Tadarus Subuh ke-037: Pengelolaan Properti Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
Revisi per 3 November 2023 07.05 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
Minggu, 26 September 2022
Dalam kehidupan berumah tangga, seringkali kepemilikan properti diatasnamakan kepada suami karena dianggap sebagai kepala keluarga.
Tak jarang, perempuan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memiliki properti atas namanya.
Lalu bagaimana Islam mengatur tentang hal ini? Bagaimana perspektif mubadalah menanggapinya?
Mari ikuti Tadarus Subuh
Tuan Rumah | : | Muhim Nailul Ulya, Lc., M.Ud. (Alumni Dawrah Kader Ulama Perempuan Fahmina) |
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=UmQxyHE7IhQ |
Selengkapnya untuk dapat melihat tema-tema lainnya, baca Tadarus Subuh.