KUPI Hasilkan Tiga Fatwa

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang digelar di Cirebon dari Selasa sampai Kamis (25-27/4) menghasilkan tiga fatwa, yakni tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan kerusakan lingkungan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia KUPI, Hj Badriyah Fayumi usai acara penutupan KUPI yang digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy Cirebon, Kamis (26/4). Badriyah mengatakan, ketiga fatwa tersebut merupakan hasil dari proses musyawarah yang panjang sejumlah ulama perempuan yang ada di Indonesia.

"Kami menyebutkan dengan hasil musyawarah KUPI. Dengan pemikiran yang panjang dan dengan berbagai metodelogi dan sudut pandang keagamaan. Dan, sebetulnya esensinya ya melalui proses pemikiran itu kita bisa sebut sebagai fatwa, tetapi istilahnya bisa macam-macam," Katanya.

Dikatakan Badriyah, hasil musyawarah pertama mengenai kekerasan seksual. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik itu diluar nikah maupun sudah menikah hukumnya haram. KUPI pun mendorong agar pemerintah kedepan dengan regulasinya untuk mencegah kekerasan seksual.

Kemudian, sambungnya, Badriyah mengatakan, pencegahan terhadap pernikahan anak atau pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib. Dan, yang terakhir, sambungnya, mengenai kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial.

"Kita meminta agar negara menghentikan segala bentuk pembangunan yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan sosial. Negara juga harus memberi sanksi tegas terhadap perusak lingkungan," ucap Ketua Pengurus Pusat Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (PPLKNU) itu.

Dikatakannya, negara harus memandang bahwa lingkungan merupakan bagian daripada unsur kehidupan. Sehingga, alam atau lingkungan bukanlah obyek yang harus dieksploitasi.

"Jadi kita menghasilkan ukhuwah islamiyah, wathaniyah, basyariyah, dan makhlukiyah. Kemudian, kita juga menghasilkan rekomendasi umum tentang penguatan keulamaan perempuan dalam menyikapi radikalisme," ungkap mantan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.

Dalam acara itu hadir pula Menteri Agama (menag) RI, Lukman Hakim Saefudin dan Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas. [bon/ Sudirman Wamad]



RMOLJabar, 27 April 2017

Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715