Kekerasan Seksual Meningkat, KUPI Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Dari Kupipedia
Revisi per 4 September 2024 04.25 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber Original : NU Online
Penulis : Syifa Arrahmah
Tanggal Terbit : Rabu, 15 Desember 2021 | 20:00 WIB
Artikel Lengkap : Kekerasan Seksual Meningkat, KUPI Desak RUU TPKS Segera Disahkan

Jakarta, NU Online

Meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual dalam beberapa waktu terakhir, membuat berbagai pihak mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

Desakan itu disuarakan salah satunya oleh Majelis Musyawarah (MM) Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ketua MM KUPI, Nyai Hj Badriyah Fayumi, mengatakan bahwa sejak awal komunitasnya sudah ikut mendorong pengesahan RUU tersebut.

“Dalam hal ini KUPI memandang penting RUU TPKS untuk disahkan,” kata Nyai Badriyah kepada NU Online, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, pengesahan RUU TPKS merupakan wujud negara hadir melindungi korban kekerasan seksual. Karenanya, DPR RI dan pemerintah wajib segera mengesahkan RUU TPKS. Sebab, peraturan yang ada belum cukup melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual agar tidak kembali berulang.

“Perbedaan pandangan harus dapat didiskusikan dengan pikiran terbuka dan jernih. Kekerasan seksual, baik dalam jumlah sedikit apalagi besar, tidak dapat didiamkan karena memiliki dampak besar dan luas,” terang Pengasuh Pesantren Mahasina Kota Bekasi ini.

Mengenai perbedaan pendapat yang menghambat RUU TPKS, Ny Badriyah menyatakan, RUU itu sejalan dengan amanah Allah swt dalam melindungi martabat manusia karena melarang perbuatan yang membawa mudarat atau kerugian.

Selain itu, lanjut dia, semangat dalam RUU TPKS juga sejalan dengan sikap keagamaan KUPI pada 2017 silam, bahwa kekerasan di dalam maupun luar perkawinan adalah haram. Oleh karena itu, mencegah perkawinan anak karena berujung pada hubungan seksual yang membahayakan hukumnya wajib.

“RUU ini tidak bertentangan dengan perspektif Islam. Justru kehadirannya akan meneguhkan keluarga Islam yang sakinah, mawadah dan warahmah,” terang perempuan asal Pati Jawa Tengah ini.

Segera direalisasikan

Hal senada datang dari Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah. Menurut dia, kekerasan seksual yang marak menjadi momentum RUU TPKS untuk segera direalisasikan.

“Momentum ini menjadi pas untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS,” kata Ai.

Pasalnya, menurut dia, segala upaya tidak akan mencapai hasil optimal tanpa adanya payung hukum yang mengatur perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif. “Tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS,” tegasnya.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan, draf RUU TPKS dapat dibawa ke rapat paripurna pada hari ini.

Senada, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga mengatakan saat ini pimpinan DPR akan menggelar Badan Musyawarah (Bamus) untuk memasukkan RUU TPKS ke rapat tersebut.