Musyawarah Kegamaan KUPI Tetapkan Tindakan P2GP Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram
Info Artikel
Sumber Original | : | fahmina.or.id |
Penulis | : | Fitri Nurajizah |
Tanggal Terbit | : | 15 Maret 2023 |
Artikel Lengkap | : | Musyawarah Kegamaan KUPI Tetapkan Tindakan P2GP Tanpa Alasan Medis Hukumnya Haram |
Fahmina.or.id – Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi merumuskan bahwa Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah hukumnya haram.
Menurut para ulama KUPI tindakan P2GP yang dilakukan tanpa alasan medis, jelas menjadi perbuatan yang jelas membahayakan.
Terlebih jika tindakan P2GP itu dilakukan pada klitoris dapat merusak banyak jaringan syaraf dan pembuluh darah sehingga menyebabkan komplikasi jangka panjang hingga kematian.
“Hukum melakukan tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram (QS. Al-Ahzab, 33: 58),” kata kata Dr. Hj. Fatmawati Hilal, salah satu Juru Bicara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II dalam diseminasi hasil kongres di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.