Tadarus Subuh ke-012: Mahram dalam Perjalanan Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi per 5 Juli 2023 06.34 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '''Minggu, 12 Desember 2021'' {| |Tuan Rumah |: |Mahmudah Ridlwan (Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember) |- |Pengampu |: |Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempua...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Minggu, 12 Desember 2021

Tuan Rumah : Mahmudah Ridlwan (Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember)
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!)
Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI

Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif mubadalah memandang Hadis ini?