Qiraah Mubadalah: Pembacaan Nash Berbasis Keadilan Gender: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber |: |[https://rahma.id/ Rahma.id] |- |Penulis |: |Izza Royyani (''Alumni UIN Sunan Kalijaga. Berminat dalam kajian perempuan dan agama''...')
 
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://rahma.id/ Rahma.id]
|[https://tafsiralquran.id/qiraah-mubadalah-pembacaan-nash-berbasis-keadilan-gender/ tafsiralquran.id]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Izza  Royyani (''Alumni UIN Sunan Kalijaga. Berminat dalam kajian perempuan dan  agama'')
|Alif Jabal Kurdi
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|16 Mei  2021
|23/01/2021
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://rahma.id/faqihuddin-abdul-kodir-qiraah-mubaadalah/ Faqihuddin Abdul Kodir dan Teori Qira’ah Mubaadalah untuk  Relasi Kesalingan]
|[https://tafsiralquran.id/qiraah-mubadalah-pembacaan-nash-berbasis-keadilan-gender/ Qiraah Mubadalah: Pembacaan Nash Berbasis Keadilan Gender]
|}
|}
Wacana keadilan gender dalam agama pada era post-modern ini semakin menunjukkan kekuatannya. Bagaimana tidak, pada era ini banyak cendekiawan muslim yang mencoba merumuskan metodologi untuk membaca teks sumber Islalm yang masih sering diinterpretasi secara kurang tepat, atau bahkan mendiskriminasikan perempuan. Faqihudin Abdul Kodir, merupakan salah satu nama cendekiawan muslim Indonesia yang turut memberikan andil dalam hal ini
Diskursus keadilan gender memang masih menjadi diskursus yang hangat dibincangkan dalam ruang-ruang akademik. Terlebih diskusi gender yang menjadikan al-Quran maupun Hadis sebagai objek materilnya. Kehadiran ''qiraah [[mubadalah]]'' bisa dianggap sebagai sebuah deklarasi bahwa al-Quran dan Hadis tidak pilih kasih dan bukanlah ''nash'' yang patriarki. Kehadiran ''qiraah mubadalah'' sekaligus juga menjadi perspektif tandingan terhadap tafsir-tafsir yang terlalu berbau patriarki.
 
Dalam mengurai gagasannya, sang penulis sekaligus pencetus teori ''Qiraah Mubadalah'', Faqihuddin Abdul Qadir menggunakan basis metode penafsiran ''maudhui'' yakni mengumpulkan ayat-ayat setema yang kemudian dianalisis. Analisis linguistik dan konteks juga menjadi alat yang digunakan oleh sang penulis. Salah satu penjelasan menarik yang diutarakan adalah mengenai maskulinitas maupun femininitas ''dhomir'' (kata ganti orang) yang digunakan oleh al-Quran.


Faqihuddin Berasal dari Cirebon, Jawa Barat.  Mengawali rihlah menjadi  santri di Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun, Cirebon (1983-1989).  Pendidikan Sarjananya ia tempuh di Damaskus-Syiria dengan mengambil ''double degree'' Fakultas Dakwah Abu Nur (1989-1995) dan Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus (1990-1996). Jenjang Master secara resmi ia tempuh di International Islamic University Malaysia pada bidang pengembangan fiqih zakat (1996-1999). Sepuluh tahun kemudian, ia melanjutkan studi doktor di Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), UGM Yogyakarta (2009-2015).
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Revisi terkini pada 9 Juli 2025 03.26

Info Artikel

Sumber : tafsiralquran.id
Penulis : Alif Jabal Kurdi
Tanggal Publikasi : 23/01/2021
Artikel Lengkap : Qiraah Mubadalah: Pembacaan Nash Berbasis Keadilan Gender

Diskursus keadilan gender memang masih menjadi diskursus yang hangat dibincangkan dalam ruang-ruang akademik. Terlebih diskusi gender yang menjadikan al-Quran maupun Hadis sebagai objek materilnya. Kehadiran qiraah mubadalah bisa dianggap sebagai sebuah deklarasi bahwa al-Quran dan Hadis tidak pilih kasih dan bukanlah nash yang patriarki. Kehadiran qiraah mubadalah sekaligus juga menjadi perspektif tandingan terhadap tafsir-tafsir yang terlalu berbau patriarki.

Dalam mengurai gagasannya, sang penulis sekaligus pencetus teori Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Qadir menggunakan basis metode penafsiran maudhui yakni mengumpulkan ayat-ayat setema yang kemudian dianalisis. Analisis linguistik dan konteks juga menjadi alat yang digunakan oleh sang penulis. Salah satu penjelasan menarik yang diutarakan adalah mengenai maskulinitas maupun femininitas dhomir (kata ganti orang) yang digunakan oleh al-Quran.