KUPI Dorong Adanya Perubahan Batas Usia Menikah Perempuan: Perbedaan revisi
Baris 1: | Baris 1: | ||
Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak. | Satu diantara tiga [[fatwa]] yang dihasilkan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak. | ||
Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. | Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj [[Badriyah Fayumi]] menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. | ||
"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan. | "Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan. | ||
Baris 20: | Baris 20: | ||
''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723'' | ''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41723'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] |
Revisi per 10 Mei 2024 07.07
Satu diantara tiga fatwa yang dihasilkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menjadi sorotan Menteri Agama (Menag), yakni terkait dengan pernikahan anak.
Dalam fatwa tersebut mendorong agar adanya adendum tentang syarat menikah untuk perempuan, dari usia 16 menjadi 18 tahun. Ketua Panitia Kongers Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Hj Badriyah Fayumi menjelaskan, permasalahan mengenai syarat pernikahan tersebut dipandang dari berbagai faktor. Yakni, faktor pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan.
"Jadi, ini bukan semata-mata soal pandangan keagamaan saja. Ini merupakan upaya yang mendukung pencegahan pernikahan anak yang banyak menimbulkan kemudaratan.
Mantan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dapat menjadi pertimbangan pemerintah.
"Pencegahan perkawinan anak yang menimbulkan kemudharatan kita nyatakan hukumnya wajib dan semua pihak wajib melakukan segala hal yang mengarah kepada upaya minimalisasi kemudharatan tersebut," ujarnya.
Badriyah juga mengatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencegahan pernikahan anak, yakni orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat, dan negara. KUPI juga mendorong agar negara membuat regulasi yang memikat terkait pencegahan pernikahan anak.
"Negara dan pemerintah harus mampu memastikan tak ada oknum pejabat atau aparat yang mendukung pemalsuan identitas, dengan tujuan memuluskan prakter pernikahan anak," tegasnya. (bon/Sudirman Wamad)
RMOLJabar, 27 April 2017