Hubbul Watan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Hubbul Watan berasal dari bahasa Arab yang berarti cinta tanah air. Kalimat ini kemudian menjadi jargon pemersatu semangat menjaga kesatuan NKRI yang berbunyi “hubbul watan minal iman” artinya cinta tanah air adalah sebagian dari iman. Menurut penuturan Kyai Said Agil Siraj, istilah tersebut merupakan hasil ijtihad ulama NU, utamanya KH. Hasyim Asy’ari, dalam mengimplementasikan prinsip islam yang rahmatan lil ‘alamin di bumi Indonesia. Dalam Muktamar NU di Banjarmasin 1936, para kyai NU pun bersepakat bahwa bentuk negara Indonesia merdeka yang diperjuangkan adalah darussalam, bukan darul-islam.

Semboyan hubbul watan minal iman itu pula yang menjadi salah satu pendorong ketika perwakilan umat Islam menerima Pancasila sebagai falsafah negara dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada Agustus 1945. Ketika itu salah satu dari kelompok Islam adalah KH. Wahid Hasyim, putra dari Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari.[1] Di lain kesempatan, Kyai Said Agil menyampaikan bahwa menurut Kyai Hasyim hukum membela negara adalah fardhu ‘ain. Pada momen inilah Kyai Hasyim mengeluarkan fatwa atau jargon hubbul watan minal iman.[2]

Berkenaan dengan perumusan Pancasila sebagai falsafah negara, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan bahwa kala itu (saat musyawarah perumusan), kelompok religius menginginkan negara ini berdasarkan agama Islam sementara kelompok Nasionalis-Sekuler mengusulkan supaya negara ini menjadi Negara Sekuler. Perdebatan terjadi begitu panjang tak hanya sehari, dua hari, tiga hari bahkan sampai berbulan-bulan. Hingga akhirnya ditemukan jalan tengah, kedua belah pihak sepakat negara ini berdasarkan Pancasila. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterusnya. Kelompok sekuler puas dengan Pancasila sebagai dasar negara, karena mereka punya pendapat Pancasila bukan agama. Sebaliknya kelompok Islam puas juga dengan Pancasila karena Pancasila tidak bertentangan dengan agama, bahkan sangat selaras dengan agama.[3] Pada momen penganugerahan Doktor Honoris Causanya, Kyai Afif menyampaikan,

“Saya memiliki kesimpulan beberapa poin berikut. Pertama, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat syar’iy, yakni sesuai dengan syariat Islam baik dalam nushush maupun maqashid. Kedua, Pancasila bukan penghalang (mani’) untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandasakan atasnya.”[4]

Spirit mencintai tanah air dengan sangat jelas terekam dalam sejarah Rasulullah SAW yang mencintai Madinah sebagai tempat tinggalnya meski kota tersebut bukanlah tanah kelahirannya. Tatkala Sayyidah ‘Aisyah r.a. bersama Rasulullah SAW sampai di kota Madinah yang saat itu tengah terjadi wabah penyakit, mereka menemukan Sayyidina Abu Bakar r.a. dan Bilal r.a. berkeluh kesah atas kondisinya. Melihat sahabatnya mengeluh, Rasulullah SAW berdoa:

اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ  

“ Ya Allah, jadikan kami mencintai kota Madinah sebagaimana cinta kami kepada Mekah, atau melebihi Mekah” (HR. Al-Bukhari: 1.889)[5]

Nabi mendoakan agar umat muslim tetap ditumbuhkan cintanya kepada kota yang mereka tinggali meski sedang terjadi wabah di dalamnya. Dari sini dapat diambil sebuah teladan untuk mencintai tanah air. Persoalan bangsa adalah persoalan yang harus dihadapi bersama, duka bangsa adalah duka bersama. Ujian maupun bencana suatu negri membutuhkan gotong royong dan kerjasama penduduknya. Merapatkan barisan menjaga kesatuan NKRI dalam kebinekaan dengan senantiasa mempererat ukhuwah wathaniyah.

Hukum fardhu ‘ain untuk menjaga kesatuan NKRI ini berlaku bagi setiap warga negara yang mendiami suatu negara, menghirup udaranya, serta menikmati tanah dan airnya. Semangat menjaga persatuan NKRI tak boleh kalah dari semangat para pejuang kemerdekaan terdahulu. Telah banyak tercatat dalam sejarah perjuangan para pahlawan kemerdekaan, baik pejuang laki-laki maupun perempuan. Berjuang dengan mengangkat senjata hingga menghilangkan kebodohan manusia pribumi. Warisan kemerdekaan ini menjadi tugas generasi berikutnya untuk tetap menjaga kesatuan NKRI demi meneruskan estafet perjuangan.

Berbagai usaha telah digalakkan dalam rangka melestarikan semangat hubbul watan atau cinta tanah air ini. Semua pihak bergerak di bidangnya masing-masing, bersatu melawan gerakan yang merongrong kedaulatan NKRI. Termasuk para ulama perempuan, yang kiprahnya melintasi segala lini mulai kalangan masyarakat lapisan bawah hingga atas, di wilayah komunitas hingga nasional.[6] Walau tak terekspos sebagaimana kiprah kaum lelaki, mereka memilki semangat yang sama untuk bersinergi dengan membentuk dan menguatkan pondasi pemahaman keagamaan yang moderat, hingga terlibat secara langsung dalam pencegahan aksi terorisme dan penanganan korban. Mengangkat kontra narsi yang mensubrodinasikan kaum perempuan yang dibuat untuk melemahkan mereka, akibatnya kaum perempuan menjadi rentan terlibat dalam aksi pemberotakan. Padahal melemahkan kaum perempuan sama dengan melemahkan separuh daya tahan memperjuangkan kesatuan NKRI, karena tak bisa dipungkiri bahwa keterlibatan perempuan sejak zaman penjajahan hingga saat ini sangatlah perpengaruh untuk menjaga rasa cinta tanah air. Oleh karena itu, eksistensi ulama perempuan perlu dijaga tak lain untuk memainkan perannya me-support sesama perempuan sebagai elemen penting keutuhan suatu bangsa.


Penulis: Nurun Sariyah


  1. Putut Tri Husodo, Hubbul Wathon Sepanjang Waktu, indonesia.go.id, Minggu, 31 Januari 2021
  2. A Shiddiq Sugiarto dan Mukafi Ni’am, Hubbul Wathon Minal Iman Jargon Pertahankan NKRI, nu.or.id, Senin, 13 Maret 2017
  3. Rekaman ceramah KH. Afifuddin Muhajir, laman media sosial Facebook Ma’had ‘Aly Salafiyah Syafi’iyah, 02 September 2019
  4. Moh Ramli, Pidato KH. Afifuddin Muhajir: Pancasila Sudah Sesuai dengan Syariat Islam, timesindonesia.co.id, Rabu, 20 Januari 2021
  5. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdillah Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Daar Tuqi An-Najat, 2001, juz 3, hal. 23
  6. Alfiyah Ashmad dkk, Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).