2021 Sosialisasi Potret Relasi Gender Pada Masyarakat Ulun Lappung

Dari Kupipedia
Revisi per 23 Juli 2024 23.22 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Dedikasi vol3 no2.jpg|italic title=Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat|isbn=2686-4347|pub_date=16-12-2021|cover_artis...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2021 Sosialisasi Potret Relasi Gender Pada Masyarakat Ulun Lappung
Gagal membuat miniatur: Tidak dapat menyimpan berkas kecil ke tujuan
JudulDedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
SeriVol. 3 No. 2 (2021)
Tahun terbit
16-12-2021
ISBN2686-4347
Nama Jurnal : Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Seri : Vol. 3 No. 2 (2021)
Tahun : 16-12-2021
Judul Tulisan : Sosialisasi Potret Relasi Gender Pada Masyarakat Ulun Lappung
Penulis : Nency Dela Oktora, Hud Leo Perkasa, Doni Prasetyo, Nadya Alya Putri, Rega Mahdani (Institut Agama Islam Negeri Metro)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.32332/d.v3i2.3385