Ngaji Metodologi Fatwa KUPI: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Ngaji metodologi fatwa [[KUPI]] terselenggara atas kerjasama berbagai [[lembaga]], [[jaringan]] dan teman-teman terutama KUPI. Karena itu terima kasih tentu saja kepada seluruh pihak ya ada Afkaruna, [[fahmina]], [[Rahima]], mubahdalah, [[Alimat]], Aman, [[Ngaji KGI]], ISIF dan Cak Masykur manajemen. | |||
Pada tahun 2017 di Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] yang diasuh oleh ibu [[Masriyah Amva]]. Telah berkumpul berbagai [[tokoh]] yang disematkan sebagai ulama perempuan untuk melakukan kongres satu kegiatan dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan. Atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai kekerasan seksual, mengenai perkawinan anak dan juga kerusakan lingkungan. | |||
yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik | yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan sekalipun juga mengakar pada [[tradisi]] Islam hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Video KUPI]] | [[Kategori:Video KUPI]] |
Revisi per 24 Juli 2023 07.13
Ngaji metodologi fatwa KUPI terselenggara atas kerjasama berbagai lembaga, jaringan dan teman-teman terutama KUPI. Karena itu terima kasih tentu saja kepada seluruh pihak ya ada Afkaruna, fahmina, Rahima, mubahdalah, Alimat, Aman, Ngaji KGI, ISIF dan Cak Masykur manajemen.
Pada tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy yang diasuh oleh ibu Masriyah Amva. Telah berkumpul berbagai tokoh yang disematkan sebagai ulama perempuan untuk melakukan kongres satu kegiatan dan hasil kongres yang paling fenomenal adalah musyawarah keagamaan. Atau untuk memutuskan fatwa-fatwa keagamaan. Dimana pada pertemuan itu ada 3 fatwa keagamaan yang diputuskan yaitu mengenai kekerasan seksual, mengenai perkawinan anak dan juga kerusakan lingkungan.
yang menarik adalah bahwa musyawarah keagamaan ini memiliki metodologi fatwa yang cukup bisa dikatakan sebagai terobosan sekalipun juga mengakar pada tradisi Islam hukum Islam tetapi ketika disuarakan kembali itu menjadi terobosan yang menarik