| Baris 22: | Baris 22: | ||
''(Ditulis dari hasil mudzakarah di Pesantren Mahasina Bekasi, 31 Januari 2017, dihadiri KH Husein Muhammad, Badriyah Fayyumi, [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Nur Rofiah, dan Marzuki Wahid).'' | ''(Ditulis dari hasil mudzakarah di Pesantren Mahasina Bekasi, 31 Januari 2017, dihadiri KH [[Husein Muhammad]], Badriyah Fayyumi, [[Faqihuddin Abdul Kodir]], [[Nur Rofiah]], dan [[Marzuki Wahid]]).'' | ||
'''Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir''' | '''Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir''' | ||
''(Wakil Ketua Yayasan [[Fahmina]], Sekretaris KUPI)'' | ''(Wakil Ketua Yayasan [[Fahmina]], Sekretaris KUPI)'' | ||
[[ | |||
[[Kategori:Diskursus]] | |||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||