Tanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; Dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.

Tanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; Dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Buku Kupi RUU P-KS.png
JudulTanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual; Dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
Penulis
  • Faqihuddin Abdul Kodir
  • Yulianti Muthmainnah, S.H.I., M.Sos
  • Pera Soparianti, S.Pd.I
Editor
  • Dr. Nakhoi, MA
  • Nyai Hj. Dra. Badriah Fayumi, Lc
SeriCetakan Pertama
Tahun terbit
Agustus 2020
Halamanviii + 92 hal
ISBN978‐979-25-9104-0

(Klik Download ini)

Buku saku yang disusun atas kerjasama KUPI, Alimat dan Komnas Perempuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI pertama pada 2017. Salah satu isi dari Sembilan Pandangan Keagamaan KUPI saat itu adalah perihal sikap terkait kekerasan seksual yang dinilai harus dihentikan. Pada 2018, KUPI berkesempatan menyampaikan pandangan soal kekerasan seksual di lingkungan DPR RI dan dari pertemuan itulah, kebutuhan untuk menuliskan pandangan-pandangan keagamaan dirasa semakin mendesak.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun, utamanya yang dialami perempuan Indonesia, tidak berbanding lurus dengan keberadaan payung hukum yang dapat menjerat pelaku dan melindungi korban. Bersamaan dengan itu, muncul anggapan bahwa Islam sama sekali tidak memberikan petunjuk soal kekerasan seksual. Keberadan RUU Pungkas (Penghapusan Kekerasan Seksual), sementara itu, masih menjadi kontroversi di masyarakat karena beberapa informasi yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itulah, buku ini ditulis sebagai bentuk dukungan membangun opini masyarakat dengan data-data yang obyektif sekaligus dapat dipertanggungjawabkan, semisal paparan pada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di DPR 2018 dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebagai karya minimalis dengan 100 halaman, buku ini terdiri dari dua bagian, yakni pendahuluan dan tanya jawab RUU Pungkas. Selebihnya adalah kata pengantar dan profil penyusun serta Alimat dan KUPI. Bagian dua memuat 21 tema yang disajikan dalam bentuk tanya-jawab. Pemaparan dalam bagian ini terbilang lugas dan langsung pada pokok persoalan sehingga pembaca dapat langsung menangkap pesan yang ingin disampaikan dengan mudah serta menjadikannya referensi dalam diskursus perihal kekerasan seksual dalam pandangan Islam.

Dua puluh satu pertanyaan dalam karya ini dimulai dari pertanyaan yang paling mendasar, yakni “Apa itu RUU Pungkas?” (hlm 9)” Setelah itu, pertanyaan-pertanyaan selanjutnya mulai melibatkan hal-hal yang lebih spesifik dengan melibatkan variable-variable lain, seperti “Bagaimana Islam memandang tindak kekerasan seksual? (hlm. 14) dalam pertanyaan kempat dan ”apa fungsi negaara dan Islam, terkait kekerasan seksual” dalam pertanyaan ketujuh.

Beberapa pertanyaan lain juga tampak sangat relevan dengan wacana yang berkembang di masyarakat, semisal pertanyaan kedelapan soal “Jika RUU Pungkas ini penting di mata Islam, mengapa ada resistensi dari sebagian kalangan umat Islam? Benarkah ia akan merusak sendi-sendi keluarga?” Ada juga pertanyaan kesembilan tentang “Bukankah RUU Pungkas ini melarang pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri, padahal Islam membolehkan hal demikian karena mereka sudah pasangan yang halal?” atau pertanyaan keenam belas “Benarkan RUU Pungkas ini melegalkan perzinahan dan homoseksualitas?” (hlm. 54)

Sementara itu, jawaban-jawaban terhadap 21 pertanyaan tersebut juga dikemas singkat, jelas dan relevan. Sumber-sumber yang dijadikan rujukan juga otoritatif, mulai dari ayat Al-Qur’an, hadist nabi, tafsir, pendapat ulama’, hingga kasus-kasus kekerasan seksual yang sempat mengemuka. Komposisi demikian menunjukkan bahwa buku ini bermaksud memberikan informasi yang to the point, mudah dipahami namun juga komprehensif. Pembaca dapat melakukan cross-check data yang dinukil di dalamnya meski buku ini tidak sepenuhnya mengikuti aturan sitasi yang biasa digunakan dalam karya-karya ilmiah.

Buku kecil ini sangat relevan  dibaca tidak hanya pada saat ini ketika RUU PKS (kembali) menjadi buah bibir menyusul terbongkarnya beberapa kasus kekerasan seksual  di kampus, tetapi juga di waktu-waktu lain untuk terus mendukung dan mengawal (disahkannya) UU Pungkas. Ulasan di dalamnya tidak hanya menyasar hal-hal yang sifatnya teoretis, tetapi juga wacana yang populer di lapangan, termasuk kesalahpahaman yang cukup sering disuarakan dan disebarluaskan sehingga rentan ditelan mentah-mentah utamanya oleh kalangan awam.