Tiga Dalil Hukum Nikah Paksa Dalam Islam
Di beberapa daerah, terdapat tradisi perjodohan yang dilakukan oleh orang tua tanpa persetujuan anak. Bahkan ada juga tradisi di mana anak dijodohkan sejak di dalam kandungan. Perjodohan orang tua dalam tradisi mereka harus dilanjutkan walau si anak sama-sama tidak setuju.
Setiap orangtua yang berusaha menikahkan atau menjodohkan putrinya kepada laki-laki yang tidak ia cintai, tentu ini menjadi perbuatan yang dzalim. Memang ada beberapa yang dapat saling mencintai dari perjodohan. Namun secara umum, tidak ada pernah wanita merasa bahagia apabila menikah dengan seseorang yang tidak dicintainya.
Pernah ada percakapan wanita kepada Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa ia dipaksa menikah oleh ayahnya. Rasulullah telah mengatakan untuk menyerahkan segala keputusan kepada wanita tersebut. Kemudian wanita tersebut mengatakan:
قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ إِلَى الْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
Artinya: “Saya telah merelakan apa yang ayah saya lakukan, tetapi saya ingin mengajar wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah.” (HR. Ibn Majah 1874)