Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Info Artikel
Sumber | : | Bincang Syariah |
Penulis | : | Neneng Maghfiro |
Tanggal Publikasi | : | 1 September 2018 |
Artikel Lengkap | : | Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam |
BincangSyariah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja dalam Islam ?
Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.