2022 Perempuan Dan Konstruksi Sosialnya Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2022 Perempuan Dan Konstruksi Sosialnya Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
Politea Vol5 no2.png
JudulPOLITEA: Jurnal Kajian Politik Islam
SeriVol. 5 No. 2 (2022)
Tahun terbit
2022-09-28
ISBN-
Nama Jurnal : POLITEA: Jurnal Kajian Politik Islam
Seri : Vol. 5 No. 2 (2022)
Tahun : 2022-09-28
Judul Tulisan : Perempuan Dan Konstruksi Sosialnya Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
Penulis : Suci Ramadhani Putri (UIN Mataram), Nizamudin (KPU Lombok Utara), Baiq Ratna Mulhimmah (UIN Mataram)

Abstrak

Artikel ini berusaha untuk memaparkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu di Indonesia, mengidentifikasi penyebab rendahnya keterlibatan perempuan, kemudian berusaha untuk menghadirkan gagasan yang diharapkan mampu untuk mendorong keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu. Artikelini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan kepustakaan. Sumber data primer penelitian ini adalahdata penyelenggara Pemilu di Indonesia yang terbagi berdasarkan jenis kelamin. Adapun data sekunder penelitian ini adalah berbagai literaturrelevan. Selanjutnya penelitian dianalisis menggunakan teoriMubadalaholeh Faqihuddin Abdul Kodir. Perempuan berhak, dan harus terlibat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 di Indonesia. Artikel ini berargumen bahwa penyebab rendahnya representasi keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu dapat diidentifikasi menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternalnya adalah karena konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang masih menempatkan perempuan secara tidak adil dan setara. Adapun faktor internalnya adalah tidak adanya keinginan dari perempuan untuk keluar dari konstruksi sosial yang sesungguhnya merugikan dirinya. Menggunakan pembaacaan mubadalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, maka ketika laki-laki bisa menjadi Penyelenggara Pemilu, perempuan juga bisa menjadi Penyelenggara Pemilu. Kehadiran perempuan dan laki-laki sebagai penyelenggara Pemilu adalah untuk saling melengkapi, dengan begitu maka Pemilu 2024 yang demokratis juga akan dapat terwujud.

Kata Kunci: Perempuan, Penyelenggara, Pemilu.

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.20414/politea.v5i2.8313