Tadarus Subuh ke-149: Bagaimana Islam Memandang Kawin Anak

Dari Kupipedia
Revisi per 21 Juli 2025 00.48 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Fenomena kawin anak masih menjadi kenyataan yang menyita perhatian di banyak wilayah. Dalam masyarakat, praktik ini sering dibenarkan atas nama adat, ekonomi, bahkan agama. Namun, bagaimana sesungguhnya pandangan Islam mengenai praktik kawin anak?

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menempatkan pernikahan bukan hanya sebagai ikatan sah secara hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dalam hal ini, usia, kematangan, dan kesiapan pasangan menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam maqashid syariah.

Apakah Islam membolehkan kawin anak? Bagaimana metode mubadalah memaknai isu ini dalam konteks keadilan dan perlindungan terhadap anak?

Hari/Tanggal : Minggu, 11 Mei 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir
TdrSbh 149.jpg