Mufliha Wijayati: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize=240px|known for=*Salah Satu Penulis di Buku D...')
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize=240px|known for=*Salah Satu Penulis di Buku Dialektika Agama, Budaya, dan Gender (2020)|occupation=*Dosen IAIN Metro Lampung
{{Infobox person|name=Mufliha Wijayati|birth_date=Kalirejo, 07 Februari 1979|image=Berkas:Mufliha Wijayati.jpeg|imagesize=220px|known for=*Salah Satu Penulis di Buku Dialektika Agama, Budaya, dan Gender (2020)|occupation=*Dosen IAIN Metro Lampung
*Ketua PSGA IAIN Metro Lampung}}'''Mufliha Wijayati,''' lahir di Kalirejo, Lampung Tengah pada 7 Februari 1979, adalah tenaga pengajar Fakultas Syariah sekaligus kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro Lampung. PSGA adalah bagian dari jaringan [[KUPI]] dari unsur akademisi PTKI yang ''concern'' pada isu keadilan dan kesetaraan gender. Selain menjadi dosen pada bidang keilmuan metode penelitian hukum dan hukum perkawinan di Indonesia, ia juga aktif di Muslimat NU Kota Metro dan Rumah Perempuan dan Anak.
*Ketua PSGA IAIN Metro Lampung}}'''Mufliha Wijayati,''' lahir di Kalirejo, Lampung Tengah pada 7 Februari 1979, adalah tenaga pengajar Fakultas Syariah sekaligus kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro Lampung. PSGA adalah bagian dari jaringan [[KUPI]] dari unsur akademisi PTKI yang ''concern'' pada isu keadilan dan kesetaraan gender. Selain menjadi dosen pada bidang keilmuan metode penelitian hukum dan hukum perkawinan di Indonesia, ia juga aktif di Muslimat NU Kota Metro dan Rumah Perempuan dan Anak.


Baris 24: Baris 24:
Di tempat Mufliha tinggal, Lampung, KUPI belum terdengar luas. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, ''pertama,'' masih adanya pandangan bahwa istilah ulama perempuan itu sangat elitis. Ulama perempuan secara umum dipandang hanya untuk keluarga kiai dan nyai pesantren saja yang memiliki kepantasan menyandang gelar tersebut. ''Kedua,'' ada kesan bahwa ulama perempuan itu hadir untuk menyaingi otoritas keulamaan laki-laki.
Di tempat Mufliha tinggal, Lampung, KUPI belum terdengar luas. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, ''pertama,'' masih adanya pandangan bahwa istilah ulama perempuan itu sangat elitis. Ulama perempuan secara umum dipandang hanya untuk keluarga kiai dan nyai pesantren saja yang memiliki kepantasan menyandang gelar tersebut. ''Kedua,'' ada kesan bahwa ulama perempuan itu hadir untuk menyaingi otoritas keulamaan laki-laki.


Dua hal tersebut menjadi tantangan KUPI di daerahnya. Oleh karena itu, kesan elitis ini perlu diturunkan agar masyarakat memahami bahwa jaringan KUPI bukan hanya dari kalangan elit pesantren saja. Begitu juga kesan bahwa KUPI sebagai kompetitor ulama laki-laki harus direduksi, karena sebenarnya kehadiran ulama perempuan Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan penafsiran agama dengan penafsiran yang adil gender.
Dua hal tersebut menjadi tantangan KUPI di daerahnya. Oleh karena itu, kesan elitis ini perlu diturunkan agar masyarakat memahami bahwa jaringan KUPI bukan hanya dari kalangan elit pesantren saja. Begitu juga kesan bahwa KUPI sebagai kompetitor ulama laki-laki harus direduksi, karena sebenarnya kehadiran [[Ulama Perempuan Indonesia|ulama perempuan Indonesia]] bertujuan untuk menyeimbangkan penafsiran agama dengan penafsiran yang adil gender.


Namun demikian, Mufliha melihat banyaknya pesantren, perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta, organisasi keagamaan perempuan di Lampung dapat menjadi peluang yang bagus bagi KUPI untuk memperluas jaringan di Lampung. Mereka dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengaktifkan gerakan keadilan gender. Selain itu, fatwa KUPI yang merespon persoalan kekerasan seksual, perusakan lingkungan, dan perkawinan anak juga sangat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di Lampung saat ini.
Namun demikian, Mufliha melihat banyaknya pesantren, perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta, organisasi keagamaan perempuan di Lampung dapat menjadi peluang yang bagus bagi KUPI untuk memperluas jaringan di Lampung. Mereka dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengaktifkan gerakan keadilan gender. Selain itu, fatwa KUPI yang merespon persoalan kekerasan seksual, perusakan lingkungan, dan perkawinan anak juga sangat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di Lampung saat ini.

Revisi per 27 Agustus 2021 02.02

Mufliha Wijayati
Mufliha Wijayati.jpeg
Tempat, Tgl. LahirKalirejo, 07 Februari 1979
Aktivitas Utama
  • Dosen IAIN Metro Lampung
  • Ketua PSGA IAIN Metro Lampung
Karya Utama
  • Salah Satu Penulis di Buku Dialektika Agama, Budaya, dan Gender (2020)

Mufliha Wijayati, lahir di Kalirejo, Lampung Tengah pada 7 Februari 1979, adalah tenaga pengajar Fakultas Syariah sekaligus kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Metro Lampung. PSGA adalah bagian dari jaringan KUPI dari unsur akademisi PTKI yang concern pada isu keadilan dan kesetaraan gender. Selain menjadi dosen pada bidang keilmuan metode penelitian hukum dan hukum perkawinan di Indonesia, ia juga aktif di Muslimat NU Kota Metro dan Rumah Perempuan dan Anak.

Riwayat Hidup

Mufliha lahir dari keluarga Muslim. Dari jalur ayah ia mewarisi keluarga santri dan dari jalur Ibu ia mewarisi keluarga pebisnis. Di lingkungan keluarganya, laki-laki dan perempuan diberi akses yang sama untuk menempuh pendidikan.

Ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Kaliwungu 3 dan menjadi santri kalong (sebutan santri yang tidak menetap di pondok) di Pondok Pesantren Al-Ihya Kalirejo Lampung Tengah. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di MTs Negeri Yogyakarta II dan nyantri di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede Yogyakarta, dan menuntaskan pendidikan menengah atas di MAK MAN I Surakarta.

Ia mengambil pendidikan Strata-1 di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (yang kini telah menjadi UIN), sembari nyantri di Pondok Pesantren Al-Munawwir Komplek Q. Di kampus yang sama, ia melanjutkan pendidikan magisternya dengan prodi Hukum Keluarga, dan meneruskan pendidikan doktoral (S3) Hukum Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pada tahun 2018, ia mendapatkan beasiswa Patnership in Islamic Education Scholarship (PIES).

Mufliha konsisten menulis dan meneliti mengenai hukum keluarga, perempuan, dan anak. Ketertarikannya terhadap isu-isu tersebut menguat setelah mengikuti short course penelitian dalam perspektif gender yang diselenggarakan PSKG UI-Kementrian Agama pada tahun 2010.

Pendidikan yang ia tempuh dan aktivitas non-akademik yang ia ikuti sangat mendukung profesi yang ia geluti. Meskipun saat nyantri ia mengaku termasuk santri yang tidak terlalu ‘serius’ mengaji, tapi ia bersyukur karena mendapatkan keberkahan dari kiai dan para pengajar lainnya. Apalagi sampai hari ini, ia masih diberi kesempatan untuk tetap bersinggungan dengan lingkungan pesantren, para kiai, nyai, dan santri. Ia juga sangat menikmati proses mencari ilmu, upgrade pengetahuan, serta tabarrukan bersama jaringan ulama perempuan yang tergabung dalam KUPI.

Tokoh dan Keulamaan Perempuan

Sebagai tenaga pengajar dan ketua PSGA IAIN Metro, Mufliha mewakili jaringan keulamaan perempuan dari unsur akademisi. Ia mengaku nilai-nilai dan perspektif yang ditawarkan dan diperjuangkan oleh KUPI relatif sama dengan apa yang selama ini ia pelajari dan ikuti. Walau pada saat pelaksanaan KUPI pertama di Kebon Jambu, ia berhalangan hadir, pada perkembangan berikutnya, ia terlibat dalam beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh KUPI dan mewakili jaringan KUPI untuk menghadiri kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh lembaga-lembaga yang lain.

Pada tahun 2019, Mufliha pernah mewakili KUPI dalam forum perayaan hari IBU Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia juga mewakili jaringan KUPI dalam kegiatan Public Speaking untuk menjadi host/moderator dalam kegiatan daring yang diselenggarakan oleh jaringan gusdurian tahun 2020. Pada tahun 2021, ia dilibatkan untuk menjadi moderator dalam konsultasi digital KUPI, juga menjadi narasumber dalam Kelas Intensif Ramadhan 20 Hari Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara Kursus Keluarga Bahagia berbasis Kitab Mamba’ussa’adah.

Mufliha juga menjadi ‘marketing force’ gagasan dan pemikiran KUPI terutama terkait dua fatwa KUPI, yaitu tentang pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan melalui program-program PSGA. Ia aktif menulis esai di media online, dan melakukan berbagai penelitian dan mempublikasikannya.

Dalam kegiatan-kegiatan PSGA, ia juga selalu melibatkan ulama perempuan dari jaringan KUPI. Bahkan ia juga mengintervensi kebijakan di lingkup kerja IAIN Metro terkait isu kekerasan seksual.

Di tempat Mufliha tinggal, Lampung, KUPI belum terdengar luas. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, pertama, masih adanya pandangan bahwa istilah ulama perempuan itu sangat elitis. Ulama perempuan secara umum dipandang hanya untuk keluarga kiai dan nyai pesantren saja yang memiliki kepantasan menyandang gelar tersebut. Kedua, ada kesan bahwa ulama perempuan itu hadir untuk menyaingi otoritas keulamaan laki-laki.

Dua hal tersebut menjadi tantangan KUPI di daerahnya. Oleh karena itu, kesan elitis ini perlu diturunkan agar masyarakat memahami bahwa jaringan KUPI bukan hanya dari kalangan elit pesantren saja. Begitu juga kesan bahwa KUPI sebagai kompetitor ulama laki-laki harus direduksi, karena sebenarnya kehadiran ulama perempuan Indonesia bertujuan untuk menyeimbangkan penafsiran agama dengan penafsiran yang adil gender.

Namun demikian, Mufliha melihat banyaknya pesantren, perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta, organisasi keagamaan perempuan di Lampung dapat menjadi peluang yang bagus bagi KUPI untuk memperluas jaringan di Lampung. Mereka dapat dirangkul untuk diajak bekerja sama dan berkolaborasi dalam mengaktifkan gerakan keadilan gender. Selain itu, fatwa KUPI yang merespon persoalan kekerasan seksual, perusakan lingkungan, dan perkawinan anak juga sangat sesuai dengan kondisi dan persoalan yang terjadi di Lampung saat ini.

Penghargaan dan Prestasi

Mufliha beberapa kali mendapatkan beasiswa untuk mengikuti training pengembangan diri dan kompetensi, antara lain training penelitian pada tahun 2010, training penulisan artikel pada tahun 2017 dan 2020, dan Program Kemitraan Australia-Indonesia PIES pada tahun 2018.

Karya-Karya

Mufliha menulis dan mempublikasikan artikel/opini antara lain:

  1. “PTKI Menuju Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”. Metrouniv.ac.id. 2020.
  2. “Tubuh Digital: Perempuan Rentan Menjadi Objek Kekerasan dalam Virtual Meeting”. Mubadalah.id. 2020.
  3. “Kematian Fungsi Keluarga di Masa Pandemi”. IBtimes.id. 2020.
  4. “Legalitas Abal-Abal di Masa Pandemi”. Geotimes.co.id. 2020.
  5. “Pengalaman Biologis Perempuan dalam Film Teman Tapi Menikah 2”. Mubadalah.id. 2020.
  6. “Punishing Women: Diskriminasi terhadap Perempuan yang Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama”. Dalam Islam Indonesia: Dialektika Agama, Budaya, dan Gender. 2020.
  7. “Women Before the Law, Between Justice and Certainty: Notes on Divorce Settlement Case Due to Domestic Violence in Metro Religious Court”. E-journal Metrouniv. 2020.
  8. “Menjadi Hakam itu Memediasi bukan Memprovokasi”. Mubadalah.id. 2017.
  9. “Abortion Caused by Unwanted Pregnance: The Discussion Between Pro-Live and Pro-Choice”. Jurnal Pemikiran Islam. 2015.
  10. “Pattern of Economic Syariah Dispute Settlement in Metro City (Study of 5 Syariah Finance in Metro City)”. 2014
  11. Religious Court and Economic Syariah Dispute (The Effectiveness of Act 3 Tahun 2006 in Metro City). 2013
  12. The Concept of Maturity in Marriage (Questioning minimal limit of Marriage in Marriage Regulation of Indonesia). 2013
  13. Tracking of Banten Sultanate in Lampung in 17thCentury (Dalung Bojong Insciption Analysis). 2011


Adapun beberapa penelitian yang Mufliha lakukan adalah sebagai berikut:

  1. “Equality Gender in Islamic Higher Education (The Implementasion of Gender Mainstreaming Strategy in State Islamic College of Jurai Siwo Metro 2016)”. 2016.
  2. “Optimalisation of Religious Court as Family Court in Indonesia: Critique of Settlement of Divorce Caused by Domestic Violences in Religious Court.” 2015.
  3. “Role of State in Creating Harmony Family (Keluarga Sakinah): Implementation of Regulation from General Director of Moslem Society Guidance No. Dj. II/491 2009 About Course of Candidate Bridegroom in Branch of Religious Affairs Metro Lampung”. 2014.
  4. “Women Access for Justice (Advocacy for Domestic Violence Victims in Metro Lampung)”. 2012.
  5. “Calibration of Qiblah Direction of Mosques in Lampung (Aplication of Falakiyah Methode in Accuration Qiblah Direction)”. 2010.
  6. “Female Circumsicion in Tradition of Urban Moslem Society (Study oF Female Circumsicion in Metro Lampung)”. 2009.
  7. “‘Justice Brokers’ in the Religious Court: Women’s Liminality Facing the Divorce Process in Lampung Indonesia”. Paper presentation in CILIS Postgraduate Conference, University of Melbourne. 2018.


Penulis : Vevi Alfi Maghfiroh
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir