Qiraah Mubadalah: Pembacaan Nash Berbasis Keadilan Gender

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber : tafsiralquran.id
Penulis : Alif Jabal Kurdi
Tanggal Publikasi : 23/01/2021
Artikel Lengkap : Qiraah Mubadalah: Pembacaan Nash Berbasis Keadilan Gender

Diskursus keadilan gender memang masih menjadi diskursus yang hangat dibincangkan dalam ruang-ruang akademik. Terlebih diskusi gender yang menjadikan al-Quran maupun Hadis sebagai objek materilnya. Kehadiran qiraah mubadalah bisa dianggap sebagai sebuah deklarasi bahwa al-Quran dan Hadis tidak pilih kasih dan bukanlah nash yang patriarki. Kehadiran qiraah mubadalah sekaligus juga menjadi perspektif tandingan terhadap tafsir-tafsir yang terlalu berbau patriarki.

Dalam mengurai gagasannya, sang penulis sekaligus pencetus teori Qiraah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Qadir menggunakan basis metode penafsiran maudhui yakni mengumpulkan ayat-ayat setema yang kemudian dianalisis. Analisis linguistik dan konteks juga menjadi alat yang digunakan oleh sang penulis. Salah satu penjelasan menarik yang diutarakan adalah mengenai maskulinitas maupun femininitas dhomir (kata ganti orang) yang digunakan oleh al-Quran.