Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Salah satu prinsip Islam yang menjadi dasar utama adalah ajaran tauhid (mengesakan Allah SWT). Dengan prinsip ini, KUPI menenegaskan bahwa sikap dan pandangan keagamaan yang dihasilkan harus menjiwai keimanan bahwa “Tuhan itu hanya Allah SWT semata” dan menolak segala bentuk eskploitasi pada manusia dan alam atas nama apapun. Selanjutnya, akar tauhid ini meniscayakan kesetaraan antarmanusia, terutama laki-laki dan perempuan. Relasi antarmereka juga harus didasarkan pada prinsip kesalingan satu sama lain yang bermuara pada kemitraan dan kerjasama, bukan dominasi dan hegemoni yang berujung pada kekerasan dan penindasan.
Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan atas selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Nabi Ibrahim AS melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Nabi Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki.
Tauhid yang dibawa Nabi Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Nabi Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente (ribaa). Dalam pergulatan ini, para Rasul berpihak pada kelompok yang dilemahkan secara struktural (mustadl’afiin) dan berhadapan langsung dengan al-malaa’ (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, tokoh masyarakat, adat, bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukan penistaan atas manusia (al-mustakbiriin).
Iman atas ke-Esaan Allah SWT mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), dan pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia.
Salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Rasul Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan. Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarki (al-abawi) yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral, dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada. Masyarakat Arab Jahiliyah ketika itu meragukan bahwa perempuan adalah manusia, bisa beribadah, mendapat pahala, masuk surga, dan ruhnya kekal sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana laki-laki. Keraguan ini dijawab tegas oleh al-Qur’an bahwa perempuan adalah manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13), bisa beribadah dan memperoleh pahala (QS. an-Nahl, 16:97), bisa masuk surga (QS. an-Nisaa’, 4:124), dan memiliki ruh kekal yang dimintai pertanggungajwaban oleh Allah SWT (QS. al-An’aam, 6:94).
Dalam sistem patriarki (al-abawi), kemanusiaan perempuan wajib mendapatkan penegasan atas dasar iman. Pertama, perempuan bukanlah hamba laki-laki, sebab keduanya sama-sama hanya hamba Allah (QS. adz-Dzaariyaat, 51:56); dan perempuan tidak berada di bawah laki-laki untuk selalu diperintah, sebab keduanya sama-sama pemimpin (khaliifah) di muka bumi (QS. al-Ahzaab, 33:72) dan saling menjadi penjaga/pelindung (auliyaa’) atas lainnya, sehingga harus kerjasama (QS. at-Taubah, 9:71). Kedua, perempuan tidak berasal dari laki-laki seakan jadi makhluk kelas dua, sebab keduanya Allah ciptakan dari bahan dan proses yang sama (QS. al-Mu’minuun, 23:12-14). Ketiga, bukan jenis kelamin melainkan ketakwaan yang menjadi ukuran kemuliaan manusia di sisi Allah (QS. al-Hujuraat, 49:13).
Deklarasi kemanusiaan perempuan ini diiringi dengan perubahan-perubahan radikal atas kehidupan perempuan. Misalnya, larangan menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, mahar, dan warisan; pembatasan talak yang boleh kembali (thalaaq raj’iy) dari tak terbatas menjadi hanya dua kali (QS. an-Nisaa’, 4:229) dan poligami dari tak terbatas menjadi maksimal empat (QS. an-Nisaa’, 4:3); pengenalan nilai baru, seperti perkawinan sebagai janji kokoh (miitsaaqan ghaliidhan, QS. an-Nisaa’, 4:21), suami-istri sebagai pasangan (zawaaj, QS. ar-Ruum, 30:21), sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik (mu’aasyarah bil-ma’ruuf, QS. an-Nisaa’, 4:19), dan bersama dalam menyelesaikan masalah (musyaawarah, QS. al-Baqarah, 2:233); serta masih banyak lainnya. Islam bahkan menegaskan bahwa memperlakukan laki-laki dan perempuan secara setara adalah bagian dari keimanan kepada Allah (QS. at-Taubah, 9:71) dan perlakuan baik seorang suami kepada istrinya sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan istri, karena sesungguhnya kalian meminang mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan vagina mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Bukhari Muslim).
Melihat bertubi-tubinya ajaran Islam yang memanusiakan perempuan ini, sahabat Umar bin Khattab sampai memberikan kesaksian tentang perubahan cara pandang atas perempuan yang terjadi pada dirinya dan masyarakat ketika itu: “Demi Allah, kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali hingga firman Allah turun menyebut-nyebut nama mereka dan menegaskan bahwa mereka mempunyai bagian yang tidak bisa kami ganggu.” (HR. Muslim).
Perubahan besar-besaran atas posisi dan peran perempuan dalam sejarah kedatangan Islam memperlihatkan dua strategi. Pertama, upaya perubahan yang langsung menuju “Sasaran Akhir”. Misalnya, penghapusan total atas tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup (QS. an-Nahl, 16:58-59), kebiasaan mewariskan perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:19), perkawinan sedarah (QS. an-Nisaa’, 4:23), dan pemaksaan pelacuran pada perempuan (QS. an-Nuur, 24:33). Kedua, upaya perubahan yang dijalankan sebagai proses yang bertahap melalui “Sasaran Antara”. Misalnya, terkait poligami (QS. an-Nisaa’, 4:3), semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah tak terbatas pada saat yang sama (1:tak terbatas), kemudian dibatasi 4 (1:4), lalu 3 (1:3), lalu 2 (1:2) kemudian diperintahkan untuk monogami (1:1).
Demikian pula tentang waris bagi perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:11), semula perempuan tidak mendapatkan bagian waris bahkan diwariskan (1:0), lalu bisa memperoleh separuh dari laki-laki misalnya sebagai anak (1:2) dan bisa pula sama, yaitu ketika menjadi ibu dari anak yang meninggalkan cucu ketika wafat di mana bagian warisnya sama persis dengan bapak (1:1). Hal yang sama terjadi pada nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2:282, an-Nuur, 24:6-9), semula tidak diperhitungkan sama sekali (1:0), kemudian diperhitungkan setengah dari laki-laki dalam hutang piutang (1:1/2), lalu sama persis dalam sumpah li’aan (1:1).
Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13), sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.
Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui “Sasaran Antara”, hanya mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya Keadilan Hakiki bagi perempuan.
Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan” dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan--yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui--dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan, sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
Islam sebaliknya memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah sebuah tindakan zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
Islam memberikan contoh bagaimana menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan adil secara hakiki. Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki Lima Rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa di bulan Ramadlan, dan haji bagi yang mampu. Keduanya sama-sama diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang melakukan keburukan. Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis. Misalnya perempuan digugurkan kewajiban shalatnya selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan digugurkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain. Perempuan juga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadlan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.
Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan. Misalnya, penegasan bahwa Allah tidak menyalahkan, bahkan mengampuni, seorang budak perempuan yang tidak punya daya untuk menolak dilacurkan padahal ia ingin menjaga kesuciannya (QS. an-Nuur, 24:33); pertimbangan posisi lemah perempuan sebagai istri dalam kasus dhihaar, sehingga laki-laki sebagai suami diwajibkan membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3); kepastian adanya bagian waris untuk perempuan menyikapi tradisi monopoli waris oleh laki-laki (QS. an-Nisaa’, 4:11); kepastian pengakuan terhadap nilai kesaksian perempuan yang sebelumnya diamputasi total oleh laki-laki (QS. al-Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9).
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan mempunyai lima prinsip dasar. Pertama, memandang proses turunnya al-Qur’an secara berangsur dan bertahap (tadriij) sebagai hidaayah (petunjuk) tentang pentingnya dialog antara nash agama dengan realitas kehidupan. Sikap arif diperlukan dalam merespons realitas kehidupan yang beragam ini dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam melakukan perubahan sosial. Penerapan ajaran Islam yang berstatus sebagai “Sasaran Antara” harus tetap disikapi sebagai sesuatu yang sementara sambil mempersiapkan kondisi yang memungkinkan tercapainya “Sasaran Akhir” ajaran Islam.
Kedua, mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan sekaligus sebagai individu, umat Islam, warga negara Indonesia, dan warga dunia dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan. Faktanya, selama lebih dari 1400 tahun sejak Rasulullah SAW wafat, telah terjadi perubahan sosial yang sangat signifikan, termasuk perubahan peran dan posisi perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Ketiga, menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak diperbolehkan menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.
Keempat, memperhatikan perlunya membangun secara sekaligus kesalehan individual dan kesalehan sosial (struktural).
Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.
Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap ulama perempuan dapat mengemban amanah kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan perspektif ini dapat dilihat dari cara ulama perempuan merespons nash agama dan realitas kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada nash agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan juga pada kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial.
(Disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”, 26 April 2017, KUPI, Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon).
Penulis: Nur Rofiah
(Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta/ Ketua OC KUPI)