Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
| Baris 20: | Baris 20: | ||
Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari [[nafkah]] sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan. | Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari [[nafkah]] sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan. | ||
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]] | [[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]] | ||
Revisi terkini pada 9 Juli 2025 02.54
Info Artikel
| Sumber | : | Bincang Syariah |
| Penulis | : | Neneng Maghfiro |
| Tanggal Publikasi | : | 1 September 2018 |
| Artikel Lengkap | : | Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam |
BincangSyariah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja dalam Islam ?
Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.