Penerapan Pendekatan Mubadalah Melalui Madrasah Keluarga Maslahah an-Nahdliyah di Madura
Penulis: Raudlatun, Nur Kholilah Mannan
Abstrak
Rendahnya tingkat pengetahuan tentang relasi resiprokal seringkali berujung pada ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Terutama di dalam institusi terkecil sosial masyarakat yakni rumah tangga. Ketimpangan ini berakibat pada diskriminasi yang bertentangan dengan visi pernikahan, sakinah/ketentraman. Pun menjauhkan dari misinya yaitu mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Faqihuddin Abdul Qadir mencetuskan istilah anyar dalam dunia relasi lelaki dan perempuan (termasuk rumah tangga), yang sejatinya secara esensi tersirat dalam banyak sekali teks-teks keagamaan, baik Alquran dan Hadis.
Qirāah Mubadalah, cara pandang kesalingan yang menjadikan relasi laki-laki dan perempuan seimbang sebagai hamba Allah yang bertugas menebar kebaikan dan mencegah kemungkaran. Perspektif ini menjadi pondasi LKK NU Sumenep (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama Sumenep) mengadakan program Madrasah Keluarga Maslahah an-Nahdliyah.
Program ini telah diadakan di empat kecamatan di Kabupaten Sumenep dengan paling sedikit peserta 10 pasangan suami istri, dan bertujuan untuk menyebarkan pengetahuan atau konsep tentang keluarga maslahah yang memiliki tiga fondasi yaitu: mubadalah, muwazanah, dan mu’adalah, tujuannya untuk memberi efek kebaikan pada anggota keluarga, lebih-lebih kepada masyarakat sosial secara luas.
Dalam penelitian ini ada rumusan masalah yang harus dijawab; 1) Bagaimana konsep keluarga Maslahah an-Nahdliyah dengan pendekatan Mubadalah diterapkan? 2) Bagaimana dampak penerapan pendekatan Mubadalah dalam keluarga Maslahah an-Nahdliyah? Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini berfokus pada, pertama, mengetahui konsep pendekatan mubadalah (kesalingan) dalam relasi suami istri. Kedua, dampak penerapan pendekatan Mubadalah dalam keluarga Maslahah an-Nahdliyah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan mengambil 2 pasang suami istri dari masing-masing kecamatan yaitu kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Gapura, Kecamatan Bluto, dan Kecamatan Giliraja Kabupaten Sumenep. Sebagai responden utama yang akan menjadi sumber primer dalam penelitian ini.
Kata Kunci: Mubadalah, Madrasah Keluarga Maslahah.