Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Nama Media |: |[https://magdalene.co/ Magdalene.co] |- |Penulis |: |Jasmine Floretta V.D |- |Tanggal Publikasi |: |December 2, 2022 |- |Artikel...')
 
Baris 3: Baris 3:
|Nama Media
|Nama Media
|:
|:
|[https://magdalene.co/ Magdalene.co]
|[https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-perempuan-bekerja/ Bincang Syariah]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Jasmine Floretta V.D
|Neneng Maghfiro
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|December 2, 2022
|1 September 2018
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://magdalene.co/story/profil-kiai-faqihuddin-abdul-kodir/ Faqihuddin Abdul Kodir, Ulama Lelaki, Pejuang Keadilan Gender]
|[https://bincangsyariah.com/hukum-islam/nisa/hukum-perempuan-bekerja/ Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam]
|}
|}
''Dengan pendekatan tafsir [[mubadalah]], Kiai Faqih memperkenalkan agama Islam yang lebih adil gender.''
'''BincangSyariah.Com –''' Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial  dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja dalam Islam ?


Buat sebagian intelektual Muslim, mungkin sudah cukup familier dengan nama [[Faqihuddin Abdul Kodir]]. Ia termasuk salah satu penggagas metode tafsir Islam ''mubadalah,'' yang ramah gender dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 23 hingga 24 November lalu.
Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari [[nafkah]] sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.
 
Pria yang akrab dipanggil Kang Faqih itu sendiri merupakan ulama lelaki yang menulis banyak artikel atau buku hukum Islam (''fiqih'') mengenai perempuan. Ia juga aktif dalam pemberdayaan perempuan di akar rumput. Dalam hal ini, ia kerap mempertemukan para aktivis feminis, orang-orang dari [[lembaga]] kemasyarakatan, pemerintah, akademisi, maupun sesama ulama perempuan yang punya visi membangun peradaban berkeadilan.
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Revisi per 8 September 2024 22.54

Info Artikel

Nama Media : Bincang Syariah
Penulis : Neneng Maghfiro
Tanggal Publikasi : 1 September 2018
Artikel Lengkap : Hukum Perempuan Bekerja dalam Islam

BincangSyariah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial  dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan bagaimana hukum perempuan bekerja dalam Islam ?

Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.