Rekonstruksi Konsepsi Nusyúz Dan Konstribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Di Indonesia: Studi di Pengadilan Agama Provinsi Lampung: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Penulis : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I''' '''Abstrak''' ''Nusyúz'' merupakan konsepsi klasik  bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum b...')
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 12 Maret 2023 10.29

Penulis : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I


Abstrak

Nusyúz merupakan konsepsi klasik  bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku. Diperkenalkan al-Qur’an bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab, sebagai sebab khusus turun Q.S. an-Nisáa’ [4]:34 dan 128. Kemudian diabadikan sebagai norma relasi suami isteri. Pemahaman nusyúz selama ini dilegitimasi fikih nuansa patriarkisnya sangat kental, sehingga ketidakadilan gender mengakar dalam sistem hukum dan masyarakat. Kompilasi Hukum Islam nusyúz disebut dalam Pasal 80, 84 dan 152, konsepnya mengadopsi fikih dan turut mempengaruhi putusan dan pandangan hakim sehingga dianggap tidak fair dan mengandung diskriminasi terhadap perempuan, seperti putusan PA Tanjung Karang Nomor: 1382/Pdt.G/2020/PA.Tnk, PA Kalianda Nomor: 487/Pdt.G/2020/PA.Kla, PA Gunung Sugih Nomor: 1573/Pdt.G/2020/PA.Gsg, dan PA Tulang Bawang Tengah Nomor: 107/Pdt.G/2021/PA.Twg.

Tujuan penelitian ingin mengupas tuntas konsepsi nusyúz, bentuk sanksi dan cara penyelesaiannya di era kontemporer ini. Secara praktis akan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyúz. Metode penelitian yang digunakan adalah field research, sifat penelitian deskriptif analitis dalam bentuk kajian yuridis normatif-emperis. Data diperoleh dari studi dokumentasi putusan melalui Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan studi pustaka. Teori yang digunakan adalah teori mubádalah.

Hasil penelitian menunjukkan perspektif Kompilasi Hukum Islam nusyúz dipersempit hanya isteri, dan dalam fikih kemungkinan juga suami tetapi hanya dijadikan topik sekunder, dengan sanksi hukumnya bagi isteri. Dalam putusan pengadilan agama sebagai alasan pembebasan suami lepas dari tanggung jawab nafkah karena ada rekonvensi dari isteri, dalam perspektif hakim interpretasi nusyúz masih menggunakan fikih. Menurut teori mubádalah, nusyúz merupakan kebalikan dari taat, bisa datang dari suami dan isteri, penyelesaiannya resiprokal. Konstribusi penelitan ini yaitu modernitas arti nusyúz berkesetaraan gender, pembaruan hukum dan perundang-undangan bidang perkawinan dengan mencantumkan nusyúz dari suami serta sanksinya dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penyelesaian kasus nusyúz, harus diajukan dari awal permohonan cerai talak dan pengembangan sanksi nusyúz yang seimbang.

Kata kunci: rekonstruksi, gender, mubádalah, modernitas nusyúz.


Baca selengkapnya disini...