15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi '''Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir'' Secara bahasa, kata ''maqâshid'' adalah bentuk jamak dari kata ''maqshad'' (dalam bahasa Arab), yang berarti tujuan. Ia juga menunj...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''Oleh: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]'' | ''Oleh: [[Faqihuddin Abdul Kodir]] | 03-Okt-2023'' | ||
Secara bahasa, kata ''maqâshid'' adalah bentuk jamak dari kata ''maqshad'' (dalam bahasa Arab), yang berarti tujuan. Ia juga menunjuk pada makna-makna dari kata ''hadaf'' (tujuan), ''ghardl'' (sasaran), ''mathlûb'' (yang diinginkan), dan ''ghâyah'' (tujuan akhir). Karena itu, ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' berarti tujuan-tujuan dari hukum Islam. Substansi pembahasan ''Maqashid asy-Syari’ah'' sudah bisa ditemukan dalam kaidah-kaidah mengenai ''qiyâs'' (analogi hukum), ‘''illah'' (sebab hukum), ''istihsân'' (pencarian kebaikan), dan ''mashlahah'' (kemaslahatan).<ref>Lihat: Auda, Jasser. 2008. ''Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syari’ah,'' (Mizan: Bandung). halaman 32-33.</ref> | Secara bahasa, kata ''maqâshid'' adalah bentuk jamak dari kata ''maqshad'' (dalam bahasa Arab), yang berarti tujuan. Ia juga menunjuk pada makna-makna dari kata ''hadaf'' (tujuan), ''ghardl'' (sasaran), ''mathlûb'' (yang diinginkan), dan ''ghâyah'' (tujuan akhir). Karena itu, ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' berarti tujuan-tujuan dari hukum Islam. Substansi pembahasan ''Maqashid asy-Syari’ah'' sudah bisa ditemukan dalam kaidah-kaidah mengenai ''qiyâs'' (analogi hukum), ‘''illah'' (sebab hukum), ''istihsân'' (pencarian kebaikan), dan ''mashlahah'' (kemaslahatan).<ref>Lihat: Auda, Jasser. 2008. ''Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syari’ah,'' (Mizan: Bandung). halaman 32-33.</ref> | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Beberapa ulama tidak membatasi ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' pada lima atau enam prinsip saja. Orang pertama, menurut Hasyim Kamali, yang membebaskan tujuan-tujuan hukum Islam menjadi lebih dari lima adalah Ibn Taymiyah (w. 1328). Artinya, ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' tidak lagi dalam satu daftar yang tertutup dan spesifik, melainkan terbuka pada kemungkinan berbagai prinsip lain yang masuk sebagai ''Maqâshid asy-Syarî’ah.'' Menurut Ibn Taymiyah, tujuan-tujuan hukum Islam itu terbagi menjadi dua. Pertama, tujuan akhirat, seperti cinta pada Allah Swt, ketulusan pada-Nya, keimanan, dan kemurnian moral. Kedua, tujuan dunia, seperti pemenuhan kontrak, pemeliharaan pertalian keluarga, menghormati tetangga, dan yang lain.<ref>Lihat: Kamali, ''Membumikan Syariah,'' hal. 167-168.</ref> | Beberapa ulama tidak membatasi ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' pada lima atau enam prinsip saja. Orang pertama, menurut Hasyim Kamali, yang membebaskan tujuan-tujuan hukum Islam menjadi lebih dari lima adalah Ibn Taymiyah (w. 1328). Artinya, ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' tidak lagi dalam satu daftar yang tertutup dan spesifik, melainkan terbuka pada kemungkinan berbagai prinsip lain yang masuk sebagai ''Maqâshid asy-Syarî’ah.'' Menurut Ibn Taymiyah, tujuan-tujuan hukum Islam itu terbagi menjadi dua. Pertama, tujuan akhirat, seperti cinta pada Allah Swt, ketulusan pada-Nya, keimanan, dan kemurnian moral. Kedua, tujuan dunia, seperti pemenuhan kontrak, pemeliharaan pertalian keluarga, menghormati tetangga, dan yang lain.<ref>Lihat: Kamali, ''Membumikan Syariah,'' hal. 167-168.</ref> | ||
Pendekatan terbuka Ibn Taymiyah ini diikuti banyak ulama kontemporer untuk merespon berbagai masalah kehidupan modern yang semakin kompleks. Hal ini terlihat, di antaranya pada tawaran Rasyid Rida (w. 1345 H/1935 M) mengenai reformasi sosial politik dan pemenuhan hak-hak perempuan sebagai salah satu ''Maqâshid asy-Syarî’ah;''<ref>Lihat; Zaprulkhan. 2020. ''Rekonstruksi Paradigma Maqâshid asy-Syarî’ah: Kajian Kritis dan Komprehensif,'' (Yogyakarta: IRCISOD). hal. 174-196.</ref>Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M) memasukkan ''fitrah'', ''hurriyah'' (kebebasan), ''musawah'' (kesetaraan), dan ''samahah'' (toleransi);<ref>Banyak sekali nilai-nilai yang masuk dalam kategori ''Maqashid asy-Syariah.'' Lihat: Ibn Asyur, Muhammad ath-Thahir. 2006. ''Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah,'' (Cairo: Dar as-Salam), khusus tentang empat nilai di atas bisa dilihat di halaman: 449-63.</ref> Yusuf al-Qaradawi memasukkan keadilan, kebebasan, persaudaraan, kesejahteraan sosial, martabat manusia, pembangunan bangsa muslim dan kerjasama antara manusia;<ref>Al-Qaradhawi, Yusuf. 1997. ''Madkhal li-Dirasat asy-Syari’ah al-Islamiyah,'' (Cairo: Maktabah Wahbah), hal. 75.</ref>KH. Ali Yafie mengusulkan ''hifz al-bi’ah'' (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam menambah ''al-kulliyat al-khams'' menjadi ''al-kulliyat'' ''as-sitt'';<ref>Yafie, Ali. 2006. ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup,'' (Jakarta: Yayasan Amanah), hal. 223-234.</ref>Zaenab al-‘Ulwani lebih khusus memasukan ''sakinah'' (ketenangan dan kebahagiaan) sebagai tujuan hukum keluarga Islam (''maqashid as-syari’ah fi al-usrah'');<ref>Al-Ulwani, Zainab Thaha. 2012. ''al-Usrah fi Maqashid asy-Syari’ah: Qira’ah fi Qadhaya az-Zawaj wa ath-Thalaq fi Amerika.'' (Herndon: IIIT). hal. 90-97.</ref>Hasyim Kamali menambah dengan pemenuhan hak-hak dasar, pembangunan ekonomi, penelitian ilmu pengetahuan, dan pengembangan teknologi ke dalam bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah;''<ref>Lihat: Kamali, ''Membumikan Syariah.'' hal. 168.</ref>dan banyak lagi ulama dan cendekiawan lain yang mengusulkan hal-hal lain yang dianggapnya sebagai ''Maqâshid asy-Syarî’ah''. | Pendekatan terbuka Ibn Taymiyah ini diikuti banyak ulama kontemporer untuk merespon berbagai masalah kehidupan modern yang semakin kompleks. Hal ini terlihat, di antaranya pada tawaran Rasyid Rida (w. 1345 H/1935 M) mengenai reformasi sosial politik dan pemenuhan hak-hak perempuan sebagai salah satu ''Maqâshid asy-Syarî’ah;''<ref>Lihat; Zaprulkhan. 2020. ''Rekonstruksi Paradigma Maqâshid asy-Syarî’ah: Kajian Kritis dan Komprehensif,'' (Yogyakarta: IRCISOD). hal. 174-196.</ref>Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M) memasukkan ''fitrah'', ''hurriyah'' (kebebasan), ''musawah'' (kesetaraan), dan ''samahah'' (toleransi);<ref>Banyak sekali nilai-nilai yang masuk dalam kategori ''Maqashid asy-Syariah.'' Lihat: Ibn Asyur, Muhammad ath-Thahir. 2006. ''Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah,'' (Cairo: Dar as-Salam), khusus tentang empat nilai di atas bisa dilihat di halaman: 449-63.</ref> Yusuf al-Qaradawi memasukkan keadilan, kebebasan, persaudaraan, kesejahteraan sosial, martabat manusia, pembangunan bangsa muslim dan kerjasama antara manusia;<ref>Al-Qaradhawi, Yusuf. 1997. ''Madkhal li-Dirasat asy-Syari’ah al-Islamiyah,'' (Cairo: Maktabah Wahbah), hal. 75.</ref>KH. Ali Yafie mengusulkan ''hifz al-bi’ah'' (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam menambah ''al-kulliyat al-khams'' menjadi ''al-kulliyat'' ''as-sitt'';<ref>Yafie, Ali. 2006. ''Merintis Fiqh Lingkungan Hidup,'' (Jakarta: Yayasan Amanah), hal. 223-234.</ref>Zaenab al-‘Ulwani lebih khusus memasukan ''sakinah'' (ketenangan dan kebahagiaan) sebagai tujuan [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam (''maqashid as-syari’ah fi al-usrah'');<ref>Al-Ulwani, Zainab Thaha. 2012. ''al-Usrah fi Maqashid asy-Syari’ah: Qira’ah fi Qadhaya az-Zawaj wa ath-Thalaq fi Amerika.'' (Herndon: IIIT). hal. 90-97.</ref>Hasyim Kamali menambah dengan pemenuhan hak-hak dasar, pembangunan ekonomi, penelitian ilmu pengetahuan, dan pengembangan teknologi ke dalam bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah;''<ref>Lihat: Kamali, ''Membumikan Syariah.'' hal. 168.</ref>dan banyak lagi ulama dan cendekiawan lain yang mengusulkan hal-hal lain yang dianggapnya sebagai ''Maqâshid asy-Syarî’ah''. | ||
Sebagian besar ulama dan cendekiawan berpandangan bahwa bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' seperti di atas harus ditemukan dari dan berakar pada teks-teks al-Qur’an dan Hadits, walaupun tidak harus secara literal, namun melalui filosofi umum dan tujuan dari teks-teks tersebut. Implementasi dari ''Maqâshid asy-Syarî’ah'', menurut kelompok ini, tidak boleh bertentangan dengan teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang jelas dan tegas tentang suatu hukum tertentu. Beberapa ulama dan cendekiawan yang lain, dari kelompok berbeda, memandang bahwa ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' bisa ditemukan dari dan diperkuat oleh sumber-sumber lain, selain al-Qur’an dan Sunnah, selama masih sejalan dengan filosofi umum dari Hukum Islam. Kelompok ini juga dengan tegas mendahulukan ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' yang universal daripada teks-teks, al-Qur’an maupun Hadits, yang bersifat partikular.<ref>Lihat: Ferdiansyah. ''Pemikirain Hukum Islam Jasser Auda.'' hal. 67-84.</ref> | Sebagian besar ulama dan cendekiawan berpandangan bahwa bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' seperti di atas harus ditemukan dari dan berakar pada teks-teks al-Qur’an dan Hadits, walaupun tidak harus secara literal, namun melalui filosofi umum dan tujuan dari teks-teks tersebut. Implementasi dari ''Maqâshid asy-Syarî’ah'', menurut kelompok ini, tidak boleh bertentangan dengan teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang jelas dan tegas tentang suatu hukum tertentu. Beberapa ulama dan cendekiawan yang lain, dari kelompok berbeda, memandang bahwa ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' bisa ditemukan dari dan diperkuat oleh sumber-sumber lain, selain al-Qur’an dan Sunnah, selama masih sejalan dengan filosofi umum dari Hukum Islam. Kelompok ini juga dengan tegas mendahulukan ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' yang universal daripada teks-teks, al-Qur’an maupun Hadits, yang bersifat partikular.<ref>Lihat: Ferdiansyah. ''Pemikirain Hukum Islam Jasser Auda.'' hal. 67-84.</ref> | ||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
Strategi kedua adalah fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki, dengan memberi perhatian pada kekhususan perempuan yang khas dialami dalam pengalaman hidup mereka, dan tidak dialami laki-laki, baik secara biologis maupun sosial. Pengalaman biologis khas perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman sosial khas perempuan yaitu kerentanan mereka secara sosial pada stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda, hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan. | Strategi kedua adalah fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki, dengan memberi perhatian pada kekhususan perempuan yang khas dialami dalam pengalaman hidup mereka, dan tidak dialami laki-laki, baik secara biologis maupun sosial. Pengalaman biologis khas perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman sosial khas perempuan yaitu kerentanan mereka secara sosial pada stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda, hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan. | ||
Di kalangan KUPI, strategi pertama dikenal sebagai perspektif kesalingan dan strategis kedua ini dikenal sebagai perspektif keadilan hakiki. Keduanya harus sekaligus menjadi bagian integral dari konsepsi dan validasi pendekatan ''Maqâshid asy-Syarî’ah cum-Mubadalah.'' Dengan strategi pertama, seluruh bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' di atas, baik yang tertutup (''al-kulliyat as-sitt'') maupun yang terbuka (prinsip-prinsip lain) mencakup sekaligus laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, hamba Allah Swt, dan ''khalifah fil ardh''. Dengan strategi kedua, pengalaman khas perempuan yang biologis dan sosial dipandang sebagai pengalamaan kemanusiaan yang harus tercakup dalam semua bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' tersebut. Sehingga, pengalaman khas perempuan ini menjadi tanggung-jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan menjadi urusan perempuan semata. | Di kalangan KUPI, strategi pertama dikenal sebagai perspektif kesalingan dan strategis kedua ini dikenal sebagai perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]]. Keduanya harus sekaligus menjadi bagian integral dari konsepsi dan validasi pendekatan ''Maqâshid asy-Syarî’ah cum-Mubadalah.'' Dengan strategi pertama, seluruh bentuk-bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' di atas, baik yang tertutup (''al-kulliyat as-sitt'') maupun yang terbuka (prinsip-prinsip lain) mencakup sekaligus laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, hamba Allah Swt, dan ''khalifah fil ardh''. Dengan strategi kedua, pengalaman khas perempuan yang biologis dan sosial dipandang sebagai pengalamaan kemanusiaan yang harus tercakup dalam semua bentuk ''Maqâshid asy-Syarî’ah'' tersebut. Sehingga, pengalaman khas perempuan ini menjadi tanggung-jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan menjadi urusan perempuan semata. | ||
Dengan demikian, kemaslahatan Islam yang harus diwujudkan melalui ''al-kulliyat as-sitt'' misalnya mencakup kemaslahatan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia (strategi pertama), yang di antara indikator utamanya adalah pengalaman khas biologis dan sosial juga tercakup dalam konsepsi kemaslahatan tersebut (strategi kedua). Melindungi jiwa manusia (''hifz an-nafs'') misalnya, adalah dengan melindungi semua manusia, laki-laki dan perempuan, dari kematian di antaranya dengan penyediaan makanan bergizi yang dibutuhkan mereka berdua (strategi pertama), dan dengan memastikan kebutuhan gizi perempuan yang hamil dan menyusui yang berbeda atau lebih, dan lebih khusus lagi menyediakan fasilitas memadai agar perempuan yang melahirkan terlindungi dari kematian (''maternal mortality'') yang sia-sia (strategi kedua). | Dengan demikian, kemaslahatan Islam yang harus diwujudkan melalui ''al-kulliyat as-sitt'' misalnya mencakup kemaslahatan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia (strategi pertama), yang di antara indikator utamanya adalah pengalaman khas biologis dan sosial juga tercakup dalam konsepsi kemaslahatan tersebut (strategi kedua). Melindungi jiwa manusia (''hifz an-nafs'') misalnya, adalah dengan melindungi semua manusia, laki-laki dan perempuan, dari kematian di antaranya dengan penyediaan makanan bergizi yang dibutuhkan mereka berdua (strategi pertama), dan dengan memastikan kebutuhan gizi perempuan yang hamil dan menyusui yang berbeda atau lebih, dan lebih khusus lagi menyediakan fasilitas memadai agar perempuan yang melahirkan terlindungi dari kematian (''maternal mortality'') yang sia-sia (strategi kedua). | ||