Ngaji 60 Hadits Perempuan: Hadits ke-36 tentang Bolehkah Suami Melarang Istrinya ke Masjid?
Isi hadits ketiga puluh lima yang dibahas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ». قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - «اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً». رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 5328، كتاب الطلاق، باب الخلع وكيف الطلاق فيه
Terjemahan: Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qays datang mengunjungi Nabi Saw. Dia berkata: “Tidak ada yang saya kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi saya tidak ingin ada kekafiran dalam keislaman saya (dengan satu rumah bersama Tsabit)”. Rasulullah Saw bertanya: “Maukah kamu kembalikan kebunnya (yang diberikan sebagai maskawin)?”. “Ya, mau”, jawab sang istri. “Terimalah kebun itu dan ceraikan dia”, kata Nabi Saw kepada Tsabit sang suami. (Shahih al-Bukhari).
Sumber Hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya (no. hadits: 5328), Imam Nasa'i dalam Sunan-nya (no. hadits: 3476), Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. hadits: 2134 dan 2135) dan Imam Ahmad dalam Musnad-Nya (no. hadits: 16344). [Oct 3, 2019]