2022 Gender Fiqh: The Mobilization of Gender Responsive Movements on Social Media

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2022 Gender Fiqh: The Mobilization of Gender Responsive Movements on Social Media
NO PHOTO.jpg
JudulIjtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
SeriVol. 22, No. 1 (2022)
Tahun terbit
Juni 2022
ISBN2622-7045
Nama Jurnal : Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Seri : Vol. 22, No. 1 (2022)
Tahun : Juni 2022
Judul Tulisan : Gender Fiqh: The Mobilization of Gender Responsive Movements on Social Media
Penulis : Siti Nurjanah (IAIN Metro Lampung), Iffatin Nur (Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Abstract

This study aims at recronstructing Islamic jurisprudential reasonings (ijtihād fiqh) which responds to issues related to gender equality reflected in mass media. It argues that these efforts are timely needed in this contemporary era where gender movements should be more adaptive to the current development of social media. Trough this study, we seek to understand to what extent gender movements take place on social media spaces and what schemes of ijtihād fiqh emerge on these spaces. This study specifically explores data related to gender movements from three online media namely Mubadalah.id, Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam, and Rumah KitaB. Content analysis is intentionally employed to unpack models of gender-based ijtihād fiqh as illustrated in these three online media. It is found that the interpretative models of ijtihād fiqh illuminated in Mubadalah.id, Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam, and Rumah KitaB are relevant in responding to issues related gender equality movements.

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk merumuskan kembali ijtihād fiqih yang merespon isu kesetaraan gender dalam media massa. Karena era kontemporer saat ini diperlukan upaya gerakan gender yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman salah satunya melalui ruang media sosial. Melalui kajian ini, kita berupaya memahami bagaimana gerakan pemikiran gender yang terjadi di ruang media sosial dan bagaimana pola ijtihād hukum Islam (fiqih) gender dalam ruang media sosial? Kajian berbasis studi pustaka ini mengeksplorasi gerakan gender di media sosial pada situs Mubadalah.id, Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam, dan Rumah KitaB. Melalui data yang telah dieksplorasi, upaya deskripsi data dengan analisis menggunakan content analysis diharapkan kajian ini memberikan banyak informasi tentang model ijtihād berbasis gender di media sosial. Temuan dalam kajian ini menunjukkan bahwa intepretasi model ijtihād fiqih gender yang digagas Mubadalah.id, Lingkar Ngaji Keadilan Gender Islam, dan Rumah KitaB di media sosial memiliki relevansi terhadap isu dan gerakan kesetaraan gender di era kontemporer saat ini.

Keywords: gender fiqh; gender responsive movements; social media
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v22i1.1-18