Bolehkah Perempuan Bekerja dan Berada di Ruang Publik?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Persoalan perempuan mencari nafkah, perempuan yang aktif di ruang publik, shalat jumat dan soal perempuan pergi ke medan perang. Kalau kita lihat kepada syariatnya, itu memang bukan kewajibannya yang ketika perempuan tidak melakukan, tidak berdosa dan itu adil.

Mengapa? kalau perempuan itu diwajibkan untuk mencari uang, artinya kalau tidak bisa, dia dosa. Bagaimana Kalau dia hamil? dia Menyusui? dia ngurusin anak. Kalau itu diwajibkan itu tentu pasti sangat memberatkan, begitu juga shalat jumat, perempuan tidak diwajibkan. Kemudian juga jihad dalam arti perang, perempuan juga tidak diwajibkan.

Tetapi, Rasulullah tidak pernah melarang perempuan yang punya kemampuan, punya kemauan untuk melakukan hal yang pada dasarnya bukan kewajibannya dan justru perempuan yang mau dan mampu melakukan itu mendapatkan apresiasi dari Rasulullah. Misalnya di medan jihad Rasulullah itu memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Nusaibah binti Kaab atau yang terkenal dengan Ummu Imarah.

yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai Badriyah Fayumi berikut ini.